URGENSI LARANGAN PERKAWINAN SATU MARGA PADA MASYARAKAT DESA SIGAMA UJUNG GADING KECAMATAN PADANG BOLAK KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

Authors

  • Darwis Harahap Universitas Sumatera Utara
  • Maria Kaban Universitas Sumatera Utara
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5857

Keywords:

Marriage, Customary Law, Legal Consequences

Abstract

Abstract: Sigama Village, Ujung Gading, still applies severe customary sanctions to those who practice same-marriage marriages, even though the marriage is legally valid and not prohibited. Sanctions such as large fines, social exclusion, revocation of inheritance rights, and prohibitions on participating in customary activities are still enforced because the community believes that same-marriage marriages bring shame, disaster, and disrupt kinship order. This situation creates tension between custom and positive law, while also showing the difference between general Batak customary rules and specific customary practices in the village. Therefore, this issue is important to study to see the extent to which these customary prohibitions and sanctions are still relevant in today's community life. Using a normative juridical method that examines documents related to the research problem. The results of the study show that the Batak Angkola customary marriage in Paluta still prohibits same-marriage marriages because they are considered to violate customary order, even though state law does not prohibit it. As a result, tension arises between custom and positive law, especially regarding social status and inheritance rights. Perpetrators of same-marriage marriages often receive customary sanctions such as fines and ostracism. This situation demonstrates that society is still striving to maintain traditions amidst modern social change.

 

Keywords: Marriage, Customary Law, Legal Consequences

 

Abstrak: Desa Sigama Ujung Gading masih menerapkan sanksi adat yang berat terhadap pelaku perkawinan semarga, meskipun secara hukum negara perkawinan tersebut sah dan tidak dilarang. Sanksi seperti denda besar, pengucilan sosial, pencabutan hak waris, hingga larangan mengikuti kegiatan adat tetap diberlakukan karena masyarakat meyakini bahwa perkawinan semarga membawa aib, musibah, dan mengganggu tatanan kekerabatan. Situasi ini menimbulkan ketegangan antara adat dan hukum positif, sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara aturan adat Batak secara umum dengan praktik adat khusus di desa tersebut. Oleh karena itu, persoalan ini penting dikaji untuk melihat sejauh mana larangan dan sanksi adat tersebut masih relevan dalam kehidupan masyarakat saat ini. Dengan metode yuridis normatif yang mana meneaalha dokumen-dokuman yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa Perkawinan adat Batak Angkola di Paluta tetap melarang perkawinan semarga karena dianggap melanggar tatanan adat, meskipun hukum negara tidak melarangnya. Akibatnya muncul ketegangan antara adat dan hukum positif, terutama terkait status sosial dan hak waris. Pelaku perkawinan semarga sering menerima sanksi adat seperti denda dan pengucilan. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih berusaha mempertahankan tradisi di tengah perubahan sosial modern.

 

Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Adat, Akibat Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rozy Kurniady Aditia, Rosnidar Sembiring, Idha Aprilyana Sembiring & Maria, “Pergesaran Larangan Perkawinan Semarga dalam Masyarakat Adat Alas di Desa Batu Mbulan Kabupaten Aceh Tenggara,†Journal of Law & Policy Review, Volume 2, Nomor 1, 2024.

Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, (Bandung: Alfabeta, 2014).

Al-Qur’an dan Terjemahnya (Kemenag RI) An-Nisa ayat 23.

Wawancara Kepala Desa Sigama Ujung Gading Kab Paluta pada hari kamis Jam 10:40 Wib.

