PENYULUHAN HUKUM TENTANGPIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN RETARDASI MENTAL
DOI:
https://doi.org/10.54314/jpstm.v5i2.5373Abstrak
Abstract:Mental retardation is categorized as People with Mental Problems (ODMK) as referred to in Article 1 number 2 of Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, namely people who have physical, mental, social, developmental, and/or quality of life problems who are at risk of experiencing mental disorders. This thesis aims to analyze how criminal liability is applied to perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation, as well as to re-analyze the basis for the judge's considerations in issuing a verdict against the perpetrator, by referring to Decision Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis. This study uses a normative juridical approach method with a descriptive research type. Data were obtained through literature studies by reviewing statutory regulations, legal literature, and court decision documents. The analysis was carried out qualitatively-descriptively against relevant legal norms and concrete case studies. The results of the study indicate that perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation cannot be fully held criminally responsible if it is proven that their mental condition affects their ability to understand or control their actions as regulated in Article 44 of the Criminal Code. In Case Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis, although the defendant was proven to have committed assault according to Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code, ideally the medical evidence process related to the defendant's mental condition would be the main basis in the judge's considerations, as well as trial facts to determine the appropriateness of criminal responsibility for the defendant in accordance with the principles of criminal law and protection for people with mental retardation.
Â
Keywords: Criminal, ResponsibilityÂ
Abstrak: Retardasi mental dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan/atau kualitas hidup yang berisiko mengalami gangguan jiwa. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengalami retardasi mental, serta menganalisis kembali dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tersebut, dengan merujuk pada Putusan Nomor 817/Pid.B/2024Â /PN.Kis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan, literatur hukum, serta dokumen putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif terhadap norma hukum yang relevan serta studi kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan yang menderita retardasi mental tidak dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kondisi kejiwaannya memengaruhi kemampuannya memahami atau mengendalikan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dalam Perkara Nomor 817/Pid.B/Â 2024/PN.Kis, meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, idealnya proses pembuktian medis terkait kondisi kejiwaan terdakwa akan menjadi landasan utama dalam pertimbangan hakim. serta fakta persidangan untuk menentukan kelayakan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai prinsip-prinsip hukum pidana dan perlindungan terhadap ODMK.
Â
Kata Kunci: Pidana, Pertanggungjawaban
Referensi
Alnesa Fadiya, “ODGJ Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan : Bagaijmana Psikologi Forensik Berperan?â€, Https://Www.Kompasiana.Com/Alnesafadiya4480/62bbc507533a0d2ee9619e52/Odgj-Sebagai PelakuTindakKrimi nalpembunuhanbagaimanapsikologi-forensik- berperan
Andrey Elby Rorie, â€Tidak Mampu Bertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana Dan Pengaturannya Di Masa Mendatangâ€, Lex Crimen Volume 2 Nomor 3, Juli 2013
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenada Media, Jakarta, 2011
Doddy Makanoneng, â€Cacat Kejiwaan Sebagai Alasan Penghapus Pidanaâ€, LexCrimen Volume. 5, Nomor. 4, April-Juni, 2016
Flora L.Y. Barus, “Kasus Polisi Penista Agama, Pengacara Sebut Klien Sakit Jiwa,†Gatra.Com, Accessed February 25, 2020, Https://Www.Gatra. Com/Detail/News/3740 41-Kasus-Polisi-Penista-Agama-Pengacara-Sebut-Klien-Sakit-Jiwa.
Ihuoma-Njoku,-M.D,-What-Is-Mental ness,Https://Www.Psychiatry.Org/patientsfa milie s/What-Is-Mentallness,DiaksesPadaTanggal 26 Mei 2025.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika,Jakarta, 2018.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Pasal 1 Angka 8 UU NO. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang kesehatan jiwa
Restu Ismiati, Efri Widianti, Dan Iwan Suhendar,"Sikap Masyarakat Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Desa Karsamanah Kabupaten Garut", Jurnal Keperawatan BSI, Volume. 6, Nomor. 2, September 2018, Hal. 197.
Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana, Deepublish , Yogyakarta, 2020
Tim Medis Siloam Hospitals, Retardasi Mental Pada Anak, Apa Itu?. Https://Www.Siloamhospitals.Com/Informasi-Siloam/Video/Mengenal-Retardasi-Mental-Pada-Anak, Diakses Pada 2 Mei, 2025.