AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA TITIP (JASTIP) BARANG DARI LUAR NEGERI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN
Abstract
Abstract: Significant benefits so that it is favored by many people. This study focuses on analyzing regulations for apparel consignment service (jastip) business actors from abroad, with the aim that in the future the practice of consignment service businesses (clothing) can obtain regulations related to the rules for purchasing goods or business permits from the government. Based on this study, it is concluded that the regulations for apparel consignment service (jastip) business actors from abroad are Law No. 17 of 2006 concerning Customs, Regulation of the Minister of Finance No. 203/PMK.04/2017 concerning Provisions on Export and Import of Goods Carried by Passengers and Crew of Transportation Facilities, and Regulation of the Minister of Finance No. 199/PMK.010/2019 concerning Provisions on Customs, Excise and Tax on Import of Shipped Goods. Sanctions against apparel consignment service (jastip) business actors who violate Law No. 17 of 2006 concerning Customs, namely in Article 102B of Law Number 17 of 2006 concerning Customs, the criminal threat is a minimum of 5 (five) years imprisonment and a maximum of 20 (twenty) years imprisonment. The role of the Directorate General of Customs and Excise in the rampant practice of jastip apparel in Indonesia is by conducting supervision. The form of supervision carried out by Customs and Excise is through the system, baggage x-ray analysis, and passenger profile analysis.
Keywords: Businessmen, Entrustment Service
Abstrak: Maraknya bisnis jasa titip yang berkembang di Indonesia yang dalam praktiknya memberikan keuntungan yang signifikan sehingga banyak digemari oleh banyak kalangan. Penelitian ini fokus menganalisis regulasi terhadap pelaku usaha jasa titip (jastip) apparel dari luar negeri, dengan tujuan agar ke depannya praktik terhadap usaha jasa titip barang (pakaian) tersebut bisa mendapatkan regulasi terkait dengan aturan-aturan pembelian barang ataupun izin usaha dari pemerintah. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa regulasi terhadap pelaku usaha jasa titip (jastip) apparel dari luar negeri yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Sanksi terhadap pelaku usaha jasa titip (jastip) apparel yang melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yaitu terdapat dalam Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Adapun peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam maraknya praktik jastip apparel di Indonesia yaitu dengan melakukan pengawasan. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai yaitu melalui sistem, analisis x-ray bagasi, dan analisis profil penumpang.
Kata kunci: Pelaku Usaha, Jasa Titip
Full Text:
PDFReferences
Anisyahrini, R., Wardiani, W., & Tresnawati, Y. S. (2023). Pengelolaan Akun Sosial Media Instagram Open Trip Dan Jasa Titip@ Jengmimarikmacitralestari Di Era Pandemi COVID-19. Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(1), 92–108.
Habeahan, B., & Tamba, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik. Nommensen Journal Of Legal Opinion, 47–54.
Haryani, E., & Neltje, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Pembelian Produk Jasa Berupa Tiket Konser Dari Pelaku Usaha Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1157–1182.
Helfiyanti, H. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Jual Beli Jasa Titip Secara Online Diakun Instagram Balqiez_Shop Kota Palopo. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Huda, R., & Komarudin, P. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah Tentang Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jasa Titip. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary, 8(1).
Junior, R. G. F., Hidayat, N., & Soebroto, A. A. (2022). Prediksi Omzet Penjualan Jersey Menggunakan Metode Regresi Linier (Studi Kasus CV. Quattro Project Bululawang). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 6(10), 4598–4603.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Listijo, S. G. (2019). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Barang Jasa Titip Dari Luar Negeri. Universitas Airlangga.
Navisa, F. D., SH, M. K., Firda Qotrunnada, S. H., Bastomi, A., & CMR, M. (2023). Konsep Jual Beli Dalam Bisnis Afiliasi: Perspektif Hukum Perjanjian. Thalibul Ilmi Publishing & Education.
Priyatno, D. (2022). Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Dalam Peraturan Perundang-Undangan Khusus Di Luar KUHP Di Indonesia. Sinar Grafika.
Telaumbanua, E. (2021). Kajian Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Di Taman Jajanan Pasar Kota Gunungsitoli. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 4(2), 1045–1058.
Wiratama, R. (2020). Hukum Kepabeanan Dalam Kegiatan Pelaku Usaha Jasa Titip Online. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zayyan, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Pembelian Barang Melalui Jasa Titip Online: Legal Protection For Buyers When Purchasing Goods Through Online Entrusted Shopping. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(1), 35–48.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2310
Article Metrics
Abstract view : 555 timesPDF - 274 times
Copyright (c) 2024 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH