TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA AKUN NETFLIX DI MEDIA SOSIAL X

Anna Sayyida Sya’bani

Abstract


Netflix merupakan salah satu penyedia layanan berlangganan streaming yang bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam menonton film atau serial secara legal dan murah, namun sebagian orang lebih memilih menggunakan berbagi akun dibandingkan membeli secara langsung karena harganya yang cukup terjangkau. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam dan proses transaksi terhadap sewa menyewa di media sosial X Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif yang meliputi observasi, dan tinjauan pustaka. Analisis data melibatkan pengumpulan data primer dan sekunder dan kemudian menganalisisnya secara kualitatif untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses transaksi dalam media sosial X hanya dapat menerima pembayaran melalui uang elektronik dan bersifat sewa, hal ini dapat dianggap sebagai kontrak ijarah dan dapat digolongkan kepada Ijarah al-Manafi karena manfaatnya hanya digunakan untuk jasa.

Full Text:

PDF

References


Ash-Shiddiqy, H. (2001). Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: PT. Pustaka

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani.

Ghazaly, A. R. (2010). dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Prenada Media, Cet.

Nawawi, I. (2010). Fiqh Mu‟amalah Hukum Ekonomi, Bisnis dan Sosial. Surabaya: Putra Media Nusantara.

Oetomo, B. S. D. (2007). Pengantar Teknologi Informasi Internet.

Oka, S. I. K. (2016). Hukum Perikatan.

Prasetyo, Y. (2018). Ekonomi Syariah. Penerbit Aria Mandiri Group.

Subekti, R. (2002). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa, cet XX.

Sugiyono, D. (2011). Prof., 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam praktik. Sinar Grafika.

Wayne, M. L. (2018). Netflix, Amazon, and branded television content in subscription video on-demand portals. Media, culture & society, 40(5), 725-741.

Peraturan Fatwa DSN No. 9/DSN-MUI//IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/08/PBI/2014 Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2264

Article Metrics

Abstract view : 32 times
PDF - 6 times