D Samosir, Hukum Adat Indonesia Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia,(Bandung: Nuansa Aulia, 2014),

Hilman Hadikusumo, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indinesia Edisi Revisi, (Bandung: Maju Mandar, 2014),

http://www.bps.go.id/news/2015/11/18/127/mengulik-data-suku-di-indonesia-.html Diakses pada tanggal 10 februari 2024

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta),

Betsaida Harahap et al., “Akulturasi Budaya Batak Angkola dan Batak Toba dalam Upacara Adat Perkawinan di Desa Padang Parsadaan, Kecamatan Pangaribuan,†Journal of Comprehensive Science, Vol. 3 No. 10, Oktober 2024,

Dominikus Rato, “ Hukum Perkawinan Adat di Indonesia ( Sistem kekerabatan, perakawinan dan Pewarisan Hukum Adat), ( Surabaya: Laksbang Pressindo, 2011),

Gumelar Firmansyah et al., “Implementasi Hukum Adat dalam Prosesi Perkawinan Adat Minangkabau,†Universitas Kuningan Law Review 2, no. 1 2024,

Sylvia Kurnia Ritonga, “Tradisi Mangupa Adat Batak Angkola dalam Pernikahan Perspektif Hukum Islam,†Hukumah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 2024, hlm. 83–98

Sutan Tinggi Barani Perkasa Alam dan Zaenal , Adat Budaya Batak Angkola, (Medan: CV. Pratama Mitra Sari, 2017),

Nada Putri Rohana, “Dalihan Natolu dan Tradisi Margondang dalam Perkawinan di Batak Angkola,†Jurnal Adat dan Budaya Lokal Nusantara, Vol. 5 No. 2 2024,

Apriyanti,†Historiografi Mahar Dalam Pernikahanâ€, dalam An-Nisa XII, No.2 , Februari 2017

Risalan Basri Harahap,†Analisis Peran Dalihan Natolu Dalam perkawinan Masyarakat Batak Angkola Tapanuli Selatanâ€, dalam Jurnal al-Maqasid V, no. 1, Januari-Juni 2019

Sumper Mulia Harahap, “Akomodasi Hukum Islam Terhadap Kebudayaan Lokalâ€, dalam Istinbath: Jurnal Hukum Islam XV, no .2, 2020, hlm .320-334

Rafika Siregar, “Eksistensi Dalihan Na Tolu dalam Perkawinan Adat Batak Angkola,†Jurnal Antropologi Nusantara 5, no. 1 2023

Silaban, Pintauli et al. “Larangan Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Angkola dan Implikasi Sanksi Terhadap Pelanggar.†Journal of Citizen Research and Development, Vol. 1 No. 2, 2024

Faza, Amrar Mahfuzh et al. “Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola: Implementasi Hifẓ Al-‘Ird dan Hifẓ Al-Nasl pada Sanksi Adat.†Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 11 No. 2, 2021

Fera Siska Nasution, Kamaluddin, dan Wahyu Wiji Utomo, “Hombar do Adat Dohot Ibadat dalam Masyarakat Angkola (Studi Kasus Perkawinan Semarga di Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara),†Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 8 2022, hlm. 2914–2923

Pintauli Silaban1 Eny Risana Sihite, Enjelita Hutagalung, Nayla Apriani Lubis, Fitriani Lubis, Larangan Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Angkola dan Implikasi Sanksi Terhadap Pelanggar, Journal of Citizen Research and DevelopmentVol. 1 No. 2 November 2024

Wanwancara dengan Sekdes Sigama Ujung Gading (Asrol Hanafi Rtg) pada tanggal 12 Oktober 2025 jam 10:30

Aji, Ahmad Mukri; Rambe, Mara Sutan; Yunus, Nur Rohim; Feriera, Rulia. Weakening Tradition: The Shifting in Same-Clan Marriage Prohibition in Mandailing Batak. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 21 No. 2.

