TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA

Rahmat Suhargon, Taufiq Hidayah, Ari Dermawan

Abstract


Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bagaimana Tinjauan Yuridis Bursa Efek di Indonesia, dan bagaimana Fungsi Dan Peran OJK dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudang-undangan, yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Di Indonesia yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah.

Full Text:

PDF

References


H. Zainnudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Irsan Nasarudin, dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2004.

Martalena, dan Maya Melinda, Pengantar Pasar Modal, Yogyakarta, Andi,2011.

Mohamad Samsul. Pasar Modal Dan Manajemen Portofolio. Jakarta : Penerbit Erlangga, 2015.

Sacipto Rahardjo, Ilmu Hukum Cetakan Ketujuh, PT Citra Aditya Bakti. Bandung, 2012.

Sitompul, Pasar Modal: Penawaran Umum dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Vidya Noor Rachmadini, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Pena Justisia, Vol. 18 No. 02 (2019): 90-91.




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i2.1950

Article Metrics

Abstract view : 156 times
PDF - 99 times

Copyright (c) 2024 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH