PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i2.6255Keywords:
Financial Services Authority, Investor Legal Protection, Capital MarketAbstract
Abstract: The capital market has an important role in the modern economic system by providing a source of funding for companies and investment opportunities for the public. This research uses a normative juridical research method with a statutory approach. This research discusses the legal framework related to the role of the financial services authority in the capital market, specifically Law No. 8 of 1995 concerning the Capital Market and the establishment of the Financial Services Authority (OJK) based on Law No. 21 of 2011. The role of OJK is crucial in supervising and regulating the financial services sector, ensuring fair and transparent transactions to protect the interests of investors. This study analyses the importance of legal protection for investors, emphasising that effective regulation is essential to foster investor confidence and market integrity. In addition, this study also discusses dispute resolution mechanisms in the financial services sector, including the establishment of the Alternative Dispute Resolution Institution-Financial Services Sector (LAPS-SJK) to enhance consumer protection.
Keywords: Financial Services Authority, Investor Legal Protection, Capital Market.
Abstrak: Pasar modal memiliki peran penting dalam sistem ekonomi modern dengan menyediakan sumber pendanaan bagi perusahaan dan peluang investasi bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan paraturan perundang-undangan. penelitian ini membahas kerangka hukum terkait peran otoritas jasa keuangan dalam pasar modal, khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Peran OJK sangat penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, memastikan transaksi yang adil dan transparan untuk melindungi kepentingan investor. penelitian ini menganalisa pentingnya perlindungan hukum bagi investor, dengan menekankan bahwa peraturan yang efektif sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan investor dan integritas pasar. Selain itu, penelitian ini juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keangan, Perlindungan Hukum Investor, Pasar Modal.
Downloads
References
Brilliant, G. (2023). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 1–25.
Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 341–356.
Dwianto, R., et al. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan. Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan, 3(2), 120–127.
Gunadi, N. L. D. S., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban ganti rugi terhadap kerugian investor di pasar modal Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 558–568.
Ismail, A., & Suniarti, E. (2021). Analisis perlindungan konsumen pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan di Indonesia. Sol Justicia, 4(1), 34–44.
Khoirunisa, D., et al. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi pelayanan pada perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen, 2(3), 127–132.
Mamangkey, D. H., Rumimpunu, D., & Gosal, V. Y. (2021). Aspek hukum tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap investor Bursa Efek Indonesia. Lex Privatum, 9(13), 60–67.
Mentari, N. (2023). Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF): Mengawal dana investor di pasar modal. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 3(1), 8–22.
Noesti, et al. (2024). Perlindungan hukum investor dalam transaksi di bursa efek perspektif hukum perusahaan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1–8.
Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi adanya fraud dalam bisnis investasi dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(1), 19–40.
Purboningtyas, D. A., & Prabandari, A. (2019). Perlindungan hukum bagi investor pasar modal Indonesia oleh Securities Investor Protection Fund. Notarius, 12(2), 789–810.
Putralie, E. M., Syaputra, Y. A., & Zul, M. (2011). Perlindungan hukum investor di pasar modal. Mercatoria, 4(1), 12–22.
Rama, B. G. A. (2022). Alternatif penyelesaian sengketa jasa keuangan melalui LAPS-SJK: Perspektif kepastian hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 1(1), 22–28.
Wijaya, A. (2023). Analisis penyelesaian sengketa fintech menggunakan BPSK dan LAPS di Indonesia. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 192–206.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 La Ode Mbunai, Yusup Suparman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




