PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MELALUI DOUBLE TRACK SYSTEM

Authors

  • Rima Melati Situmorang Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.4236

Abstract

Abstrack: The double track system is the use of criminal sanctions and disciplinary sanctions in the criminal justice system. The implementation of the double track system should be made more effective, especially with existing and clear regulations in the juvenile criminal justice system. However, in reality, there are still various cases of children who apply imprisonment for children. The formulation of the problem in this study is what is the philosophical basis for the birth of the double track system in the criminal justice system, how the double track criminal system applies to children in conflict with the law, and how is the legal analysis of children in conflict with the law in the criminal justice process. The method used in writing this thesis is a normative juridical research method, namely analyzing legal principles carried out through literature studies. This research is descriptive, and the data analysis method used is descriptive qualitative. Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System stipulates that children in conflict with the law must be treated specifically according to their age, by prioritizing the principle of protecting children's rights as regulated in the Convention on the Rights of the Child. Through the implementation of a double-track system, juvenile criminal law not only provides criminal sanctions but also provides opportunities for educational and rehabilitative measures, such as return to parents or foster care in social institutions. This approach reflects a shift from a punitive system to a rehabilitation and social reintegration of children, making juvenile criminal law in Indonesia more humane and future-oriented.

 

Keywords: Legal Protection, Children in conflict with the law, Double Track System.

 

Abstrak: Double track system atau sistem dua jalur adalah penggunaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam sistem pemidanaan. Penerapan double track system sudah seharusnya diefektifkan apalagi dengan regulasi yang telah ada dan jelas pada sistem peradilan pidana anak. Tetapi pada kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat berbagai kasus anak yang menerapkan pidana penjara bagi anak. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah alas filosofis lahirnya double track system dalam sistem peradilan pidana, bagaimanakah sistem pemidanaan dua jalur (double track system) terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta bagaimanakah analisis hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana. Metode yang digunakan di dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis asas hukum yang dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara khusus sesuai dengan usianya, dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak. Melalui penerapan double track system, hukum pidana anak tidak hanya memberikan sanksi pidana tetapi juga membuka ruang bagi sanksi tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif, seperti pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di lembaga sosial. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari sistem penghukuman ke arah pemulihan dan reintegrasi sosial anak, sehingga hukum pidana anak di Indonesia menjadi lebih humanis dan berorientasi pada masa depan.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak yang berkonflik dengan hukum, Double Track

                    System.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Umi Roza Aditya, Asas dan Tujuan Pemidanaan dalam Perkembangan Teori Pemidanaan, (Semarang: Pustaka Magister, 2015)

Ahmedio Rahmadhani dan Cekli Setya Pratiwi, Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kasus Bullying Di Blitar, (Studi Putusan No:449/Pid.Sus/2012/PN. BLT), Jurnal Restorative Justice, Vol. 6 No. 1, Mei 2022,

Johari dan Muhammad Arif Agus, Analisis Syarat Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Jurnal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Vol. 4 No. 2, 10 September 2021,

Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm.

Guntarto Widodo, Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol. 6 No. 1, Maret 2016,

Unicef indonesia, “Konvensi Hak Anak: Versi anak - anak https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anak-anak,

Ahmad Jamaludin, Kebiri Kimia Sebagai Sanksi Tindakan Dalam Double Track System, ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, Vol 15, No. 2, 2021,

Sulis Setyowati, Efektivitas Double Track System Atau Single Track System Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No. 2, Desember 2021.

Putra, Anak Agung Gede Budhi Warmana, Simon Nahak, and I. Nyoman Gede Sugiartha. "Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Double Track System. Jurnal Preferensi Hukum Vol. 1 No. 2, 2020,

Sakdiyah, Fasichatus, Erny Herlin Setyorini, And Otto Yudianto. Model Double Track System Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Yustitia Vol. 22, No. 1, 2021,

Nasriana, Nasriana. Penganutan Asas Sistem Dua Jalur (Double Track System) Dalam Melindungi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Tinjauan Formulasi Dan Aplikasinya. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah Dan Masyarakat, Vol. 15 No. 1, 2015,

Fajrin, Yaris Adhial, Ach Faisol Triwijaya, and Moh Aziz Ma’ruf. Double Track System bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas (Gagasan dalam Pembaruan Hukum Pidana). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 11, No. 2, 2020,

Arifai, Arifai. Menalar Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Terdakwa Anak. Jurnal Yudisial Vol. 13, No. 3, 2021,

Mulyadi, Aditya Wisnu, and Ida Bagus Rai Djaja. Penerapan Sanksi Yang Berkeadilan Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Vol. 2,

Khamajaya, Ida Bagus Gede Surya, And I. Gusti Agung Dike Widhiyastuti. Pemberlakuan Sistem Pemidanaan Terhadap Anak Dalam Perkara Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jurnal Harian Regional, Vol. 9

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MELALUI DOUBLE TRACK SYSTEM. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(3), 4904-4912. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.4236