EKSISTENSI LEMBAGA BANI (BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI SUMATERA UTARA

Yowan Utari, Tan Kamello, Syarifah Lisa Andriati

Abstract


Abstrack: This study aims to examine the socialization of arbitration based on Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution to business actors, identify factors that cause minimal familiarity of business actors with the Indonesian National Arbitration Board (BANI), and evaluate the role and existence of BANI in resolving business disputes in North Sumatra. Using a normative juridical research method, this study relies on secondary data sources from library materials, legal principles, legal theories, books, and laws and regulations. The results of the study indicate that although arbitration offers advantages such as a simple process, short time, low cost, and mutually beneficial settlements, the lack of knowledge and socialization about BANI among business actors hinders the use of arbitration as a dispute resolution method. Therefore, increased socialization and education are needed so that more business actors understand and use arbitration, especially through BANI, in resolving their business disputes. Keyword: BANI (Indonesian National Arbitration Board), dispute resolution

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sosialisasi arbitrase berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa kepada pelaku usaha, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan minimnya daya kenal para pelaku usaha terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), serta mengevaluasi peran dan eksistensi BANI dalam penyelesaian sengketa bisnis di Sumatera Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengandalkan sumber data sekunder dari bahan pustaka, asas hukum, teori hukum, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun arbitrase menawarkan keunggulan seperti proses yang sederhana, waktu singkat, biaya murah, dan penyelesaian yang saling menguntungkan, kurangnya pengetahuan dan sosialisasi tentang BANI di kalangan pelaku usaha menghambat pemanfaatan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi agar lebih banyak pelaku usaha memahami dan menggunakan arbitrase, khususnya melalui BANI, dalam penyelesaian sengketa bisnis mereka.

 

Kata Kunci: BANI ( Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sengketa , penyelesaian


Full Text:

PDF

References


Akhmad Ichsan, Kompendium Tentang Arbitrase Perdagangan Internasional(Luar Negeri), 1992, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1992),

Asrul Aswinanta Dongoran, Devi Nadya Hasibuan , Hendri dkk, “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara Melalui Pengembangan UMKM”, Jurnal Edueco, Vol. 5, No.2 (2022),

Budhy Budiman, Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 diakses melalui http://www.uika- bogor.ac.id/jur05.htm,

Erman Rajagukguk, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, (Jakarta: Chandra Pratama. 2001), h

Gary Goodpaster, Felix O. Soebagjo dan Fatmah Jatim, Tinjauan Terhadap Arbitrase Dagang Secara Umum dan Arbitrase Dagang di Indonesia, Dalam Felix O. Soebagjo (ed),Op.Cit,

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000),

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI., (Jakarta: Balai Pustaka,1994),

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010),

Meria Utama, Hukum Ekonomi Internasional , (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2012),

Mila Karmila Adi, “Masa Depan Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17, No. 2 (April 2010)

Munir Fuady, Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, (Bandung: Citra Aditya Bakti 2000),

penjelasan Umum Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Priyatna Abdurasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (suatu Pengantar),(Jakarta: PT. Fikahayati dan BANI, 2002),

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013),

Rahmadi Indra Tektona, “Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Jurnal Pandecta, Volume 6 Nomor 1, Januari (2011),

Reny Hidayati, “Eksistesi Klausul Arbitrase Dalam Penentuan Penyelesaian Sengketa Syariah”, Jurnal Mepikiran Hukum Islam, Vol. XIV, No. 2 (2015)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Cetakan Kelima, 2001),

Sudargo Gautama, Kesulitan Dalam Menyusun Perjanjian Arbitrase Dagang International, Dalam Majalah Hukum dan Pembangunan Nomor 5, Tahun ke- XVII, Oktober 1987.

Sudargo Gautama, kontrak dagang internasional, Alumni( Bandung: 1976),

Sudiarto, Negosiasi,Mediasi,&Arbitrase, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2015

Syafrida, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Mewujudkan Asa Pemeriksaan Perkara, “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”, Jurnal Sosial & Buaya Syari, Vol. 7, No, 4, (2020).




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.4238

Article Metrics

Abstract view : 41 times
PDF - 10 times

Copyright (c) 2025 Yowan Utari, Syarifah Lisa Andriati

Jurnal Goretan Pena