PELINDUNGAN HUKUM PEMILIK VLOG YANG DITAYANGKAN OLEH TELEVISI TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Abstract: The use of social media has developed at this time which can make it easier for people to obtain information, the low level of understanding of the Indonesian people about the importance of Copyright protection is the cause of many cases of Copyright infringement. Especially Vlog works which are included in the realm of Intellectual Property Rights. This study uses a normative legal research method and a statutory approach and a legal concept analysis approach. This study is descriptive, the materials used are primary law and secondary legal materials. The results of this study confirm that Vlogs that are rebroadcast can be said to be cinematographic works of creation, and will receive Copyright protection in accordance with Article 40 paragraph 1 letter m of the Copyright Law, although the article does not contain the words Vlog. The conclusion of this study is that Vlogs can be categorized as creations in the form of moving images, including documentary films, advertising films, reportage or story films made with scenarios and Vlog cartoon films themselves meet the criteria as moving images. So that Vlogs can be given legal protection if the Vlog rebroadcast is carried out without the permission of the Vlog Owner or without a written agreement (License). Rebroadcasting without permission from the Vlog Owner will be subject to sanctions as stipulated in the Copyright Act, by filing a lawsuit for damages or reporting it as a criminal act of Copyright infringement.
Keywords: Vlog, Copyright, Moving Images, License
Abstrak: Penggunaan media sosial mengalami perkembangan pada saat ini yang dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi, masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat Indonesia tentang pentingnya pelindungan Hak Cipta menjadi sebab banyaknya kasus pelanggaran Hak Cipta. Khususnya karya Vlog yang termasuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif, bahan yang digunakan yaitu hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa Vlog yang ditayangkan ulang dapat dikatakan sebagai karya cipta sinematografi, dan akan mendapatkan pelindungan Hak Cipta sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 huruf m Undang-Undang Hak Cipta, meskipun didalam pasal tersebut tidak memuat kata-kata Vlog. Kesimpulan penelitian ini adalah Vlog dapat dikategorikan ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario dan film kartun Vlog sendiri memenuhi kriteria sebagai gambar bergerak (moving images). Sehingga Vlog dapat diberikan pelindungan hukum jika penayangan ulang Vlog dilakukan tanpa izin Pemilik Vlog atau tanpa adanya perjanjian tertulis (Lisensi). Penayangan ulang tanpa izin Pemilik Vlog akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Hak Cipta, dengan mengajukan gugatan ganti rugi atau mengadukan sebagai tindak pidana pelanggaran Hak Cipta.
Kata kunci: vlog, hak cipta, gambar bergerak (moving images), lisensi
Full Text:
PDFReferences
Aprilia, I. S., Perdana, R. A., Simanungkalit, J. P., Tirayo, A. M., and Jayaputeri, T., 2022, Upaya Mewujudkan Kesadaran Atas Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Umkm Di Kota Banjar. Jurnal Hukum Adigama, 5 (1): 1971–81.
Darwance, D., Yokotani, Y., and Anggita, W., 2021, Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual. Journal of Political Issues, 2 (2): 124–34.
Ibrahim, M. Y., and Shani, A. J., 2021, Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan (Asset) Bagi Pelaku UKM Dan UMKM Di Kabupaten Situbondo. MIMBAR INTEGRITAS: Jurnal Pengabdian, 1 (1): 34–42.
Indirakirana, A., and Krisnayanie, N. K. M., 2021, Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Youtube WNA Yang Dijiplak Oleh WNI Dalam Perspektif Bern Convention. Ganesha Law Review, 3 (2): 85–96.
Lendeng, S. A., 2021, Tinjauan Hukum Hak Cipta Dalam Bidang Karya Sinematografi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9 (2).
Maesa, D. A. S., 2021, Perjanjian Pemegang Paten Atas Invensi Yang Dihasilkan Oleh Inventor Dalam Hubungan Kerja. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1 (2).
Rizkia, N. D., and Fardiansyah, H., 2022, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
Saputri, N. A., 2022, Perlindungan Hukum Kreator Konten TikTok Yang Diunggah Ulang Oleh Akun Lain Dalam Aplikasi Berbeda Untuk Tujuan Komersil. Universitas Hasanuddin.
Shafira, S., Adnyani, N. K. S., and Yuliartini, N. P. R., 2022, Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Story Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas Yustisia, 5 (3): 270–83.
Sudirman, L., Guswandi, C. P., and Disemadi, H. S., 2021, Kajian Hukum Keterkaitan Hak Cipta Dengan Penggunaan Desain Grafis Milik Orang Lain Secara Gratis Di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8 (3): 207–18.
Tarmizi, S. H., Muhammad Ikhwan, S. H., and Kn, M., 2021, Hak Cipta Karya Digital: Perlindungan Dan Tanggung Jawab. Merdeka Kreasi Group.
Utama, A., Titawati, T., and Loilewen, A. F., 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ganec Swara, 13 (1): 78–83.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2101
Article Metrics
Abstract view : 31 timesPDF - 16 times