PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6682Keywords:
Locally-Generated Revenue, Motor Vehicle Tax, Tax *Opsen* (Additional Levy), Revenue-Sharing Fund, Fiscal Independence, North Sumatra ProvinceAbstract
Abstract: Locally-Generated Revenue (PAD) serves as a crucial indicator for measuring regional fiscal independence. In North Sumatra Province, the Motor Vehicle Tax (PKB) is a primary source of PAD, contributing dominantly to regional tax receipts. Following the enactment of Law Number 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments (UU HKPD), a PKB *opsen* (additional tax levy/surcharge) policy was introduced to replace the Revenue-Sharing Fund (DBH) scheme, aiming to enhance the effectiveness of regional revenue collection and strengthen the fiscal independence of regency and city governments. This study aims to analyze PAD management through the PKB *opsen* in North Sumatra Province, examine the pre-existing PKB revenue-sharing allocation procedures, and project the impact of the PKB *opsen* policy implementation on regional revenue. The study employs a socio-legal (empirical-juridical) method, utilizing both statutory and field-based approaches. Data were gathered through literature reviews, analysis of laws and official government documents, and interviews with stakeholders involved in regional tax management in North Sumatra Province. The findings indicate that the previous PKB revenue-sharing scheme faced various obstacles, particularly delays in fund disbursement to regency and city governments caused by lengthy bureaucratic procedures. Implementing the PKB *opsen* has the potential to improve the efficiency of tax revenue distribution through direct disbursement mechanisms into regency/city treasuries, thereby accelerating PAD receipt and bolstering regional fiscal independence. Conversely, potential challenges exist, such as uncertain public perception regarding the tax burden and a possible decline in gross revenue at the provincial level. Therefore, the successful implementation of the PKB *opsen* requires synergy among the provincial government, regency/city governments, the police, and relevant agencies to enhance taxpayer compliance and optimize regional tax revenue management.
Keywords: Locally-Generated Revenue, Motor Vehicle Tax, Tax *Opsen* (Additional Levy), Revenue-Sharing Fund, Fiscal Independence, North Sumatra Province.
Abstrak: Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal daerah. Di Provinsi Sumatera Utara, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber utama PAD dengan kontribusi yang dominan terhadap penerimaan pajak daerah. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), diperkenalkan kebijakan opsen PKB sebagai pengganti skema Dana Bagi Hasil (DBH) guna meningkatkan efektivitas penerimaan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah kabupaten/kota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan PAD melalui opsen PKB di Provinsi Sumatera Utara, mengkaji prosedur alokasi DBH PKB sebelum berlakunya opsen, serta memproyeksikan dampak implementasi kebijakan opsen PKB terhadap penerimaan daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, dokumen resmi pemerintah, serta wawancara dengan pihak terkait dalam pengelolaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema DBH PKB yang berlaku sebelumnya masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterlambatan penyaluran dana kepada pemerintah kabupaten/kota akibat prosedur birokrasi yang panjang. Penerapan opsen PKB berpotensi meningkatkan efisiensi distribusi penerimaan pajak melalui mekanisme penyaluran langsung ke kas daerah kabupaten/kota, sehingga mempercepat penerimaan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di sisi lain, terdapat potensi tantangan berupa ketidakpastian persepsi masyarakat terhadap beban pajak serta kemungkinan penurunan penerimaan bruto di tingkat provinsi. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi opsen PKB memerlukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pengelolaan penerimaan pajak daerah.
Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak, Dana Bagi Hasil, Kemandirian Fiskal, Provinsi Sumatera Utara.
Downloads
References
Abdullah, Halim, “Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Pemerintah Daerah: Studi Kasus Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali," dalam Proceeding Simposium Nasional Akuntansi VI, Surabaya.
Lestari L. F. Simanjuntak, Subeki, Ika Sasti Ferina, Hasni Yusrianty, “Analysis of Flypaper Effect in General Allocation Fund and Regional Original Income To Regional Expenditure” The 14th FourA Annual Conference 2013,
Penang, Malaysia,
Syafril Basri, “Pengaruh Output Daerah Penerimaan Transfer dan Desentralisasi Fiskal terhadap Penerimaan Asli Daerah Kota Pekanbaru” Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan 3, No. 8 (2013),
Informasi tersebut didapatkan berdasarkan wawancara langsung yang diperoleh dari Instansi Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara pada tanggal 7 Oktober 2023.
Informasi tersebut didapatkan berdasarkan situs Kepolisian Republik Indonesia, diakses darihttp://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/laprekappolres.php?kdpolda=33&poldanya=SUMATERA%20UTARA pada tanggal 14 Oktober 2024.
Richard M. Bird., Francois Vaillancourt, Fiscal Decentralization in Developing Countries, (Cambridge: Cambridge University Press, 1998).
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No. 1 Tahun 2022,
Hikmatul Fitri, “Melihat Lebih Jauh Skema Opsen Pajak dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD”Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Budget Issue Brief Ekonomi & Keuangan 2 No. 5 (2022),
Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 28 Tahun 2009, Pasal 6 ayat (1).
UU No. 28 Tahun 2009, Pasal 94 menyebutkan hasil penerimaan pajak atas kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30%.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012),
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004),
BPR RI Perwakilan Provinsi Sulawesi
Tenggara, “Ini Redesain Dana Bagi Hasil dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” Catatan Berita BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, hlm. 1. diakses dari https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2023/06/INI-REDESAIN-DANA-BAGI-HASIL-DALAM-UNDANG-UNDANG-HUBUNGAN-KEUANGAN-ANTARA-PEMERINTAH-PUSAT-DAN-PEMERINTAHAN-DAERAH.pdf
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU HKPD MODUL PDRD : OPSEN PAJAK DAERAH, EDISI REVISI, (Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2025) , hlm 3 s/d hlm. 4
Peraturan Gubrernur tentang Pedoman Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utrara Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, Pergub Sumut No. 23 Tahun 2011, Pasal 6 ayat (1).
Informasi tersebut didapatkan berdasarkan wawancara langsung dengan Dr. Ahmad Yamin, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Januari 2025.
Adi Wikanto, Dendi Siswanto, “Berlaku (5/1), Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Pajak Bertambah?” Kontan.co.id, 31 Desember 2024, diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/berlaku-mulai-51-apa-opsen-pajak-kendaraan-bermotor-bikin-pajak-bertambah?utm_source=chatgpt.com#google_vignette
Kalteng.go.id “Pemprov Kalteng Turunkan PKB dan BBNKB di 2025” 3 Januari 2025, diakses dari https://kalteng.go.id/berita/read/41726/pemprov-kalteng-turunkan-tarif-pkb-dan-bbnkb-di-2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azis Salim, Mirza Nasution, EKA N.A.M. Sihombing (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









