PENGATURAN HUKUM KEJAHATAN SIBER TERHADAP KESUSILAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1136/PID.SUS/2021/PN.PBR)

Reyvindo Arenda Sitepu, Mohammad Eka Putra, Fajar Khaify Rizky

Abstract


Abstract: Cyber crime is a form of virtual crime which utilizes a computer connected to the internet. Security holes in the operating system that cause weaknesses are exploited by hackers, crackers and script kiddies to infiltrate computers. Forms of content within the scope of information and electronic transactions that fall into the category of decency are several types of pornographic content, namely in the form of writing, images or videos. The criminal element for uploading content in the form of decency on social media according to Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions is that content or sentences uploaded to social media services that contain elements of decency are disseminated without having any rights and become public consumption for users of other social media services. The legal consequences arising from the use of content containing decency on social media based on the criminal law in force in Indonesia are that you will be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of a maximum of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) in accordance with Article 45 of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions.

 

Keywords: Content, Distributed, Video

Abstrak: Cyber crime ialah bentuk kejahatan virtual yang mana memanfaatkan sebuah media komputer yang terhubung ke internet. Lubang-lubang keamanan yang terdapat pada sistem operasi yang menyebabkan kelemahan sehingga dimanfaatakan oleh para hacker, cracker dan script kiddies guna menyusup ke dalam komputer. Bentuk konten dalam lingkupan informasi dan transaksi elektronik yang termasuk dalam kategori kesusilaan adalah beberapa jenis konten pornografi yaitu dalam bentuk tulisan, gambar atau video. Unsur pidana atas unggahan konten konten berbentuk kesusilaan pada media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah konten-konten atau kalimat-kalimat yang diunggah kedalam layanan media sosial yang mengandung unsur kesusilaan disebar luaskan secara tanpa memiliki hak dan menjadi konsumsi publik bagi pengguna layanan media sosial lainnya. Akibat hukum yang timbul terhadap penggunaan konten yang mengandung kesusilaan pada media sosial berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Kata kunci: Konten, Disebar, Vidio


Full Text:

PDF

References


Assidiq, H., Safira, A., & Lubis, S. N. (2020). Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional. Nas Media Pustaka.

Fitri, S. N. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 104–124.

Indriasari, D. T. (2024). Kebebasan Berekspresi dalam Tekanan Regulasi: Studi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat Indonesia, 49(2), 243–256.

Kholiviya, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencurian Data Pribadi Dalam Kasus Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Mangode, Y. R., Koesomo, A. T., & Kasenda, V. D. (2023). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Administratum, 11(5).

Martha, A. E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Prank Di Indonesia.

Maskun, S. H., LM, L., Maskun, S. H., LM, L., Achmad, S. H., MH, A. S. H., Naswar, S. H., Assidiq, A., & Lubis, S. N. (2020). Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional.

Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.

Nugroho, C., Sos, S., & Kom, M. I. (2020). Cyber Society: Teknologi, Media Baru, dan Disrupsi Informasi. Prenada Media.

Pasaribu, M., & Widjaja, A. (2022). Artificial Intelligence: Perspektif Manajemen Strategis. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rahmanto, T. Y., Kav, J., & Kuningan, J. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.

Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109–129.

Voges, K. K., Palilingan, T. N., & Sumakul, T. (2022). Penegakan Hukum Kepada Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Yang Dilakukan Secara Online. Lex Crimen, 11(4).

Wahyudiono, S., & Lestiono, D. (2020). Konsep Penerapan Keamanan Jaringan Publik Di Lingkungan Kampus Stmik Bina Patria. TRANSFORMASI, 16(1).




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2129

Article Metrics

Abstract view : 18 times
PDF - 4 times