TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI PELAKU USAHA YANG BERGERAK DIBIDANG JASA

Ismayani Ismayani, Winta Hayati

Abstract


Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena terkadang para pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Apabila pembeli, dalam hal ini konsumen tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan yang diperjanjikan, maka produsen dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga konsumen mengalami kerugian. Dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal-balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian. Dalam penerapan ketentuan yang berada dalam lingkungan hukum privat tersebut, terdapat perbedaan esensial antara tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada wanprestasi dengan tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum. Apabila tuntutan ganti kerugian didasarkan pada wanprestasi, maka terlebih dahulu tergugat dengan penggugat (produsen dengan konsumen) terikat suatu perjanjian. Salah satu usaha untuk melindungi dan meningkatkan kedudukan konsumen adalah dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum tentang tanggung jawab produsen. Dengan diberlakukannya prinsip tanggung jawab mutlak diharapkan pula para produsen menyadari betapa pentingnya menjaga kualitas produk yang dihasilkan, para produsen akan lebih berhati-hati dalam memproduksi barang.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. (2014), Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Bandung.

Abdul Kadir Muhammad,( 2002), Hukum Perjanjian, Bandung : Penerbit Alumni.

Agnes M. Toar. (2014),Tanggung Jawab Produk, Sejarah dan Perkembangannya di Beberapa Negara. BPHN-Binacipta. Bandung.

Az Nasution, (2005), Konsumen dan Hukum, Jakarta.

Pustaka Sinar Harapan,(2004) Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Perlindungan Konsumen Indonesia , Cet.2, Jakarta.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, (2000), Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Hans kelsen diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien (2013), Teori Hans Kelsen Mengenai Pertanggungjawaban, Bandung : Penerbit Nusa Media.

B. Peraturan perundang – undangan

KUH Perdata

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNo. 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

C. Internet

http//id.m.wikipedia.org/2012/6/pengertian-perlindungan-konsumen.html3,pada tanggal 22 juni 2015, pukul18.18 WIB

http://blajarhukumperdata.blogspot.co.id/2014/07/perlindungan-konsumen.html, pada tanggal 14 Informasi Media, Pengertian Perlindungan Konsumen

Hutagalung, K., Hasnati, H., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 207-231.

Ismayani, I. (2023). Rekonstruksi Regulasi Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Ismayani, I., & Rizal, F. (2023). Penyelesaian Jaminan Fidusia Akibat Debitur Yang Dinyatakan Wanprestasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(1), 715-732.

Nurhafni, N., & Bintang, S. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473-494.

Setyorini, A. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (Doctoral dissertation, Untag Surabaya).

Syamsudin, M., & Ramadani, F. A. (2018). Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku. Jurnal Yudisial, 11(1), 91-112.

Winarni, L. N. (2015). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 240032.

www.https://wisuda.unud.ac.id/pdf/1116051059-3-BAB%20II.pdf pada tanggal 25 februari 2016, pukul 00.00 WITA Informasi Media, Sejarah Perlindungan Konsumen diakses dari: http://wenjack-perlindungankonsumen.blogspot.co.id/ pada tanggal 14 januari 2016, pukul 23.00 WITA




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i2.1854

Article Metrics

Abstract view : 196 times
PDF - 51 times

Copyright (c) 2024 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH