PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SPAYLATER DAN DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT SEBAGAI SITUS JUAL BELI ONLINE
Abstract
Keywords: fintech; pay later;consumer protection;shopee
Abstrak: Perdagangan digital di Indonesia mengalami perkembangan dan inovasi dari segi penyedia pelayanan pada sektor jasa keuangan. Terutama dalam sektor sistem pembayaran elektronik yang digunakan dalam bertransaksi di e-commerce. Shopee Pay Later yang merupakan fasilitas kredit ini juga termasuk ke dalam jenis Fintechatau Financial Technology dengan istilah fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending yaitu metode pembayaran dengan sistem peminjaman secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris peneliti menemukan kasus terkait tidak adanya perlindungan konsumen terhadap pengguna aplikasi Shopee Pay Later yaitu saudari Fitri Yeni Prihandono dengan terjadinya peretasan akun miliknya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak Shopee dalam perkembangannya tidak ada itikad baik dalam tanggung jawabnya kepada konsumen sebagai pelaku usaha sekaligus penyelenggara sistem elektronik. Shopee memiliki kewajiban kepada konsumennya dalam hal perlindungan konsumen sesuai ketentuan pada Pasal 4 jo. Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Shopee melanggar keamanan dari jaringan yang sudah ada di dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi yang merupakan dasar dari pengaturan pada sistem Pay Later.
Kata kunci: Fintech; Pay Later; Perlindungan Konsumen; Shopee
Full Text:
PDFReferences
Arianti, N., Arifin, M. Z., & Safitri, S. (2023). Transaksi Jual Beli Online Melalui Sistem Shopee Paylater Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 6(2), 111–127.
Fauzi, A. A., Kom, S., Kom, M., Budi Harto, S. E., Mm, P. I. A., Mulyanto, M. E., Dulame, I. M., Pramuditha, P., Sudipa, I. G. I., & Kom, S. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), 25–38.
Herdinata, C., & Pranatasari, F. D. (2019). Panduan Penerapan Financial Technology melalui Regulasi, Kolaborasi, dan Literasi Keuangan pada UMKM.
Jannah, F. N. (2022). Praktik Jual Beli Online Produk Faeyza Skincare Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. IAIN Ponorogo.
Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666.
Melani, M., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 111–120.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2100
Article Metrics
Abstract view : 30 timesPDF - 8 times