PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENCEGAH DAN MENANGANI PELANGGARAN PEMILU DI KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024

Authors

  • Rizky Munardi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Fitri Rafianti Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3627

Abstract

Pemilihan umum yang bebas dan adil merupakan landasan utama bagi sistem demokratis yang kuat. Dalam konteks Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peran sentral dalam memastikan integritas proses pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Bawaslu dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemilu, dengan fokus pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Aceh Tengah. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara, dan analisis dokumen. Analisis dilakukan dengan memperhatikan kerangka kerja konseptual yang melibatkan peran Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, jenis-jenis pelanggaran pemilu, dan dampaknya terhadap integritas pemilihan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah telah aktif dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran pemilu, termasuk penanganan pelanggaran kode etik ad hoc dan manipulasi data. Studi kasus Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Aceh Tengah menyoroti tantangan unik yang dihadapi dalam menjaga integritas pemilihan umum di tingkat lokal. Meskipun demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu, seperti pengawasan yang ketat, pelatihan pemilih, dan kerja sama dengan pihak terkait, telah membantu mengurangi dampak dari pelanggaran tersebut. Kesimpulannya, peran Bawaslu dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan umum yang transparan dan adil. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat peran Bawaslu dalam menghadapi tantangan yang berkembang, termasuk peningkatan kapasitas, penguatan kerjasama dengan lembaga terkait, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. (2021). Hukum dan Penelitian Hukum,. Citra Aditya,.

Ahmad Zairudin, Dominikus Rato, & Bayu Dwi Anggono. (2023). KONSEP ALIRAN FILSAFAT HUKUM UTILITARIANISME DAN RELEVANSINYA TERHADAP KONSTRUKSI PENGATURAN PENGAWASAN PEMILU. JURNAL RECHTENS, 12.

Akhmad Rizal. (2022). Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi dan Tantangan. Proceedings of the 1st Conference on Social, Politics, and Culture (IACS-CSPC 2022), 1.

Author, C., & Hasan, E. (2021). ANALISIS STRATEGI KEMENANGAN MUHAMMAD NASIR DJAMIL PADA PEMILIHAN UMUM DPR RI TAHUN 2019 DI KABUPATEN ACEH TENGAH. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, 6(1). www.jim.unsyiah.ac.id/FISIP

Basuki, U. (2020). Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi. Kosmik Hukum, 20(2), 81. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i2.8321

David Tan. (2021). METODE PENELITIAN HUKUM: MENGUPAS DAN MENGULAS METODOLOGI DALAM MENYELENGGARAKAN PENELITIAN HUKUM. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8, 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478

Fauzi Zuhri Pradika, R., Anugraha Sutrisno Putra, H., & Noris, A. (2020). LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU YANG IDEAL DI INDONESIA. Diversi Jurnal Hukum, 6, 73–91. https://diy.kpu.go.id/web/2016/12/22/sejarah-pemilu-di-indonesia/,

Fu’adah, A. (2024). Implikasi Etika Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Penegakan Demokrasi di Indonesia: Sebuah Evaluasi. Prosiding Seminar Hukum Aktual.

Harry, J., & Patty, I. (2023). KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2022 (STUDI MENGENAI PEMILIHAN UMUM DI PAPUA). JURNAL HUKUM CARAKA JUSTITIA, 3(1), 66–80.

Naili Karimah, & Abdul Hamid. (2020). Implementasi Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Di Kabupaten Pekalongan Di Masa Pandemi Covid-19. J o Ur Na l o f C o Ns i Tuti o Na l La w.

Peter Mahmud Marzuki. (2022). Penelitian Hukum. Kencana.

Wahyuni, D., Besse Muqita, M., Mentari, D., & Mallarangeng, A. B. (2022). Tinjauan Yuridis Kewenangan KPU Kabupaten Wajo dalam Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD. LEGAL: Journal of Law, 1(1), 73–80.

Yunita, P., & Maulia, S. T. (2024). Pemilihan Umum Sebagai Bentuk Perwujudan Demokrasi di Indonesia. Journal of Practice Learning and Educational Development, 4(2), 137–142. https://doi.org/10.58737/jpled.v4i2.288

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENCEGAH DAN MENANGANI PELANGGARAN PEMILU DI KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(3), 4853-4858. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3627

Most read articles by the same author(s)

<< < 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 > >>