IMPLIKASI LIVING LAW DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6755Keywords:
principle of legality, criminal law, living law, criminalizationAbstract
Abstract: Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (New Criminal Code) directly mandates the recognition of living law in society (living law) as an expansion of the principle of legality, so that criminal acts that are not regulated in Indonesian positive law can also be punished as long as the act violates legal norms in a society. This study aims to analyze the implications of living law in the new Criminal Code on the criminalization system and considerations related to its implementation in Indonesian positive law. Through this study, the concept of living law will also be studied through normative legal research methods using a legislative approach and a conceptual approach. This study reveals that Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code no longer adopts classical law by balancing objective and subjective factors. The new Criminal Code brings significant changes to criminal law, including variations in the types of punishments regulated, recognition of living law as a basis for punishment, and consideration of humanitarian aspects. Although the death penalty is still maintained, the new concept applied focuses more on prevention, rehabilitation, and conflict resolution without ignoring humanitarian values.
Keywords: principle of legality, criminal law, living law, criminalization.
Abstrak: Dalam Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) secara langsung mengamanatkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai perluasan asas legalitas, sehingga perbuatan pidana yang tidak diatur dalam hukum positif Indonesia juga dapat dipidana selagi perbuatan tersebut melanggar norma hukum dalam suatu masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi living law dalam KUHP baru terhadap sistem pemidanaan serta pertimbangan terkait implementasinya dalam hukum positif Indonesia. Melalui tulisan ini juga konsep living law akan dikaji melalui metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tulisan ini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak lagi mengadopsi hukum klasik dengan menyeimbangkan faktor objektif dan subjektif. KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam hukum pidana, termasuk variasi jenis hukuman yang diatur, pengakuan terhadap living law sebagai dasar pemidanaan, serta pertimbangan aspek kemanusiaan. Meskipun hukuman mati masih dipertahankan, konsep baru yang diterapkan lebih menitikberatkan pada pencegahan, rehabilitasi, dan penyelesaian konflik tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Kata Kunci: asas legalitas, hukum pidana, living law, pemidanaan.
Downloads
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Alvi Syahrini, Anggusti, M., & Alsa, A. A. (2023). Dasar-dasar hukum pidana. Medan: Merdeka Kreasi.
Darmadi, A. A. N. O. Y. (2013). Konsep pembaharuan pemidanaan dalam Rancangan KUHP. Magister Hukum Udayana, 2(2).
Harahap, M. S. (2019). Konsepsi hukum yang ideal bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum Dirgantara, 10(1).
Hartanto, V. D. P. (2023). The need for restrictions on the term of office of the House of Representatives for efforts to prevent abuse of authority. Ijerlas, 3(3).
Iksan, M. (2017). Asas legalitas dalam hukum pidana: Studi komparatif asas legalitas hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, 11(1), 9.
Juarsa, E. (2019). Analisis kebijakan perumusan sanksi pidana denda dalam KUHP. Al’Adl, 10(1).
Kholiq, M. A., Dewi, A., et al. (2023). Illegal access through “Wireless Fidelity” in criminal law. Meta-Yuridis, 6(2).
Mubarok, N. (2015). Tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional dan fiqh jinayah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2), 3. Retrieved from http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/233
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia: Kajian literatur atas KUHP baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(1), 16–23.
Rayhan, Z. A. (n.d.). Rekonstruksi living law: Harmonisasi hukum positif dan kearifan lokal dalam perspektif teori hukum Indonesia
Raharjo, T., et al. (2019). Pembaruan hukum pidana. Tangerang Selatan: UM Press.
Ridha, M. A., & Nurhayati, Y. (2022). Comparative law against online prostitution according to Indonesian and Dutch law. Al’Adl: Jurnal Hukum, 14(1).
Sihotang, E. (2020). (Judul artikel tidak lengkap, hanya disebut Jurnal Mimbar Keadilan, 12(2)).
Sopiani, B. W. (2020). Pengenaan sanksi pidana denda emas dan hukuman cambuk pelanggaran ketentuan pidana dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat perspektif hukum pidana Indonesia. National Conference for Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2(1).
Toloh, P. W. (2022). Urgensitas amandemen dan mempertahankan konstitusi demokrasi. Jurnal Tumou Tou Law Review, 1(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Weisberg, R. (2003). Norms and criminal law, and the norms of criminal law scholarship. Journal of Criminal Law and Criminology, 93(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aries Triandi Kurniawan, Ray Patrick Simanjuntak, Rizahul Miftahudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









