PERSPEKTIF HAK ATAS RASA AMAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Abstract: Human Rights are a set of rights that are inherent in the nature and existence of humans as creatures of God Almighty and are His gift which must be respected, upheld and protected by the legal state, the Government, and every person for the sake of honor and protection of human dignity. The right to a sense of security is regulated in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights from Articles 28-35. The research method used in this article is normative, namely legal research carried out by examining library materials, with a focus on the legislative approach, namely by examining all statutory regulations. This article is descriptive with the main data source being secondary data. The data obtained is sorted into one pattern, category and basic description. So conclusions can be drawn using qualitative analysis. A series of laws that regulate many things regarding the importance of security which emphasizes that guaranteed protection from the threat of fear of doing or not doing something which is a human right, guaranteed protection from torture or treatment that degrades human dignity, and guaranteed safety to be free from treatment discriminatory on any basis.
Keywords: Human Rights, Right to Feeling Safe
Abstrak: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak atas rasa aman diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia dari Pasal 28-35. Metode penelitian dalam artikel ini yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan, dengan fokus pada pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan. Artikel ini adalah deskriptip dengan sumber data utama berupa data sekunder. Data yang diperoleh diurutkan dalam satu pola, kategori dan uraian dasar. Sehingga dapat diambil kesimpulannya dengan menggunakan analisis kualitatif. Serangkaian Undang-Undang yang mengatur banyak hal akan pentingnnya sebuah keamanan yang menegaskan bahwa terjaminnya perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, terjaminnya perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, serta terjaminnya keselamatan untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Hak Rasa Aman
Full Text:
PDFReferences
N. Saputri, “Perkembangan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia,” J. Pusdansi, vol. 2, no. 2, 2023.
U. Maylani, D. V. Gulo, and F. L. Azidan, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” PLEDOI (Jurnal Huk. dan Keadilan), vol. 1, no. 1, pp. 12–18, 2022.
C. C. Supena, “TINJAUAN TENTANG KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA PADA MASA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,” Moderat J. Ilm. Ilmu Pemerintah., vol. 9, no. 2, pp. 372–388, 2023.
F. X. Wartoyo, “Peran Negara Menghadapi Problematika Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Lingkungan Hayati,” Waskita J. Pendidik. Nilai dan Pembang. Karakter, vol. 4, no. 1, pp. 57–66, 2020.
M. Murthada and S. M. Sulubara, “Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” Dewantara J. Pendidik. Sos. Hum., vol. 1, no. 4, pp. 111–121, 2022.
S. R. Bapino, “Perlindungan Hak Asasi Mantan Narapidana Terhadap Stigma Negatif Masyarakat Ditinjau Dari UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” Lex Adm., vol. 10, no. 5, 2022.
I. A. K. N. Anggreni, D. G. S. Mangku, and N. P. R. Yuliartini, “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan),” J. Komunitas Yust., vol. 2, no. 3, pp. 227–236, 2019.
Y. Sriani, A. Hidayat, Y. S. Puspidalia, A. Tomia, P. Simanullang, and R. H. Serosero, “TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH.” Yayasan Muhammad Zaini, 2022.
Y. Erika and S. Suryaningsi, “Kajian Deskriptif tentang Kesetaraan dalam Hak Asasi Manusia di Lingkungan Masyarakat,” Nomos J. Penelit. Ilmu Huk., vol. 2, no. 2, pp. 60–70, 2022.
J. Junaidi et al., HUKUM & HAK ASASI MANUSIA: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
P. A. D. Kurniati, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK PASCA PERCERAIAN KEDUA ORANG TUANYA BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG–UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG–UNDANG NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA.” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN, 2022.
A. H. Samudra, “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE,” J. Huk. Pembang., vol. 50, no. 1, pp. 91–105, 2020.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i1.1677
Article Metrics
Abstract view : 843 timesPDF - 192 times
Copyright (c) 2024 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH


