URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI

Ari Dermawan, Akmal Akmal

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dengan berbagai modus yang menggunakan komputer dan jaringan komputer sebagai alat seperti prostitusi online, judi online, penipuan identitas, pornografi anak, pemerasan, peretasan, pencurian hak kekayaan intelektual dan masih banyak lagi kejahatan yang lain yang dapat merugikan baik secara materil maupun nonmateril bagi penggunanya dan dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan maraknya tindak pidana kejahatan teknologi informasi tersebut, maka perlu diteliti mengenai Urgensi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Spesifikasi penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum mempergunakan sumber data sekunder Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji  urgensi  undang - undang  cybercriem dalam sistem hukum  di Indonesia. Untuk mengkaji  perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kejahatan teknologi informasi dalam UU ITE. Dan untuk mengkaji  pengaturan Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.


Full Text:

PDF

References


Agus Rahardjo, 2002, Cybercrime-Pemahaman dan upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) ,Jakarta: PT. Refika Aditama.

H.M. Arsyad Sanusi, 2011, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta Pusat .

Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Rajawali Pers, Jakarta.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2004, naskah akademik Kejahatan Internet (Cybercrimes)

Sutarman, 2009, Pengantar Teknologi Informasi,Penerbit Bumi Aksara, Jakart .

Ronny RN, 2007, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Penerbit Kompas, Jakarta.

Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, Penernit Balai Pustaka, Jakarta.

Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, cybercrime, cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta.

Setiono. 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008 Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana.

Sutarman, 2009, Pengantar Teknologi Informasi,Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Dermawan, A. (2018, September). URGENSI SISTEM PEMIDANAAN CYBERCRIME DALAM MEMBERIKAN ALTERNATIF ANCAMAN PIDANA. In Seminar Nasional Royal (SENAR) (Vol. 1, No. 1, pp. 621-626).




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v2i2.353

Article Metrics

Abstract view : 4420 times
PDF - 1960 times

Copyright (c) 2019 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

Jurnal Goretan Pena