PENYULUHAN HUKUM TENTANGPEMAHAMAN NO. 1 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN

Authors

  • Junaidi Sholat Universitas Royal
  • Julpan Hartono SM Manurung Universitas Royal
  • Sumantri Sumantri Universitas Royal
  • Karina Putri Maharani Universitas Royal
  • Kiki Adha Sirait Universitas Royal

DOI:

https://doi.org/10.54314/jpstm.v5i2.5349

Abstract

Abstract: The mandate of agrarian reform in Indonesia was further strengthened through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number IX/MPR/2001, which regulates agrarian reform and natural resource management. This demonstrates that agrarian reform aims not only for the physical distribution of land but also for strengthening natural resource management to provide maximum benefits to the community. Furthermore, through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number 5/MPR/2003, the UUPA, along with its implementing regulations, aims to ensure legal certainty for land rights throughout the Republic of Indonesia. Legal disputes arise from objections to claims regarding land rights, whether regarding land status, priority, or ownership, with the hope of obtaining administrative resolution in accordance with applicable provisions. Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/National Land Agency Number 1 of 1999 concerning Procedures for Handling Land Disputes, defines the dispute.

 

Keywords: Agrarian, Dispute

 

Abstrak: Mandat reforma agraria di Indonesia semakin dipertegas melalui Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 yang mengatur pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya bertujuan untuk distribusi fisik tanah, tetapi juga memperkuat pengelolaan sumber daya alam agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Selain itu, melalui Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003. UUPA dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya, bertujuan untuk terwujudnya jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Munculnya sengketa hukum merupakan berawal dari keberatan dari tuntutan suatu hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan suatu harapan mendapatkan penyelesaian administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, yang dimaksud dengan sengketa.

 

Kata Kunci: Agraia, Sengketa

References

Angraini, D., Annisa, D., & Utami, T. (2023).Penguatan Literasi Keuangan pada Siswa-Siswi SMP Islam Al-Azhar 25. Abdimas Iqtishadia, 1(1). https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/iqtis/article/view/3173

Bhaskara, N. T. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT). Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung.

Hapsari, S. D. (2017). Peran Notaris Dalam Implementasi Asas Nemo Plus Yuris Dan Itikad Baik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya. Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UNISSULA.

Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.

Widya Yuridika Jurnal Hukum, 11-16.

M., M. (2015). Perspektif Penanganan Sengketa di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Penegakan Huk, 101-107.

Prospeku. (2021, Agustus 31). Prospeku.com/artikel/sengketa tanah.

Retrieved Desember 28, 2021, from prospeku.com: https://prospeku.com/artikel/sengketa-tanah---346

Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, Ps. 103 ayat (2).

Larasati, A., & Raffles, R. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia. Zaaken Journal of Civil and Bussiness Law, 1(1), 127–144. http://online-journal.unja.ac.id/zaaken

Murwani, R. W., & Suryandono, W. (2019). Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Persetujuan Pemegang Hak. Indonesian Notary, 1(001).

Safitri, F. A., Tyestas ALW, L., & Lumbanraja, A. D. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang. NOTARIUS, 13(2), 788–802. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31167

Samsaimun, S. (2019). Status Hak Atas Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Beralih Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. JATISWARA, 34(1), 26–40. https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i1.195

Downloads

Published

2025-12-31