SISTEM PAKAR DALAM MENENTUKAN KENAIKAN PANGKAT ANGGOTA POLRI MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1194Abstract
Abstract: This research has been done research on the promotion of the rank of POLRI Members in this process is essentially the examination of the requirements for the proposed promotion of members of POLRI. this research is done design and manufacture of expert systems based rules (Rule Based) to help calculation requirements in the process determination of promotion in the process of appointing the promotion of members of POLRI. The inference method used is forward chaining where the tracking starts from the destination ie the type of the intended rank, then sought the rules of conditions that have tujua it for the conclusion. Tests conducted on this expert system include testing of police data that has prepared the requirements for the promotion process. The results of this study are expected to provide solutions and ease along with accurate information in the process of determining the promotion of members of POLRI
Keywords: Expert system; forward chaining; promotion; rule based.
Abstrak: Pada penelitian ini berisi tentang kenaikan pangkat Anggota POLRI yang proses intinya adalah pemeriksaan syarat-syarat untuk usulan kenaikan pangkat anggota POLRI. Dalam penelitian ini dilakukan perancangan dan pembuatan sistem pakar berbasiskan aturan(Rule Based) untuk membantu perhitungan syarat-syarat dalam proses penetuan kenaikan pangkat anggota POLRI. Metode inferensi yang digunakan adalah forward chaining dimana pelacakan dimulai dari tujuan yaitu jenis pangkat yang dituju, selanjutnya dicari aturan syarat-syarat yang memiliki tujuan tersebut untuk kesimpulannya. Pengujian yang dilakukan pada sistem pakar ini meliputi pengujian terhadap data polisi yang telah mempersiapkan syarat-syarat untuk proses kenaikan pangkat.Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan solusi dan kemudahan beserta informasi yang akurat dalam proses penentuan kenaikan pangkat anggota POLRI.
Kata kunci: Sistem pakar; Forward Chaining; kenaikan pangkat; Rule Based
Downloads
References
A S, Rosa dan M. Shalahuddin. 2013. RekayasaPerangkatLunak. Bandung: Informatika.
Agung, M. Leo. 2016: Pemrograman PHP dan MySQL untuk pemula. Yogyakarta: Andi Offset.
Kadir, Abdul. 2014. Pengenalan Sistem Informasi.Yogyakarta: Andi Offset.
Pratama, I PutuAgusEka. 2014. SistemInformasi Dan Implementasinya. Bandung: Informatika.
Sutabri Tata. 2012.:Analisi Sistem Informasi.Yogyakarta :Andi Offset.
Sutabri Tata. 2012.:Konsep Sistem Informasi.Yogyakarta :Andi Offset.
Yuhandri dan Ladestri Qudsyi.2014.Perancangan Sistem Pakar dalam Bidang Kedokteran untuk Mendiagnosa Penyakit Menular Seksual Pada Manusia Dengan Metode Backward Chaining.Padang:Majalah Ilmiah UPI YPTK. Vol 19,No. 1 Maret 2014.
Abdullah,Anwar dan Dini Destiani.2015.Perancangan Sistem Pakar Hama dan Penyakit pada Pohon Albasia Berbasis Android(AlbiziaChinensis).Garut:Jurnal Algoritma Sekolah Tinggi Teknologi Garut.Vol 12,No 1 2015.
Hadi,Mohamad,M.Misdram dan Ratih Fitri Aini.2016.Perancangan Sistem Pakar Diagnosa Penykit Ayam dengan Metode Forward Chaining.Pasuruan:Jurnal Informatika Merdeka Pasuruan.Vol 2,No 1 Agustus 2016.
Arlis,Syafri,Muhammad Reza Putra dan Sahari.2017.Diagnosis Desease of Down Syndrom In Children with Forward Chaining Methods.Padang:Seminar Nasional Peranan Ipteks Menuju Industri Masa Depan.ISBN: 978-602-70570-5-0.Padang 27 Juli 2017.
Supartha, I Kadek Dwi Gandika dan Ida Nirmala Sari.2014.Sistem Pakar Diagnosa Awal Penyakit Kulit Pada Sapi Bali dengan Menggunakan Metode Forward Chaining dan Certaint Factor.Denpasar:Jurnal Nasional Pendidikan Teknik Informatika(JANAPATI).Vol 3,No. 3 Desember 2014.
Gerhana,Yana Aditia, H.R Sundanyana dan Tedi Budiman.2013.Case-Based Reasoning (CBR) Dan Pengembangan Kemampuan Penyelesaian Masalah.Garut.Vol. VII, No.1 Juli 2013.
Azhar, Samsilul, Herlina Latipa Sari, dan Leni Natalia Zulita.2014.Sistem Pakar Penyakit Ginjal Pada Manusia Menggunakan Metode Forward Chaining.Bengkulu:Jurnal Media Informasi. Vol. 10, No. 1 Februari 2014.
Peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi kepangkatan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia..




