IMPLEMENTASI RUJUKAN PERAWATAN SALURAN AKAR GIGI KE DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT DI PEKANBARU

Andreas Susandy, Eddy Asnawi, Bahrun Azmi

Abstract


Abstract:  The dentist available at the hospital or FKTL in the city of Pekanbaru is not a dentist who specializes in dental conservation but is a general dentist. There are not several supporting examinations for patient health care needs that hospitals can provide to patients. Where should a general dentist, following the decree of the minister of health Number HK 02.02/MENKES/62/2015, not handle root canal treatment for molar teeth and following the Regulation of the Minister of Health Number 001 of 2012 that second-level referrals must be to a specialist? This type of research is sociological, legal analysis. Based on interviews and direct observation of services, referrals to patients who need a specialist or sub-specialist health services cannot be provided and are available at referral hospitals due to limited facilities, equipment, and human resources or personnel, such as not there are specialist doctors who are more competent to handle patients with cases that require specialist or sub-specialist health services.

 

Keywords: referral, specialist dentist, minister of health regulation.

 

 

Abstrak: Dokter gigi yang tersedia di rumah sakit atau FKTL di kota Pekanbaru bukan seorang dokter gigi spesialis konservasi gigi melainkan seorang dokter gigi umum. Dimana seharusnya seorang dokter gigi umum sesuai dengan keputusan menteri kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/62/2015 tidak boleh menangani perawatan saluran akar pada gigi molar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 tahun 2012 bahwa rujukan tingkat kedua harus ke dokter spesialis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dan observasi terhadap pelayanan secara langsung diketahui bahwa rujukan kepada pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub-spesialistik yang tidak dapat diberikan dan tersedia di rumah sakit rujukan disebabkan alasan keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau sumberdaya manusia atau ketenagaan, seperti tidak adanya dokter spesialis yang lebih berkompeten untuk menangani pasien dengan kasus yang membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub-spesialistik serta tidak terdapat beberapa pemeriksaan penunjang kebutuhan pelayanan kesehatan pasien yang dapat diberikan oleh rumah sakit kepada pasien.

 

Kata kunci: rujukan, dokter gigi spesialis, peraturan menteri kesehatan

Full Text:

PDF

References


Ali, F. A., Kandou, G. & Umboh, J. (2015). Analisis Pelaksanaan Rujukan Rawat Jalan Tingkat Pertama Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Siko dan Puskesmas Kalumata Kota Ternate Tahun 2014. JIKMU, 5(2).

Abdullah, N. (2013). Mengenal Anak Berkebutuhan Khusus. Magistra, 25(86), 1.

Bence. R. alih bahasa Sundoro. 1990. Buku Pedoman Endodontik Klinik. Jakarta: Universitas Indonesia

BPJS Kesehatan. (2014). Panduan Sistem Rujukan Berjenjang. Jakarta: BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (2014). Info BPJS Kesehatan: Ikuti Prosedurnya, Dapatkan Manfaatnya, Menggali Rujukan Berjenjang, s.l.: BPJS Kesehatan.

Kemenkes RI. (2012). Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Kemenkes RI. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Jakarta: Kemenkes RI.

Kemenkes RI. (2015). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015.Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2015.




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v5i2.936

Article Metrics

Abstract view : 317 times
PDF - 154 times

Announcement: Call for Paper 2021 Bingung Mengetahui ID Google Scholar?Berikut 3 langkah mudah mengetahui ID  dan menambahkan artikel publikasinya pada google scholar.  Tutorial Akses Jurnal Indonesia OneSearch | Perpustakaan