PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI BAWAH PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Abstract
Keyword: Crypto Assets, Consumer Legal Protection, OJK, PPSK Law
Abstrak: Perkembangan teknologi finansial telah mendorong munculnya aset kripto sebagai instrumen digital yang diperjualbelikan secara luas di Indonesia. Transaksi aset kripto yang awalnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perubahan ini menimbulkan implikasi hukum penting, khususnya dalam hal perlindungan konsumen sebagai pihak yang rentan terhadap risiko dalam perdagangan aset kripto. Penelitian hukum normatif menggunakan penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Perlindungan ini mencakup perlindungan preventif melalui kewajiban transparansi, penyampaian risiko, edukasi kepada konsumen, serta perlindungan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga pengenaan sanksi administratif. Dengan pendekatan ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto dan meminimalkan risiko hukum yang dapat merugikan konsumen.
Kata Kunci: Aset Kripto, Perlindungan Hukum Konsumen, OJK, UU PPSK
Full Text:
PDFReferences
Ilma Alfiyani, Skrpsi: “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Kripto Yang Delisting”, (Semarang: UIN Walisongo, 2023),
Benediktus Rolando, “Memahami Nilai Tukar Kripto dalam Ekonomi Digital: Pendekatan Investasi di Masa Kini”, Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi dan Teknologi, Vol 1, No 1, 2024,
Peraturan BAPPEBTI No 7 Tahun 2020.
Beni Dermawan Hidayat, “Implikasi Hukum Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK terhadap Pelaku Industri dan Investor”, Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol 2, No 4, 2024,
Dewina Nurul Aini Kosasih dan Elsa Benia, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Digital Aset Kripto Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum, Vol 10, No 1, 2022,
https://selarasgroup.com/cryptocurrency-di-indonesia-hubungan-para-pihak
dalam-transaksi-aset-crypto/. Diakses pada tanggal 18 Maret 2025.
Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018),
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK, Pasal 2 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Ari Prasetyo, Hukum Fintech di Indonesia: Perlindungan Konsumen dan Regulasi Teknologi Keuangan Digital, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2022), hlm. 105– 106
Budi Suhariyanto, "Pengawasan dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Digital di Indonesia", Jurnal Hukum & Regulasi Teknologi, Vol. 3 No. 2, 2022,
POJK No. 27 Tahun 2024 Pasal 121-127.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dedi Prakoso dan Rahmat Kurniawan, "Regulatory Technology dan Tantangan OJK dalam Pengawasan Aset Kripto," Jurnal Hukum dan Ekonomi Digital, Vol. 5 No. 1, 2023,
Budi Suhariyanto, "Pengawasan dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Digital di Indonesia", Jurnal Hukum & Regulasi Teknologi, Vol. 3 No. 2, 2022,
Dedi Prakoso dan Rahmat Kurniawan, "Regulatory Technology dan Tantangan OJK dalam Pengawasan Aset Kripto," Jurnal Hukum dan Ekonomi Digital, Vol. 5 No. 1, 2023
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.4122
Article Metrics
Abstract view : 103 timesPDF - 46 times
Copyright (c) 2025 Rizki Angga Utama, Budiman Ginting, Robert Robert