Siti Khodijah Hsb, Elly Warnisyah Harahap Jurnal: Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, Vol. 20 No. 1 (2025)

Dedi Siregar, “Sanksi Adat dalam Perkawinan Semarga: Studi Kasus di Desa Huta Bargot,†Jurnal Antropologi Nusantara Vol 4, no. 2 2025,

Erna Lubis, “Sanksi Sosial terhadap Pelaku Perkawinan Semarga di Padang Lawas Utara,†Jurnal Hukum dan Masyarakat Vol 6, no. 2 2025,

Fitriani Daulay, “Transformasi Nilai Adat dalam Perkawinan Semarga: Perspektif Gender,†Jurnal Kajian Gender dan Adat 2, no. 1 2025,

Indah Maulida, “Pernikahan Satu Marga: Adat Istiadat di Desa Simangambat dalam Perspektif Hadis,†Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an 6, no. 2 2025.

Alifah R. Faza, Dedisyah Putra, dan Raja Ritonga, “Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola: Implementasi Hifẓ Al-‘Ird dan Hifẓ Al-Nasl Pada Sanksi Adat,†Al-Hukama’ Vol 11, No. 2 2021

Dini Suryani dan Ageng Triganda Sayuti, “Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan,†Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law Vol 3, No. 1 2022,

Eny Risana Sihite, Enjelita Hutagalung, Nayla Apriani Lubis, dan Fitriani Lubis, “Larangan Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Angkola dan Implikasi Sanksi Terhadap Pelanggar,†Rayyan: Journal of Community Research and Development Vol 4, No. 3 2024,

Indira Nur Syahrani Makmur dkk., “Implikasi Perceraian Perkawinan Campuran Terhadap Hak Waris Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,†Jurnal Mizan Hukum Islam 7, no. 1 2025,

Rika Sihombing, “Peran Tokoh Adat dalam Menegakkan Larangan Perkawinan Semarga dan Implikasinya terhadap Hak Waris,†Jurnal Kepemimpinan Komunitas Adat Vol 2, no. 2 2025,

Septriani dkk., “Denotasi Mitos Pernikahan Semarga pada Adat Mandailing di Wilayah Tapanuli Selatan,†Literasi Bahasa dan Sastra

, no. 1 2025,

Kania Dewi Tirta dan Sinta Nur Arifin, “Studi Fenomenologi: Marriage Is Scary pada Generasi Z,†Teraputik: Jurnal Bimbingan dan Konseling Vol 8, No. 3 2025,

Maulidia Fajrini dan Syahril, “Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan dalam Mencegah Dampak Negatif Pernikahan Dini,†Sumatera Law Journal 7, no. 1 2025,

Pohan, “Fenomena dan Faktor Perkawinan Semarga,†Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 8, no. 1 2021,

Manalu et al., “Perkawinan Satu Marga (Perkawinan Adat Batak Angkola di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan),†Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 3, no. 2 2023, hlm. 561

Muhammad Yusuf Rangkuti, Larangan Perkawinan Satu Marga dalam Adat Batak Mandailing di Kabupaten Mandailing Natal (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2021), 45.

Elly AM. Pandiangan, Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga Menurut Adat Batak Toba (Jakarta: UKI, 2020), 33.

Samin Batubara, “Pelarangan Perkawinan Satu Marga dalam Adat Batak,†Neliti, 2019,

Robiyatul Adawiyah, Larangan Pernikahan Satu Marga Perspektif Hukum Islam di Desa Panyabungan Jae (Riau: UIN Suska, 2023), 52.

Erliyanti Lubis, Perkawinan Satu Marga dalam Adat Mandailing di Desa Huta Pungkut (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2015), 60.

Indah Maulida, “Pernikahan Satu Marga: Adat Istiadat di Desa Simangambat dalam Perspektif Hadis,†Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Vol. 6 No. 2 (2025): 88.

Pastabikul Randa, “Tradisi Larangan Pernikahan Semarga dalam Suku Melayu Menurut Perspektif Hukum Islam,†Al Qalam, Vol. 18 No. 1 (2024): 102.

Downloads

Published

2026-02-17

How to Cite

URGENSI LARANGAN PERKAWINAN SATU MARGA PADA MASYARAKAT DESA SIGAMA UJUNG GADING KECAMATAN PADANG BOLAK KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(1), 872-881. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5857

Most read articles by the same author(s)