PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KONTRAK MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM PEMBIAYAAN RUMAH DI PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Abstract: Sharia banking has an important role in the Indonesian economy, with the aim of providing financing solutions that comply with sharia principles. One product that is expected to meet people's needs is home financing with a Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) agreement. Even though the MMQ agreement has been implemented in several sharia banking products, its implementation still faces various obstacles. This research aims to evaluate the problems of implementing the MMQ contract in home financing in sharia banking and to find solutions that can optimize the use of this contract. The method used in this research is a descriptive qualitative approach, combining empirical normative research to understand the obstacles that arise and analyze the relationship between law and the implementation of the MMQ contract. The research results show that several main obstacles faced in implementing MMQ include a lack of customer understanding of the contract mechanism, administrative complexity, and incompatibility of supporting regulations. This research also identifies factors that influence the effectiveness of MMQ implementation, such as compliance with sharia principles, customer education, and sharia risk management. For this reason, it is recommended that sharia banks simplify administration, increase customer education, and strengthen the risk management system so that the implementation of the MMQ contract is more effective and provides an optimal contribution to the development of sharia financing products.
Keyword: musyarakah mutanaqisah; home financing; sharia banking; legal risks; implementation
Abstrak: Perbankan syariah memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, dengan tujuan untuk menyediakan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan rumah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Meskipun akad MMQ sudah diterapkan dalam beberapa produk perbankan syariah, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi problematika implementasi akad MMQ dalam pembiayaan rumah di perbankan syariah serta untuk mencari solusi yang dapat mengoptimalkan penggunaan akad ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menggabungkan penelitian normatif empiris untuk memahami kendala-kendala yang muncul serta menganalisis hubungan antara hukum dan implementasi akad MMQ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa kendala utama yang dihadapi dalam implementasi MMQ antara lain kurangnya pemahaman nasabah terhadap mekanisme akad, kompleksitas administrasi, serta ketidaksesuaian regulasi yang mendukung. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi MMQ, seperti kepatuhan terhadap prinsip syariah, edukasi nasabah, serta manajemen risiko syariah. Untuk itu, disarankan agar bank syariah melakukan simplifikasi administrasi, meningkatkan edukasi nasabah, serta memperkuat sistem manajemen risiko agar implementasi akad MMQ lebih efektif dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pengembangan produk pembiayaan syariah.
Kata kunci: Musyarakah mutanaqisah; pembiayaan rumah; perbankan syariah; risiko hukum; implementasi
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Chapra, M. Umer. (2016). Islamic Economics: What It Is and How It Develops. Leicester: The Islamic Foundation.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 2008. Fatwa No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-MUI.
Hasan, Zubair. (2018). “Musyarakah Mutanaqisah: A Review of the Concept and Its Applications.” International Journal of Islamic Banking and Finance 7, no. 1: 45-56.
Imronah, ‘Ainul. (2018). “Musyarakah Mutanaqishah.” Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 4, no. 1. https://doi.org/10.29300/aij.v4i1.1200.
Jundiani, Fadil. (2009). Pengantar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Malang: UIN-Maliki Press.
Karim, Adiwarman A. (2006). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan OJK tentang Perbankan Syariah, POJK No. 31/POJK.03/2019. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Rahardjo, Puji Widodo. (2021). Konsep Pembiayaan Syariah: Analisis Risiko dan Manajemen. Bandung: Alfabeta.
Rahardjo, S. (2018). “Implementasi Kontrak Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah.” Jurnal Ekonomi Islam 12, no. 2: 45-55.
Rosyad, A. H. (2021). “Analisis Perbandingan Pembiayaan KPR Menggunakan Akad Murabahah Bil Wakalah Dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah di Bank Syariah Indonesia Kc. Bengkulu S. Parman 2.” Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Umar, M. Ridwan. (2013). “Implementasi Musyarakah Mutanaqisah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia.” Journal Title 9, no. 1: 15-30.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 138.
Usmani, Muhammad Taqi. (2015). An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Maktaba Ma’ariful Quran.
Wahyudi, Yulius. (2020). “Implementasi Teknologi dalam Perbankan Syariah di Era Digital.” Jurnal Ekonomi Islam 12, no. 1: 25-40.
Wiroso, Sri Eko. (2018). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Zaenah. (2019). Musyarakah Mutanaqishah di Perbankan Syariah. Bogor: PT Penerbit IPB Press.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v8i1.2760
Article Metrics
Abstract view : 25 timesPDF - 5 times
Copyright (c) 2025 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH