PERBANDINGAN PUTUSAN SENGKETA MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ANTARA MEREK TERDAFTAR DAN MEREK TERKENAL
Published 2024-11-14
How to Cite
Abstract
Abstract: The importance of a brand in terms of influencing business development in a good or service can be seen from the desire of the public who are buyers or consumers to use goods or services that have a well-known brand. Rapid developments in this era of globalization have increased buyer satisfaction not only seen from the quality of the goods or services used, but also seen from the satisfaction of a person's prestige in using a brand that is considered famous. What are the legal considerations of the judge? Regarding the registration status of trademarks which are substantially similar in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. The research method in this research includes normative legal types, with analytical descriptive research characteristics. The research approaches are the statutory approach, conceptual approach and statutory approach, with the data sources used in this research namely primary data, secondary data and tertiary data. The data collection technique is literature study and the data collection tool is document study, then analyzed qualitatively.
Â
Keywords: Brands, Verdicts, Disputes
Abstrak: Pentingnya sebuah merek dalam hal mempengaruhinya perkembangan bisnis dalam suatu barang atau jasa dapat dilihat dari adanya suatu keinginan dari masyarakat yang merupakan pembeli atau konsumen dalam penggunaan barang atau jasa yang memiliki merek terkenal. Perkembangan yang pesat di dalam era globalisasi ini membuat meningkatnya kepuasan pembeli tidak hanya dilihat dari kualitas suatu barang atau jasa yang digunakan, akan tetapi dilihat juga dari kepuasan gengsi seseorang dalam menggunakan merek yang dianggap terkenal.      Bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang status pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Metode penelitian dalam penelitian ini meliputi jenis hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yaitu pendeketan perundang-undangan (statute approach), pendekaan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan alat pengumpul data yaitu studi dokumen, selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Â
Kata kunci: Merek, Putusan, Sengketa
Â
Downloads
References
- Aldama, N. F., & Lestari, E. A. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kemiripan Merek Pada Suatu Produk Makanan dan Minuman. Legal Journal of Law, 2(1), 56–62.
- Arianti, N. D. K., & Dipa, W. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kemiripan Suatu Produk. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 91–99.
- Arifin, N., Irawan, R. H., & Farida, I. N. (2022). Algoritma K-Means Untuk Memprediksi Stok Bahan Baku Produksi. Universitas Nusantara PGRI Kediri.
- Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65.
- Firmansyah, M. A. (2023). Pemasaran Produk dan Merek: Planning & Strategy. Penerbit Qiara Media.
- Lopulalan, Y. M., Akyuwen, R. J., & Pariela, M. V. G. (2021). Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 17–30.
- Permata, S., & Haryanto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), 33–47.
- Rachman, F., Taufika, R., Kabatiah, M., Batubara, A., Pratama, F. F., & Nurgiansah, T. H. (2021). Pelaksanaan kurikulum ppkn pada kondisi khusus pandemi covid-19. Jurnal Basicedu, 5(6), 5682–5691.
- Raihana, R., Syafruddin, S., Welli, D., & Sugiharto, S. (2023). Analisis Yuridis Pengaturan Tentang Hak Cipta Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 1466–1477.
- Rizki, R., Depari, D. S. B., & dwi Kurniawan, I. (2023). TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 34/PDT. SUS HKI/MEREK/2021/PN JKT. PST TENTANG SENGKETA MEREK YUNTENG. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(3), 273–287.
- Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
- Saiin, A., Armita, P., Rizki, M., & Hudiyani, Z. (2019). Wakaf atas Royalti sebagai Hak Ekonomi dalam Intellectual Property Rights. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 12(2), 165–176.
- Satyahadi, D., & Disemadi, H. S. (2023). Perlindungan Merek Produk UMKM: Konstruksi Hukum & Peran Pemerintah. Jurnal Yustisiabel, 7(1), 65–87.
- Sumanti, J. J. (2022). Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 10(2).
- Supolo, d D., & Asri, D. P. B. (2022). PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BAGI INDUSTRI KREATIF UKM DI KLATEN PADA MASA PENDEMI COVID 19. Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol, 4, 858–883.
- Widjangkoro, H. (2023). Perlindungan Hukum Atas Merek Produk Kreatif Startup Dengan Sistem Protokol Madrid Dalam Perdagangan Elektronik. Perspektif, 28(1), 25–38.
- Yoyo Arifardhani, S. H., & MM, L. L. M. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Prenada Media.