TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI PELAKU USAHA YANG BERGERAK DIBIDANG JASA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. (2014), Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Bandung.
Abdul Kadir Muhammad,( 2002), Hukum Perjanjian, Bandung : Penerbit Alumni.
Agnes M. Toar. (2014),Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan Perkembangannya di Beberapa Negara. BPHN-Binacipta. Bandung.
Az Nasution, (2005), Konsumen dan Hukum, Jakarta.
Pustaka Sinar Harapan,(2004) Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Perlindungan Konsumen Indonesia , Cet.2, Jakarta.
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, (2000), Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hans kelsen diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien (2013), Teori Hans Kelsen Mengenai Pertanggungjawaban, Bandung : Penerbit Nusa Media.
B. Peraturan perundang – undangan
KUH Perdata
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNo. 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
C. Internet
http//id.m.wikipedia.org/2012/6/pengertian-perlindungan-konsumen.html3,pada tanggal 22 juni 2015, pukul18.18 WIB
http://blajarhukumperdata.blogspot.co.id/2014/07/perlindungan-konsumen.html, pada tanggal 14 Informasi Media, Pengertian Perlindungan Konsumen
Hutagalung, K., Hasnati, H., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 207-231.
Ismayani, I. (2023). Rekonstruksi Regulasi Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Ismayani, I., & Rizal, F. (2023). Penyelesaian Jaminan Fidusia Akibat Debitur Yang Dinyatakan Wanprestasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(1), 715-732.
Nurhafni, N., & Bintang, S. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473-494.
Setyorini, A. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (Doctoral dissertation, Untag Surabaya).
Syamsudin, M., & Ramadani, F. A. (2018). Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku. Jurnal Yudisial, 11(1), 91-112.
Winarni, L. N. (2015). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 240032.
www.https://wisuda.unud.ac.id/pdf/1116051059-3-BAB%20II.pdf pada tanggal 25 februari 2016, pukul 00.00 WITA Informasi Media, Sejarah Perlindungan Konsumen diakses dari: http://wenjack-perlindungankonsumen.blogspot.co.id/ pada tanggal 14 januari 2016, pukul 23.00 WITA
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i2.1854
Article Metrics
Abstract view : 196 timesPDF - 51 times
Copyright (c) 2024 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH