PERAN KEJAKSAAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Authors

  • Gamaliel Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Wessy Trisna Universitas Sumatera Utara
  • Abdul Aziz Alsa Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3782

Abstract

Abstract: The principle of guaranteeing legal certainty and certainty of land rights is also a principle that applies in Indonesian land law. There are several modus operandi or techniques of operating methods used by land mafia perpetrators in committing crimes, including falsifying documents, illegal or unlawful occupation (wilde occupatie), seeking legality in court, engineering cases, collusion with certain officials to obtain legality, corporate crimes such as embezzlement and fraud, falsification of land rights management powers, conducting land sales and purchases that are carried out as if they were formal, and the loss of land certificates. The research method used in this writing is the normative legal research type. The research approach used is the statute approach and the case approach. Data sources in this study include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this study is library research with a document study data collection tool (documentary research). To analyze all the legal materials that have been collected, this study uses qualitative data analysis. Thus, the comprehensive steps that have been taken by the Prosecutor's Office are by issuing Circular Letter of the Attorney General Number 16 of 2021 concerning the Eradication of Land Mafia.

 

Keyword: Prosecutor, Eradication, Mafia, Land.

 

Abstrak: Prinsip jaminan atas kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah juga merupakan prinsip yang berlaku dalam hukum tanah Indonesia. Ada beberapa modus operandi atau teknik cara-cara beroperasi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah dalam melakukan kejahatan antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian hukum normatid. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpul data studi dokumen (documentary research). Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Dengan demikian, adapun langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

 

Kata kunci: Kejaksaan, Pemberantasan, Mafia, Tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Gamaliel Ginting, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

  • Wessy Trisna, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

  • Abdul Aziz Alsa, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

References

file:///C:/Users/buk%20serli/Downloads/747-File%20Utama%20Naskah-1433-1-10-20210810%20(4).pdf, diakses pada tanggal 06 Juni 2025.

hasil wawancara dengan Bapak Daniel Setiawan Barus, SH (selaku Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Belawan), tanggal 10 Juni 2025.

hasil wawancara dengan Bapak Yogi Fransis Taufik, SH.MH (selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan), tanggal 10 Juni 2025.

https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_16TAHUN2021.pdf, diakses tanggal 06 Juni 2025.

https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-beragam-definisi-dan-modus-mafia-tanah--simak-penjelasannya-lt61dd73256df5f, diakses tnggal 06 Juni 2025

https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIII-23-I-P3DI-Desember-2021-191.pdf, diakses tanggal 06 Juni 2025.

https://stisharsyi.ac.id, Jurnal Al-Ilm, Volume.4 Nomor.1, Mei 2022 p-ISSN 2685-175XI STIS Harsyi Lombok Tengah e-ISSN 2797-3204, diakses tanggal 2 Pebruari 2025.

Ismail, Nurhasan. 2012. Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.1,No.1.

Lubis, Mhd. Yamin. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV. Mandar Maju.

Pasal 1 Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria (kajian Komprehensif). Jakarta : Kencana Prenamedia Grup.

Setiawan, Ahmad. 2022. Hukum Pertanahan Nasional (Sejarah dan Politik Hukum Pertanahan, Hak Menguasai Negara, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah). Yogyakarta : Laksbang Pustaka.

Setiawan, I Ketut Oka. 2024. Hukum Agraria (edisi Revisi), Bandung: Reka Cipta.

Sofyan, Andi Muhammad dan Nur Azisa. 2023. Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Kencana.

Sumardani, Ni Made Rian Ayu, I Nyoman Bagiastra 2021. “Tanggung Jawab Hukum Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertifikat Secara Elektronik. Acta Comitas.†Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06 No. 02.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

PERAN KEJAKSAAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(3), 4399-4409. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3782