PENERAPAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERKAIT KHALWAT JINAYAH YANG BERLAKU DI ACEH

Arisandhi Safana, Mohammad Eka Putra, Chairul Bariah, Mirza Nasution

Abstract


Abstract: Human rights are natural rights that are inherent from the moment humans are born, one of which is the right to equal status before the law, the fulfillment of which is mandatory for the state and the entire community. Aceh is one of the special regions where Islamic sharia qanuns are implemented, including the provisions on ikhtilath and adultery therein. In its application, it often becomes a contradiction when one party admits to having committed adultery while the other party does not confess, even though the crime in q uestion was committed jointly with the same tempus and locus delicti. The method used in this research is normative juridical with analytical descriptive characteristics which are collected using literature study techniques and analyzed using qualitative data analysis methods. The results of the research found that there was inequality before the law, That is state violated human rights by omission by not fulfilling the principle of non-derogable rights, so there was a need for a judicial review of the Aceh Qanun that was more dynamic and in line with current developments, judges in this case should be able to determine justice as it should be, is not only a mouthpiece for the law, but is obliged to explore, follow and understand the values that live in society.

 

Keywords: equality before the law, human rights, khalwat jinayah and qanun.

Abstrak: Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat sejak manusia dilahirkan, salah satunya hak dalam kedudukan yang sama di mata hukum di mana pemenuhannya wajib dilakukan negara dan seluruh masyarakat. Aceh ialah salah satu daerah istimewa dengan penerapan qanun syariat Islam, termasuk ketentuan ikhtilath dan zina didalamnya. Dalam penerapannya seringkali menjadi kontradiksi manakala satu pihak mengaku telah melakukan perzinahan sedang pihak satunya lagi tidak mengaku, padahal tindak pidana dimaksud dilakukan secara bersama dengan tempus dan locus delicti yang sama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat Deskriptif Analitis yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa terjadinya inequality before the law, negara melakukan pelanggaran hak asasi manusia by ommision dengan tidak dipenuhinya asas non derogable rights, sehingga perlu uji materi Qanun Aceh yang lebih dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, hakim dalam hal ini seharusnya dapat menentukan keadilan sebagaimana seharusnya, tidak hanya sebagai corong undang-undang, melainkan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai yang hidup di masyarakat.

 

Kata kunci: kedudukan yang sama dimata hukum, ham, khalwat jinayah dan qanun.

 

  


Full Text:

PDF

References


Akbar, A., & Sarwani, S. (2024). Evaluasi Kebijakan Qanun Jinayat Guna Menengakkan Syari’at Islam Di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. IPDN.

Attamimi, M. M., & Hariyadi, M. (2020). AL-QUR’AN MENJAWAB TANTANGAN HAK ASASI MANUSIA. Al Burhan: Jurnal Kajian Ilmu Dan Pengembangan Budaya Al-Qur’an, 20(1), 50–77.

Fadly, A. N. (2024). Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syiar Islam. UIN Raden Intan Lampung.

Habibullah, M. (2021). Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. UIN Ar-raniry.

Ismie, R. M. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pencegahan Jarimah Ikhtilath di Tempat Wisata Pantai Jilbab Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Analisis Peran dan Wewenang Tuha Peut). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Isra, M. N. (2021). Sistem Pengambilan Keputusan Di Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) Ditinjau Dari Pendekatan American Realism Dan Scandinavian Realism. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(4).

Mohamad, N. A., Badu, L. W., & Kaluku, J. A. (2024). Pengaruh Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Pada Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2022/PN. Lbo. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 236–249.

Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87–100.

MUNA, I. A. (2023). Perlindungan Hukum Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Pengungsi Akibat Perubahan Iklim: Mekanisme Berdasarkan Piagam.

Permata, C., & Ali, Z. Z. (2022). Implikasi Asas Personalitas Keislaman Terhadap Penyelesaian Sengketa Antara Muslim dan Non-Muslim di Pengadilan Agama. Dialog, 45(2), 181–194.

SA, A. W. G., & SH, M. H. (2019). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.

Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859–2866.

Supena, C. C. (2023). Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 372–388.

Syahrin, M. A., & Saputra, S. (2019). Tindakan Hukum terhadap Orang Asing Mantan Narapidana yang Memiliki Kartu Pengungsi UNHCR dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 139–164.

Syarifuddin, H. M., & Sh, M. H. (2020). Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi: Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2020. Prenada Media.

Taryadi, T. (2020). Efektifitas Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Jinayat Di Kabupaten Aceh Tamiang Dalam Perspektif Qanun Hukum Acara Jinayah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 171–189.

Yahya, F. H. (2021). Hak Asasi Mausia Sebagai Rompi Anti Peluru Atas Kesetaraan Hukum. Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 1, 222–231.




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2098

Article Metrics

Abstract view : 34 times
PDF - 17 times