PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SPAYLATER DAN DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT SEBAGAI SITUS JUAL BELI ONLINE

Reyvindo Arenda Sitepu, Agusmida Agusmida

Abstract


Abstract: Digital trade in Indonesia is experiencing development and innovation in terms of service providers in the financial services sector. Especially in the electronic payment system sector used in e-commerce transactions. Shopee Pay Later, which is a credit facility, is also included in the type of Fintech or Financial Technology with the term fintech lending or also called fintech peer-to-peer lending, namely a payment method using an online lending system without having to have a bank account. By using empirical legal research methods, researchers found cases related to the lack of consumer protection for users of the Shopee Pay Later application, namely sister Fitri Yeni Prihandono, with her account being hacked. This action violates Article 30 paragraph (3) jo. Article 46 paragraph (3) Law Number 11 of 2008 in conjunction with Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. In its development, Shopee has no good intentions in its responsibilities to consumers as business actors and electronic system organizers. Shopee has obligations to its consumers in terms of consumer protection in accordance with the provisions of Article 4 jo. Article 62 Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Shopee violates the security of the existing network in the provisions of POJK No.77/POJK.01/2016 concerning Technology and Information-Based Lending and Borrowing Services which is the basis for the arrangements for the Pay Later system.

 

Keywords: fintech; pay later;consumer protection;shopee

Abstrak: Perdagangan digital di Indonesia mengalami perkembangan dan inovasi dari segi penyedia pelayanan pada sektor jasa keuangan. Terutama dalam sektor sistem pembayaran elektronik yang digunakan dalam bertransaksi di e-commerce. Shopee Pay Later yang merupakan fasilitas kredit ini juga termasuk ke dalam jenis Fintechatau Financial Technology dengan istilah fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending yaitu metode pembayaran dengan sistem peminjaman secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris peneliti menemukan kasus terkait tidak adanya perlindungan konsumen terhadap pengguna aplikasi Shopee Pay Later yaitu saudari Fitri Yeni Prihandono dengan terjadinya peretasan akun miliknya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak Shopee dalam perkembangannya tidak ada itikad baik dalam tanggung jawabnya kepada konsumen sebagai pelaku usaha sekaligus penyelenggara sistem elektronik. Shopee memiliki kewajiban kepada konsumennya dalam hal perlindungan konsumen sesuai ketentuan pada Pasal 4 jo. Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Shopee melanggar keamanan dari jaringan yang sudah ada di dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi yang merupakan dasar dari pengaturan pada sistem Pay Later.

Kata kunci: Fintech; Pay Later; Perlindungan Konsumen; Shopee

 


Full Text:

PDF

References


Arianti, N., Arifin, M. Z., & Safitri, S. (2023). Transaksi Jual Beli Online Melalui Sistem Shopee Paylater Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 6(2), 111–127.

Fauzi, A. A., Kom, S., Kom, M., Budi Harto, S. E., Mm, P. I. A., Mulyanto, M. E., Dulame, I. M., Pramuditha, P., Sudipa, I. G. I., & Kom, S. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), 25–38.

Herdinata, C., & Pranatasari, F. D. (2019). Panduan Penerapan Financial Technology melalui Regulasi, Kolaborasi, dan Literasi Keuangan pada UMKM.

Jannah, F. N. (2022). Praktik Jual Beli Online Produk Faeyza Skincare Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. IAIN Ponorogo.

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666.

Melani, M., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 111–120.




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2100

Article Metrics

Abstract view : 30 times
PDF - 8 times