PENERAPAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Abu Bakar Dja'far

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bentuk penerapan pendidikan anti korupsi dalam materi pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Bajo Kabupaten Luwu. Penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan pedagogik. Sumber data berasal wawancara kepala sekolah, guru PAI dan peserta didik. Penerapan pendidikan antikorupsi dilaksanakan dengan tiga tahapan, yaitu: Tahap perencanaan, tahap implementasi dan tahap evaluasi. Ketiga tahapan pendidikan anti korupsi tersebut dilakukan melalui kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan kurikuler dilaksanakan dalam mata pelajaran PAI yang di dalamnya terdiri dari unsur materi al-Qur’an dan Hadits, Akidah, Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Metode yang ditempuh untuk mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi  diantaranya keteladanan, pembiasaan, pemberian nasihat, metode kisah, metode reward dan sanksi. Desain pengembangan materi kurikulum PAI dalam membentuk kesadaran anti korupsi.  Proses internalisasi nilai-nilai islami dalam membentuk kesadaran anti korupsi. Internalisasi adalah upaya menghayati dan mendalami nilai, agar nilai tersebut tertanam dalam diri setiap manusia. Penerapan anti korupsi dalam pembelajaran PAI. Peserta didik mampu memahami arti dari anti korupsi, peserta didik mampu memahami pentingnya sikap anti korupsi, peserta didik mampu membiasakan perilaku anti korupsi, memiliki akhlak terpuji, bersikap adil, jujur, ridha, amal shaleh, dan tanggungjawab terhadap sesama manusia.

Full Text:

PDF

References


Abdul Khakim. (2017). NILAI-NILAI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM PENDIDIKAN AGAMAISLAM. 2(2), 39–66.

Harto, K. (2016). Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Agama. Intizar, 20(1), 121–138. https://doi.org/10.19109/intizar.v20i1.426

Imelda, A. (2017). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Pendidikan Agama Islam. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 83. https://doi.org/10.24042/atjpi.v8i1.2098

Kadir, Y. (2018). Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Gorontalo Law Review, 1(1), 25. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.95

Mukodi, & Burhanuddin, A. (2013). Pendidikan Anti Korupsi Di Sma Kabupaten Pacitan. Jurnal Penelitian Pendidikan, 5(1), 855–916. http://ejournal.stkippacitan.ac.id/index.php/jpp/article/view/45/40

Muvid, M. B. (2020). Konsep Pendidikan Agama Islam Dalam Tinjauan Hadits (Studi Analisis Tentang Hadits-Hadits Pendidikan). Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 4(1), 1–27.

Puspitasari, E. (2014). Pendekatan Pendidikan Karakter. Eduksos, III(2), 45–57.

Rahman, M. (2013). Guru Humanis Dalam Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 28(1), 91. https://doi.org/10.15575/jpi.v28i1.538

Sudrajat, A. (2011). Mengapa Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Karakter, 1(1), 47–58. https://doi.org/10.21831/jpk.v1i1.1316

Umam, M. H. (2015). Pandangan Islam tentang Korupsi. Teosofi: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 3(2), 462. https://doi.org/10.15642/teosofi.2013.3.2.462-482

Yaqin, N. (2015). Program Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 2(2), 267. https://doi.org/10.19105/islamuna.v2i2.666

Yunus, Y. (2018). Metode Guru PAI Dalam Menerapkan Pembinaan Mental. At-Tajdid : Jurnal Ilmu Tarbiyah, 7(2), 173–191.

Yunus, Y., & Salim, A. (2019). Eksistensi Moderasi Islam dalam Kurikulum Pembelajaran PAI di SMA. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 9(2), 181. https://doi.org/10.24042/atjpi.v9i2.3622




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i2.1880

Article Metrics

Abstract view : 223 times
PDF - 42 times