TANGGUNGJAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN MEDIS DOKTER
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v5i3.1007Abstract
Abstract: Hospitals have an important meaning in providing health services and medical services. Health services in hospitals are important and must be maintained or improved in quality according to applicable service standards so that the community as recipients of services can feel the health services provided. Calling a doctor is one form of health service, so if it is proven that a doctor has made a medical mistake, the hospital is also responsible for the doctor's mistake. Because hospitals and doctors have a legal relationship that is equally responsible for the health services provided to patients. The form of accountability can be in the form of criminal legal responsibility, civil legal responsibility, administrative legal responsibility.
Keywords: legal liability, doctor's medical action
Abstrak: Rumah sakit memiliki arti penting dalam memberikan pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku agar masyarakat sebagai penerima Jasa dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan. Pemanggilan dokter merupakan salah satu bentuk dari pelayanan kesehatan, sehingga jika terbukti dokter melakukan kesalahan tindakan kedokteran, maka rumah sakit ikut bertanggungjawab atas kesalahan dokter tersebut. Karena rumah sakit dengan dokter memiliki hubungan hukum yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa tanggung jawab hukum pidana, tanggungjawab hukum perdata, tanggungjawab hukum administasi.
Kata kunci: tanggungjawab hukum, tindakan medis dokter
Downloads
References
Badruddin, H., Ilyas, J., & Sulistiadi, W. (2022). Strategi Branding Dalam Pemasaran di Rumah Sakit. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 10(2), 229-232.
Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 1-18.
Dakhi, D., & Telaumbanua, D. (2022). Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Terhadap Pasien. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 74-84.
Ibrahim, D. N. (2022). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Dokter Dalam Perjanjian Medis Di Indonesia (Studi: Rumah Sakit Siaga Raya). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 275-288.
Pradnya, I. G. A. A. M., & Sutama, I. B. P. (2018). Perlindungan Terhadap Hak Pasien Dalam Memperoleh Ganti Kerugian Oleh Tenaga Kesehatan yang Melakukan Kesalahan Atau Kelalaian. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-5.
Zaluchu, T., & Syaharudin, D. Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien Atau Keluarga Pasien Dengan Dokter Berdasarkan Ketentuan Hukum di Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 237-258.




