PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) PADA STUDI KASUS PUTUSAN NO. 11/PDT.G.S/2023/PN.JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4635Abstrak
Abstract: This research aims to analyze the application of law in the settlement of small claims in cases of default based on a case study No. 11/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Pst between PT Digital Commerce Indonesia as the Plaintiff and PT Ezone Asia Indonesia as the Defendant. The dispute arose due to the Defendant's negligence in paying the remaining payment of Rp 317,659,365 for electronic goods and office equipment that had been received according to the 2019 sales and purchase agreement. This research uses a descriptive-analytical method with a normative juridical approach, and relies on literature studies as the main data source. The main focus is on the technical implementation of procedures, changes in the claim value limit, and legal innovations such as the use of the e-court system and the introduction of verstek and verzet mechanisms. The results of the study indicate that the application of PERMA No. 4 of 2019 in this case provides greater flexibility in the process of resolving small-value civil cases. The Central Jakarta District Court succeeded in resolving the case efficiently, quickly, and simply without sacrificing substantial justice. This is evident in the clarity of the decisions, the short resolution time, and its compliance with applicable legal norms. Thus, the small claims system, as stipulated in Supreme Court Regulation No. 4 of 2019, has proven effective in increasing public access to justice and providing responsive legal solutions to the dynamics of small-value civil disputes.
Keyword: Simple Lawsuit, Breach of Contract, PERMA No. 4 of 2019, Sale and Purchase Agreement, Effectiveness of the Judiciary.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam penyelesaian gugatan sederhana terhadap kasus wanprestasi berdasarkan studi kasus perkara No. 11/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Pst antara PT Digital Commerce Indonesia sebagai Penggugat dan PT Ezone Asia Indonesia sebagai Tergugat. Sengketa timbul akibat kelalaian Tergugat dalam melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 317.659.365 atas barang elektronik dan peralatan kantor yang telah diterima sesuai perjanjian jual beli tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif, serta mengandalkan studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Fokus utama tertuju pada implementasi teknis prosedur, perubahan batas nilai gugatan, serta inovasi hukum seperti penggunaan sistem e-court dan pengenalan mekanisme verstek dan verzet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PERMA No. 4 Tahun 2019 dalam perkara ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam proses penyelesaian perkara perdata bernilai kecil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil menyelesaikan perkara secara efisien, cepat, dan sederhana tanpa mengorbankan keadilan substansial. Hal ini terlihat dari kejelasan putusan, waktu penyelesaian yang singkat, serta kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Dengan demikian, sistem gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2019 terbukti efektif dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, serta memberikan solusi hukum yang responsif terhadap dinamika sengketa perdata bernilai kecil.
Kata kunci: Gugatan Sederhana, Wanprestasi, PERMA No. 4 Tahun 2019, Perjanjian Jual Beli, Efektivitas Peradilan
Unduhan
Referensi
Anshari, A. (2018). PERMA No. 4 Tahun 2019: Refleksi terhadap Penyelesaian Cepat. Jurnal Hukum Modern, 12(2), 300–312.
Asmarini, N. (2020). Menghadapi Sengketa Bisnis dengan Penyelesaian Cepat: Gugatan Sederhana Sebagai Solusi . Law Firm Daily. https://www.lawfirmdaily.com
Barda Nawawi Arief. (2007). Bentuk-Bentuk Perjanjian yang Berlaku di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Budi, T. (2022). Efektivitas Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 67-78.
Budi, T. (2022). Efektivitas Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Jual Beli di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum, 18(3),
-78.
Chuasanga, A., & Victoria, O. A. (2019). Legal ideology of the Supreme Court of Indonesia in simple lawsuit cases. Journal of Law and Political Sciences, 22(1), 50–59.
Diah, W. R. (2018). Optimalisasi Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 13(2), 133–144.
Gunawan, A. (2020). Wanprestasi dalam Perjanjian dan Penyelesaiannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 439–453.
Gunawan, H. (2020). Metode Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Hakim, A. L. (2022). Sengketa Perdata dengan Gugatan Sederhana: Efektivitas dan Implementasinya. Jurnal Hukum Forum Justitia, 6(2), 155–167.
Hasibuan, H. (2021). Penyelesaian sengketa melalui small claim court. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 12(2), 199–210.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (1981). Jakarta: Pusat Penerbitan Departemen Kehakiman.
Komalasari, N. (2019). Efektivitas Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Yuridis, 6(1), 56–69.
Kurniawan, M. (2018). Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. Jurnal Hukum, 9(2), 144–158.
Lestari, N. (2020). Implementasi PERMA No. 4 Tahun 2019 dalam Praktik. Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 111–122.
Mawengkang, M. A. (2022). Wanprestasi dan Upaya Hukum dalam Kontrak Komersial. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 92–108.
