PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRESTABES MEDAN

Authors

  • Amalia Syamsyah Pasaribu Universitas Sumatera Utara
  • Wessy Trisna Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4658

Abstract

Abstract: Legal protection for children is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop, participate optimally in accordance with human dignity and receive protection from violence and discrimination. This study aims to answer the problems of How is legal protection for children as perpetrators of criminal acts of abuse in the Indonesian Child Criminal Justice System, How is the implementation of legal protection for children as perpetrators of criminal acts of abuse in the Medan Police Headquarters Jurisdiction, and What are the obstacles encountered by investigators at the Medan Police Headquarters in providing legal protection for children as perpetrators of criminal acts of abuse. The method used in this thesis research is an empirical research method, namely legal research that obtains its data from primary data or data obtained directly from the community. This research is descriptive, and the data analysis method used is descriptive qualitative. The results of the research on legal protection for children as perpetrators of crimes in the Juvenile Criminal Justice System can be seen from the legal process, starting from the investigation stage, arrest and detention, prosecution, trial, and guidance. In the implementation of providing protection, the concept of diversion is prioritized to achieve restorative justice that applies to children under 12 (twelve) years old and does not commit repeat crimes (recidivism). In this case, the obstacles encountered by investigators in providing protection are law enforcement who are not equipped with an understanding of child cases, legal factors that have not provided alternatives regarding mechanisms in implementing diversion and factors of facilities and infrastructure that are inadequate. 
Keyword: Legal Protection, Children as Perpetrators, Abuse, Investigation

 

Abstrak: Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam Sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia, Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, dan Apa saja hambatan-hambatan yang ditemui oleh Penyidik di Polrestabes Medan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Metode yang digunakan di dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dilihat dari proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan, persidangan, dan pembinaan. Pada pelaksaanaan dalam memberikan perlindungan lebih mengutamakan konsep diversi untuk tercapainya keadilan restoratif (restorative justic) yang berlaku pada anak umur dibawah 12 (dua belas) tahun dan tidak melakukan pengulangan kejahatan (residivis). Dalam hal ini hambatan yang didapat pihak penyidik dalam memberikan perlindungan yaitu penegak hukum yang kurang dibekali pemahaman tentang kasus anak, faktor hukum yang belum memberikan alternatif mengenai mekanisme dalam penerapan diversi dan faktor sarana dan prasana yang belum memadai.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Pelaku, Penganiayaan, Penyidikan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi Palapa Harahap, “Motif Bullying Siswa MAN 1 Medan Diduga Akibat Sakit Hati Antar Kelompok,” iNews Medan, Medan, 30 November 2023, dalam (https://medan.inews.id/read/376680/motif-bullying-siswa-man-1-medan-diduga- akibat-sakit-hati-antar-kelompok?utm_source), diakses pada 19 Juni 2025.

Amelia Geiby Lembong, “Kajian Hukum Terhadap Sistem Pemidanaan Anak Menurut UndangUndang No. 11 Tahun 2012”, Lex Crimen, Vol 3 Nomor 4, 2014, hlm. 3.

Analiyansyah dan Rahmatillah, “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh), Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1, 2015,

Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018),

Annisa, ”Hukuman Penganiayaan Anak Dibawah Umur”, Fakultas Hukum Umsu, Medan, 20 November 2023, dalam (https://fahum.umsu.ac.id/hukuman-pidana-penganiayaan-anak- dibawah-umur/). Diakses pada 10 September 2024, pukul 21.03 WIB.

Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001,

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)

Chainur Arrsyid, “Perkembangan Psikologi Dalam Pertanggungjawaban Peristiwa

Pidana”,

Citra Justicia Majalah Hukum Dan Dinamika Kemasyarakatan, Vol. 20, No. 2, 2019, Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), hlm. 43.

Erich Sucipto Sinaga, “Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Kepolisian Resor Tapanuli Tengah”, JOM Fakultas Hukum, Vol. III, No. 2, 2016,

Gerson Bawengan, Penyidik Perkara Pidana dan Teknik Introgasi, (Jakarta: Pradya Paramita, 2012),

Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, Yogyakarta: Liberty, 2009,

Leni Dwi Nurmala dan Yayan Hanapi, “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Study of Legal for Children in Conflict with the Law in the Juvenile Criminal Justice System)”, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM), Vol. 3, No. 1, 2023

Lisye Sri Rahayu, “KPAI: Angka Kekerasan pada Anak Januari-April 2019 Masih Tinggi”, Detik News, Jakarta: 2 Mei 2019, dalam (https://news.detik.com/berita/d-4532984/kpai- angka-kekerasan-pada-anak-januari-april-2019-masih-tinggi),

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 39.

Muharomah Fajarini, “Peran Kepolisian Dalam Melakukan Bimbingan Konseling Terhadap Anak Berhadapan Hukum”, Sociocouns: Journal of Islamic Guidance and Counseling, Vol. 2, No. 2, 2022,.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Jakarta: Fajar Interpratama, 2014) Nevey Varida Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1,.

Nizar Aldi, “Polrestabes Medan Tangani 9.289 Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2023,” Detik Sumut, Medan, 29 Desember 2023, dalam (https://www.detik.com/sumut/berita/d- 7114685/polrestabes-medan-tangani-9-289-tindak-pidana-sepanjang-tahun-2023),

Noer Indriati, “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No.3, hlm. 406- 418.

Nursariani Simatupang dan Faisal, Hukum Perlindungan Anak, (Medan: Pustaka Prima, 2018), Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Poerdaminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta, 2003).

Putri Purnama Sari, “Siswa MAN 1 Medan Dianiaya Alumni, Tangan Disundut Hingga Dipaksa Makan Sandal Lumpur”, medcom.id, Jakarta, 27 November 2023, dalam (https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNr7wj2b-siswa-man-1-medan-dianiaya- alumni-tangan-disundut-hingga-dipaksa-makan-sandal-berlumpur?utm_source),

Rahmat Utomo dan Robertus Belarminus, “Orangtua Siswa MAN 1 Medan Ungkap Kronologi Anaknya Dianiaya Kakak Kelas, Sampai Capek Dipukuli,” Kompas.com, Medan, 26 November 2023, dalam (https://regional.kompas.com/read/2023/11/26/222230678/orangtua-siswa-man-1- medan-ungkap-kronologi-anaknya-dianiaya-kakak-kelas?utm_source),

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2015),

Rohmi Lestyanti, “Pelaksanaan Pendampingan Anak Di Tingkat Kepolisian Oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Studi Kasus Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten)”, Dinamika Hukum, Vol. 13, NO.1, 2022,

Soeryono Soekarto, Pengantar Penelitian Hukum, (jakarta:UI Press, 1984),

Suhardiman, “Siswa MAN 1 Medan Diduga Dibully Dianiaya Senior Hingga Masuk Rumah Sakit,” suarasumut.id, Medan, 25 November 2023, dalam (https://sumut.suara.com/read/2023/11/25/125101/siswa-man-1-medan-diduga-dibully- dianiaya-senior-hingga-masuk-rumah-sakit?utm_source) , diakses pada 19 Juni 2025.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2013),

Wawancara dengan AIPDA Kristina Panjaitan S.H, Penyidik Pembantu Unit PPA Polrestabes Medan, Hari Kamis, 30 Mei 2024, Pukul 11.17 WIB, Bertempat di Polrestabes Medan.

Yusnanik Bakhtiar, “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan”, Jurnal Legitimasi, Vol. 8, No. 1, 2019,.

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRESTABES MEDAN. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(4), 3984-3993. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4658

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>