EKSISTENSI HAM DALAM KONSTITUSI INDONESIA

Muhammad Khoir Simamora, Yati Sharfina Desiandri

Abstract


Konstitusi lahir dari adanya kontrak sosial atau general egreement antara segenap rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan dan pemerintah selaku pelaksana konstitusi, terkait mekanisme yang diidealkan oleh sebuah negara. Konstitusi tersebut digunakan warga negara untuk mengatur segala kepentingan mereka bersama agar dapat dilindungi. Adapun kepentingan yang paling fundamental dari setiap warga negara yaitu perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi salah satu bagian sentral di dalam konstitusi. HAM secara singkat dapat dibagi menjadi tiga kategori, diantaranya: pertama, generasi pertama HAM yang menyangkut masalah hak-hak sipil dan politik, kedua mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan ketiga mewakili hak persamaan. Dalam hal ini, konstitusi tidak hanya sebatas memberikan jaminan dan perlindungan di atas kertas saja, melainkan wajib memberikan kepastian berbagai nilai dan norma yang dijadikan landasan oleh lembaga peradilan dan pemerintah untuk memberika keadilan seadil adilnya sesuai dengan prikemausian dan priketuhanan.

Full Text:

PDF

References


R. Rudy and W. Rudi, Rekognisi hukum adat dan masyarakat hukum adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2021.

S. H. Tedi Sudrajat and S. H. Endra Wijaya, Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Bumi Aksara, 2021.

M. H. Muhtar, A. K. Maranjaya, N. Arfiani, and E. Rahim, TEORI & HUKUM KONSTITUSI: Dasar Pengetahuan dan Pemahaman serta Wawasan Pemberlakuan Hukum Konstitusi di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

A. Muni, “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia,” Al’Adalah, vol. 23, no. 1, pp. 65–78, 2020.

M. H. Muhtar, “BAB 2 KONSTITUSIONALISME DAN PRINSIP-PRINSIP KONSTITUSI,” Huk. Tata Negara, p. 17, 2023.

S. H. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021.

C. Candra Perbawati, “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.” Team Aura Creative, 2019.

N. M. Nggilu, “Novendri M. Nggilu: Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution,” ARTIKEL, vol. 1, no. 7365, 2021.

W. Sebastian, “Rekonstruksi Regulasi Sanksi Tindak Pidana Pencurian Ikan yang Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022.

M. Jailani, D. S. Mualipah, and M. Zainuddin, “Analisis Tanggung Jawab Negara Dalam Memberi Jaminan Perlindungan Hak Sipil Dan Politik Di Indonesia,” J. Risal. Kenotariatan, vol. 2, no. 2, 2021.

M. F. Almaliki, I. P. Ningrum, and R. A. Saputra, “Implementasi Metode Mesin Rekomendasi User Based Filtering pada Sistem Penyewaan Alat Pertambangan,” J. Manaj. Inform., vol. 13, no. 1, pp. 40–51, 2023.

R. Arifin and L. E. Lestari, “Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” J. Komun. Huk., vol. 5, no. 2, pp. 12–25, 2019.

Y. Rampen, “Ratifikasi Perjanjian Internasional Melalui Peraturan Perundang-Undangan Nasional Di Bidang Hak Asasi Manusia,” Lex Priv., vol. 10, no. 4, 2022.

H. Fairiza Dwi, “Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Menjamin Kepastian Hukum Masyarakat Perspektif Hak Asasi Manusia.” UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2022.

A. Sutedi, Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2020.

Z. Nur, “Rekonstruksi Negara Hukum dalam Paradigma Hukum Islam dan Ketatanegaraan di Indonesia,” Misykat Al-Anwar J. Kaji. Islam Dan Masy., vol. 6, no. 1, pp. 119–142, 2023.

M. R. Saleh, Menghijaukan Ham. PT. Rayyana Komunikasindo, 2020.

R. Ridwan, “KONSTITUSIONALISME PELAYANAN PUBLIK PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGAWASAN.” Genta Publishing, 2022.

A. Fuadi, Keragaman dalam dinamika sosial budaya kompetensi sosial kultural perekat bangsa. Deepublish, 2020.

B. Waluyo, Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

E. Sutanto, Pemrograman android dengan menggunakan eclipse & staruml. Airlangga University Press, 2020




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i1.1712

Article Metrics

Abstract view : 646 times
PDF - 240 times

Copyright (c) 2024 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

Jurnal Goretan Pena