Mertokusumo, S. (2009). Penelitian Hukum dalam Praktek. Yogyakarta: Liberty.
Mulyono, R. (2020). Analisis Prosedur Gugatan Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Jurnal Peradilan,
(2), 112-123.
Mutmainah, L. (2019). Tinjauan Yuridis PERMA No. 4 Tahun 2019. Jurnal Perspektif Hukum, 8(1), 99–112.
Nasution, B. (2019). Perlindungan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 371–389.
Nugroho, D. A. (2021). Perbandingan Gugatan Sederhana dan Mediasi. Jurnal Alternatif Penyelesaian Sengketa, 9(1), 59–71.
Nurcholis, N. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan di Indonesia Pasca-Reformasi: Studi Kasus Gugatan Sederhana. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 29(2), 205-220.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). (2019). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. (2015). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. (2019). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pranoto, Y. (2022). Studi Kasus Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jurnal Yustisia, 11(1), 89–103.
Prasetyo, D. (2020). Keefektifan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Sistem E-Court di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 15(4), 156-167.
Pratama, Y. (2022). Efisiensi Waktu dan Biaya Gugatan Sederhana. Jurnal Hukum Responsif, 3(1), 87–98.
Rahmatullah. (2018). Mekanisme Gugatan Sederhana: Suatu Inovasi Hukum Acara Perdata. Jurnal
Konstitusi, 15(1), 121–134.
Rido, R. (2020). Wanprestasi dalam Hukum Perikatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 173–184.
Rina, S. (2021). Gugatan Sederhana: Implementasi dan Perkembangan Terbaru di Indonesia. Jurnal Hukum Perdata, 14(1), 99-111.
Rizky, A. (2019). Gugatan Sederhana: Inovasi untuk Akses Keadilan yang Lebih Cepat dan Murah. Hukum Online. https://www.hukumonline.com
Ruslan, H., Rilawadi Sahputra, & Ariman Sitompul. (2022). Hukum Acara Perdata: Gugatan Sederhana (Dimensi Pendekatan Teori dan Praktek). Edisi Pertama. Malang: Madza Media.
Samsudin, A. (2021). Sistem Peradilan Perdata di Indonesia dan Peranannya dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sari, R. (2021). Analisis Terhadap PERMA Gugatan Sederhana. Jurnal Yuridika, 36(2), 210–226.
Satria, A. P. (2021). Kewajiban Ganti Rugi Akibat Wanprestasi. Jurnal Ilmu Hukum Ampera, 4(2), 150–163.
Shidarta. (2017). Hukum Kontrak: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana.
Simatupang, R. (2020). Penyelesaian Sengketa Sederhana di Era Modern. Jurnal Lex Generalis, 1(1), 65–77.
Situmorang, E. (2021). Penerapan Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jurnal Hukum dan Peradilan, 22(1), 34-45.
Subarkah, D. (2018). Gugatan Sederhana sebagai Inovasi Prosedural. Jurnal Yustisia, 7(1), 51–63.
Subekti, R. (1999). Hukum Perikatan (Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia). Jakarta: Intermasa.
Sumber Pribadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2023). Dokumen Perkara No. 11/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Pst. Jakarta.
Suparto, B. (2021). Kajian Normatif Gugatan Sederhana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 75–90.
Suryaningrat, D. (2019). Perlindungan Hukum dalam Sengketa Perdata. Jurnal RechtsVinding, 8(2), 245–259.
Sutedi, A. (2015). Hukum Perdata Indonesia: Perjanjian Jual Beli. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutejo. (2020). Mekanisme Hukum Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Hukum & Regulasi, 5(1), 33–46.
Syahputra, H. (2022). Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Small Claim Court. Jurnal Hukum Integritas, 4(2), 198–210.
Taufik, A. (2020). Peran Hakim dalam Menangani Gugatan Sederhana. Jurnal Yudisial, 13(2), 211–226.
Taufik, R. (2020). Gugatan Sederhana: Menghadirkan Akses Keadilan bagi Semua Kalangan. Kompas.com. https://www.kompas.com
Tobing, H. (2021). Analisis Putusan Small Claim Court. Jurnal Hukum dan Keputusan, 9(3), 201–215.
Tuty, H. (2018). Strategi Penyelesaian Wanprestasi. Jurnal Media Hukum, 25(1), 90–101.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Wahyuni, N. (2020). Tantangan Praktis Gugatan Sederhana. Jurnal Hukum Varia Justicia, 16(1), 77–91.
Widodo, Y. (2021). Perbandingan Gugatan Sederhana: PERMA 2 Tahun 2015 vs PERMA 4 Tahun 2019. Jurnal Ilmu Hukum Online.
Wignyosoebroto, B. (2004). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Zulkarnain, M. (2019). Keberhasilan Small Claim Court di Indonesia. Jurnal Legislasi Nasional, 15(2), 234–248.




