PERBANDINGAN PUTUSAN HAKIM PADA PENERAPAN ALAT BUKTI SAKSI A CHARGE DAN SAKSI KORBAN DALAM UPAYA PEMBUKTIAN PIDANA PEMERKOSAAN
Abstract
Abstract: In judicial practice, a judge is actually required to seek the material truth regarding the case he is examining, because the purpose of the evidence is to convince the judge or provide certainty to the judge about the existence of certain events, so that the judge can confirm, qualify and reconstitute and make decisions based on the proof. In a criminal incident, legal regulations are more focused on punishing the perpetrator of the crime, so that the rights of the victims of the crime are often neglected.This research uses a normative juridical research method that is descriptive analytical in nature using primary, secondary and tertiary legal materials collected using library study techniques and analyzed using qualitative data analysis methods. A charge witness or aggravating witness, in this case including a victim witness, is one of the main pieces of evidence in criminal justice evidence. Mitigating circumstances are that the Defendant is polite and does not complicate things in court, the Defendant has never been convicted, the Defendant made a mistake because he was tempted by lust, the Defendant is the backbone of the family. After the defendant admits his actions and regrets the actions he has committed.
Keywords: witness, rape, evidence
Abstrak: Dalam praktek peradilan, sebenarnya seorang hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah untuk meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, sehingga hakim dalam mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir serta mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. Suatu peristiwa pidana, aturan hukum lebih terfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, sehingga seringkali hak-hak korban dari kejahatan tersebut terabaikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan tekhnik studi pustaka dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Saksi a charge atau saksi yang memberatkan dalam hal ini termasuk saksi korban merupakan salah satu alat bukti yang utama di dalam pembuktian peradilan pidana. Keadaan-keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa bersifat sopan dan tidak berbelit-belit dipersidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa khilaf karena tergoda hawa nafsu, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya.
Kata kunci: saksi, pemerkosaan, pembuktian
Full Text:
PDFReferences
Agustini, I., Rachman, R., and Haryandra, R., 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2 (3): 342–55.
Andrian, J., 2022, Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Dalam Persidangan Tindak Pidana Penistaan Agama (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1537/Pid. B/2016/PN. JKT). Ilmu Hukum.
Bustamam, A., 2021, Penolakan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 7/JN/2021/MS Aceh Oleh.
Gumeleng, F., 2022, Kajian Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 183 Kuhap. Lex Privatum, 10 (4).
Harianto, H., Mas, M., and Renggong, R., 2022, Perlindungan Saksi Dan Korban Tindak Pidana Pencurian Kekerasan Di Kabupaten Pinrang. Indonesian Journal of Legality of Law, 5 (1): 1–9.
Khairiyah, F., n.d., disparitas putusan hakim terhadap tindak pidana pemerkosaan (Studi Kasus Putusan No 3/Pid. B/2020/PN Cjr Dan Putusan No 679/Pid. B/2020/PN Kag). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Monintja, M. R., 2021, Suatu Tinjauan Terhadap Syarat Materil Yang Harus Terpenuhi Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 10 (6).
Nurdiana, M. A., and Arifin, R., 2019, Tindak Pidana Pemerkosaan: Realitas Kasus Dan Penegakan Hukumnya Di Indonesia. Literasi Hukum, 3 (1): 52–63.
Pasande, P. P. P., 2022, Pembuktian Perkara Pada Putusan Bebas (Vrijspraak) Atas Oknum POLRI Yang Tidak Menyalahgunakan Barang Bukti Narkotika (Studi Putusan Nomor: 71/Pid. Sus/2019/PN. Idi.)= Prince Putra Proof of the Case in the Acquittal (Vrijspraak) of POLRI Personnel Who Did Not Abuse Narcotics Evidence (Decision Study Number: 71/Pid. Sus/2019/PN. Idi.). Universitas Hasanuddin.
Perdana, M. E. N., 2024, Pertanggungjawaban Pidana Pencucian Uang Pada Pt First Anugrah Karya Wisata (First Travel) Dan Pt Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel)(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3095 K/Pid. Sus/2018 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1577 K/Pid. Sus/2021). Jurnal Mitra Pembangunan Hukum, 1 (1): 93–120.
Rahman, A., 2021, Relevansi Pidana Bersyarat Dengan Tujuan Pemidanaan Integratif Di Indonesia. QISTHOSIA: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2 (1): 15–29.
Ridwan, M., Syukri, A., and Badarussyamsi, B., 2021, Studi Analisis Tentang Makna Pengetahuan Dan Ilmu Pengetahuan Serta Jenis Dan Sumbernya. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4 (1): 31–54.
Siagian, A., and Sumarsih, E., 2020, Kekuatan Saksi Anak Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Mizan: Journal of Islamic Law, 4 (2): 203–14.
Suganda, R., 2022, Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8 (3): 2859–66.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2095
Article Metrics
Abstract view : 21 timesPDF - 9 times