ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK MEDIA SOSIAL DALAM PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i2.6215Kata Kunci:
Child Protection, Social Media, Children's Rights, Juridical AnalysisAbstrak
Abstract: The rapid development of social media has significantly transformed children’s lives, bringing both positive and negative consequences. This study seeks to analyze the role of legal protection in addressing the impact of social media on the fulfillment and protection of children's rights in Indonesia. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The results reveal that social media contributes positively to the realization of children's rights, particularly in facilitating access to information, education, and participation. However, it also presents serious risks, such as cyberbullying, online sexual exploitation, and misuse of children's personal data. Existing legal instruments, including Law Number 35 of 2014 on Child Protection, the Law on Electronic Information and Transactions, and the Law on Personal Data Protection, have not yet been fully effective in addressing these issues. Accordingly, it is necessary to reinforce regulatory frameworks and improve law enforcement to ensure the comprehensive protection of children's rights in the digital era.
Keywords: Child Protection, Social Media, Children's Rights, Juridical Analysis
Abstrak: Perkembangan media sosial yang kian pesat telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan anak, baik dalam aspek pemenuhan maupun perlindungan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak anak dalam penggunaan media sosial di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan penting dalam menunjang pemenuhan hak anak, terutama dalam hal akses informasi, pendidikan, serta partisipasi sosial. Namun demikian, penggunaan media sosial juga menimbulkan berbagai risiko, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual secara daring, dan penyalahgunaan data pribadi anak. Regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, serta keterlibatan aktif berbagai pihak guna menjamin perlindungan hak anak di era digital.
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Media Sosial, Hak Anak, Analisis Yuridis
Unduhan
Referensi
Ahmad Yusron Abdillah, Abdul Madjid, P. A. R. (2023). Urgensi Pembentukan Regulasi Batas Usia Minimum anak dalam mengoprasikan Media Sosial sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi anak di Indonesia. 14.
Dwi, A., Sari, P., & Mediawati, N. F. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Mengakses Platform Berita User Generated Content. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 1(2), 1–10.
Gusti Ayu Putu Vebyardani. (2025). Perlindungan Data Anak, Regulasi, dan Solusi untuk Keamanan Media Digital Tiktok. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(3), 120–128. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i3.272
Hafiz Muharram Sk, A., & Riza, F. (2024). Legal Analysis of Child Exploitation Through Social Media TikTok: Perspective of Child Protection Law. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 802–810.
Masruroh, E., Jannah, M., & Malaikosa, Y. M. L. (2024). Efektivitas Kebijakan Perlindungan Anak di Era Digital. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 28–33.
Nursyahbani, C., & Pusari, R. W. (2026). Perlindungan Anak Berbasis Hak di Ruang Digital: Systematic Literature Review terhadap Risiko dan Strategi Perlindungan. 15(1), 69–81. https://doi.org/10.26877/paudia.v15i1.3192
Ramadhani, R. (2022). Pengaruh Penggunaan Gawai terhadap Pemenuhan Hak Tumbuh Kembang dan Bermain Anak. Jurnal Litigasi Amsir, 10(1), 1–14.
Savitri, A. M., & Fatihah, T. N. (2025). Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Dan Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Menggunakan Gawai Dan Media Sosial Di Indonesia. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 58–68.
Subiakto, H. (2021). Perlindungan Data Pribadi dan Tantangannya. Bappeda.Kaltimprov.Go.Id, 11. https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1 BCP3A2q6.pdf
Tommy Hendra Purwaka. (2010). Penafsiran, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum Yang Rasional.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Lidya Devega Br Sinaga, Aulia Rahman, Vicka Prama Wulandari, Yolita Elgeriza Agustin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




