PENCUCIAN UANG SECARA BERSAMA-SAMA YANG MERUPAKAN GABUNGAN BEBERAPA KEJAHATAN (STUDI PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN NOMOR 97 PK/Pid.Sus/2021

Parwila Qonitah, Sunarmi Sunarmi, Wessy Trisna

Abstract


Money laundering is a complex criminal offense that often involves a combination of several crimes committed together. This study analyzes the application of criminal law to money laundering in the Djoko Susilo case through the Supreme Court Judicial Review Decision Number 97 PK/Pid.Sus/2021. This research aims to: (1) determine the regulation of money laundering which is a combination of several crimes together in Indonesian criminal law; (2) reviewing evidence of money laundering with a combination of several crimes together in the case; and (3) analyzing the judge's considerations in combining cases of several crimes with money laundering. The research method used is a normative legal research method with descriptive analytical research characteristics, with primary and secondary data sources, with a statutory approach (status approach) and a case approach. The data collection technique for library research and data analysis for this research is qualitative analysis. This research recommends strengthening law enforcement officials' understanding of the characteristics of money laundering as a further criminal act.

 

Keywords: Money Laundering, Combined Crimes, Inclusion, Evidence.

 

Abstrak: Pencucian uang merupakan tindak pidana yang kompleks yang seringkali melibatkan gabungan beberapa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama. Studi ini menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pencucian uang dalam kasus Djoko Susilo melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid.Sus/2021. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pengaturan pencucian uang yang merupakan gabungan beberapa kejahatan secara bersama-sama dalam hukum pidana Indonesia; (2) mengkaji pembuktian pencucian uang dengan gabungan beberapa kejahatan secara bersama-sama dalam perkara; serta (3) menganalisis pertimbangan hakim dalam penggabungan perkara beberapa kejahatan dengan pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, dengan sumber data primer dan sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statuste approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan analisis data penelitian ini adalah analisis kualitatif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pemahaman aparat penegak hukum tentang karakteristik pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan.

 

Kata Kunci: Pencucian Uang, Gabungan Kejahatan, Penyertaan, Pembuktian.


Full Text:

PDF

References


Achim. M. V. and S. N. Borlea. Economic and financial crime: Corruption, shadow economy, and money laundering. Cham: Springer Nature. 2020.

Kemsley. D., S. Kemsley, & F. Morgan. “Tax evasion and money laundering: a complete framework”. Journal of Financial Crime. vol. 29, no. 2. 2021.

Munthe, R., Y. Pasaribu, & S. Hidayani. “Analisis hukum kejahatan money laundering sebagai tindak pidana di bidang ekonomi”. Journal of Education Humaniora and Social Sciences (Jehss). vol. 5, no. 3. 2023.

Pardosi, D., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Dari Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 20 (3). 2021.

PPATK, “DPR RI Apresiasi Kinerja PPATK,” diakses 28 Maret 2024, https://www.PPATK.go.id/news/read/1253/dpr-ri-apresiasi-kinerja-PPATK.html.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tipologi Pencucian Uang Berbasis Teknologi di Indonesia”.Jakarta: PPATK. 2019.

Roman. J., A. Machuca, & T. Schaefer. “Estimating the destination of

mexican-based laundered funds: an application of the modified walker-unger model”. Journal of Money Laundering Control, vol. 25, no. 1. 2021.

Sunarmi, S., D. Sukarja, & T. Lubis. “Implementation of customer due diligence principles on financial service companies in preventing and eradicating criminal action of money laundering in medan”. Jurnal Mercatoria, vol. 15, no. 2, 2022.

Suryana, M. L. Tinjauan Hukum Peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Terhadap Beneficial Owner Pada Perseroan Terbatas Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Universitas Indonesia, 1(4), 2022.

S. Yulianti., Wiwoho, J., & Rustamaji. M. Criminal law enforcement of money laundering as a community protection effort against economic crime in indonesia. Proceedings of the International Conference on Environmental and Energy Policy. 2021.

Tuanakotta. T. M., Akuntansi Forensik & Audit Investigatif (3rd ed.). Jakarta: Salemba Empat. 2020.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 4 jo. Pasal 5.

Waluyo, E., Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2019.




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v8i1.2604

Article Metrics

Abstract view : 17 times
PDF - 4 times

Copyright (c) 2025 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH