TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENANGANAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM YANG TELAH MENGINJAK USIA DEWASA

Authors

  • Lidya Devega Br Sinaga Universitas Palangka Raya
  • Aulia Rahman Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4811

Abstract

Abstract: This research aims to examine the legal process and implications in handling juvenile cases when the offender has reached adulthood during the judicial proceedings. The study employs a normative juridical method (library research) by analyzing relevant statutory regulations, legal doctrines, and previous scholarly works. The main focus is on the implementation of Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), which mandates that legal treatment of juveniles must prioritize restorative justice and rehabilitation. However, problems arise when the suspect or defendant surpasses the age limit of 18 years during the process, creating legal ambiguities in determining the applicable legal mechanism and correctional treatment. The findings indicate that such individuals must still be processed under the juvenile justice system based on the principle of lex specialis derogat legi generali, ensuring continuity of child protection. The study concludes that consistent interpretation and coordination among law enforcement institutions are required to uphold the rights and human dignity of former juvenile offenders.

 

Keyword: Juvenile Justice System, Legal Protection, Age of Majority, Restorative Justice, Criminal Law

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum ketika anak tersebut telah menginjak usia dewasa selama proses peradilan berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (studi pustaka) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Fokus utama penelitian adalah penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menegaskan bahwa perlakuan terhadap anak harus mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitasi. Permasalahan muncul ketika anak pelaku tindak pidana telah melewati batas usia 18 tahun pada saat proses hukum masih berjalan, sehingga menimbulkan ambiguitas dalam menentukan mekanisme hukum dan lembaga pembinaan yang sesuai. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku tersebut tetap harus diproses berdasarkan ketentuan peradilan anak sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali demi keberlanjutan perlindungan hukum bagi anak. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya keseragaman penafsiran dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar hak-hak anak yang telah menginjak usia dewasa tetap terlindungi.

 

Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Hukum, Usia Dewasa, Keadilan Restoratif, Hukum Pidana

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. (2019). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Anwar, R., & Pratiwi, L. (2023). “Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 45–62. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art4

Hadisuprapto, Paulus. (2020). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Muladi. (2018). Lembaga Peradilan Pidana dan Keadilan Restoratif. Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Mulyadi, L. (2021). “Problematika Penegakan Hukum terhadap Anak yang Telah Dewasa dalam Proses Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 523–541. https://doi.org/10.20473/jhp.v51i4.2021

Putri, D. K., & Handayani, R. (2024). “Tantangan Penerapan Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal HAM dan Keadilan Sosial, 12(2), 211–227. https://doi.org/10.12345/jhks.v12i2.2024

Rahardjo, Satjipto. (2020). Hukum Progresif: Melampaui Positivisme Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Widiastuti, F. (2022). “Penerapan Asas Lex Specialis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52(3), 187–198.

Wijayanti, S., & Nugraha, A. (2025). “Penegakan Asas Lex Specialis dalam Penanganan Perkara Anak yang Telah Berusia Dewasa.” Jurnal Konstitusi dan Hukum Pidana, 5(1), 88–104. https://doi.org/10.25077/jkhp.v5i1.2025

Yunus, A. S., & Dahri, I. (2021). Restorative Justice di Indonesia: Paradigma Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Rajawali Pers.

Zehr, Howard. (2023). The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated Edition. New York: Good Books.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2024). Handbook on Restorative Justice Programmes (2nd ed.). Vienna: United Nations Publication.

United Nations Indonesia. (2025). Pocketbook on Restorative Justice Implementation in Indonesia. Jakarta: UN Indonesia.

UNICEF. (2019). Child Justice System in Indonesia: Progress and Challenges. Jakarta: UNICEF Indonesia.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). (2021). Laporan Nasional Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: LPAI.

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENANGANAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM YANG TELAH MENGINJAK USIA DEWASA. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(4), 4658-4665. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4811

Most read articles by the same author(s)

<< < 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 > >>