ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM PROGRAM PEMUTIHAN

Authors

  • Muhammad Ilham Fauzi Universitas Esa Unggul, Indonesia Author
  • Zulfikar Judge Universitas Esa Unggul, Indonesia Author
  • Dyah Permata Budi Universitas Esa Unggul, Indonesia Author
  • Annisa Fitria Universitas Esa Unggul, Indonesia Author
  • Tuti Elawati Universitas Sains Indonesia, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.6923

Keywords:

pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak, pendapatan asli daerah

Abstract

Abstract: This study aims to analyze the legal framework governing the policy of eliminating administrative sanctions on Motor Vehicle Tax (PKB) through a tax amnesty program and its impact on taxpayer compliance and Regional Original Revenue (PAD) at the West Jakarta Samsat Office. The research applies theories of Administrative Law, particularly the General Principles of Good Governance, as well as public policy theory. A normative legal research method combined with an empirical approach was employed through literature review and interviews with relevant officials. The findings indicate that the policy has a clear legal basis in regulations concerning regional taxes and local government authority in tax administration. Its implementation involves the temporary removal of penalties for late tax payments. Empirical data show that the policy increases motor vehicle tax payments and contributes to higher regional revenue. The study concludes that the policy is effective in improving tax payments and regional revenue in the short term. However, its implementation should be selective and accompanied by strengthened tax administration systems to prevent a decline in taxpayer compliance in the long term.

Keyword: motor vehicle tax, tax amnesty, regional original revenue.

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Samsat Jakarta Barat. Kajian dilakukan menggunakan teori Hukum Administrasi Negara, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta teori kebijakan publik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan mengenai pajak daerah dan kewenangan pemerintah daerah. Implementasinya dilakukan melalui penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dalam periode tertentu. Secara empiris, kebijakan ini terbukti meningkatkan jumlah pembayaran PKB dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD. Meskipun efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, kebijakan ini perlu diterapkan secara selektif dan disertai penguatan sistem administrasi perpajakan guna menjaga kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Kata kunci: pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak, pendapatan asli daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Halim, Manajemen Keuangan Daerah, Edisi Revisi, Jakarta: Salemba Empat, 2014.

B. H. Sutrisno, Keuangan Daerah dan Desentralisasi, Edisi Pertama, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2018.

Eko Prasojo, Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Hendar, Manajemen Pendapatan Daerah, Bandung: Pustaka Setia, 2019.

James E. Anderson, Public Policymaking, Boston: Cengage Learning, 2014.

M. Yasin, Hukum Administrasi dan AAUPB dalam Kebijakan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Terbaru, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2016.

Nurul Huda, Pajak Daerah dan Good Governance, Jakarta: Kencana, 2019.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Sedarmayanti, Good Governance: Prinsip, Paradigma, dan Praktik, Bandung: Mandar Maju, 2020.

Taufik Rachman, Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua, Jakarta: Kencana, 2019.

Thomas R. Dye, Understanding Public Policy, New Jersey: Prentice Hall, 2013.

William N. Dunn, Public Policy Analysis: An Introduction, New York: Routledge, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3.

Jurnal

Diah Ayu Pitaloka, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 7 No. 2, 2020.

Luh Putu Lestari, “Efektivitas Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Daerah,” Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah, Vol. 6 No. 1, 2021.

M. Yasin, “Transparansi dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik,” Jurnal Administrasi Negara, Vol. 12 No. 1, 2022.

Muhammad Farhan, “Evaluasi Monitoring Kebijakan Pajak Daerah,” Jurnal Pemerintahan dan Fiskal Daerah, Vol. 7 No. 1, 2021.

Nurmala Dewi, “Evaluasi Sistem Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor,” Jurnal Kebijakan Publik dan Keuangan Daerah, Vol. 5 No. 1, 2021.

Nurul Azizah, “Transparansi Pengelolaan Pajak Daerah dalam Perspektif Good Governance,” Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No. 2, 2020.

Rachmat Hidayat, “Kritik terhadap Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor,” Jurnal Administrasi Publik, Vol. 9 No. 2, 2020.

Siti Ramdhani, “Analisis Keadilan pada Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah,” Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 3, 2022.

Sumber Lainnya

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Keuangan, Evaluasi Kebijakan Insentif Pajak Daerah, 2021.

Badan Pemeriksa Keuangan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I, 2022.

Bappeda Provinsi Jawa Timur, Analisis Dampak Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022, 2022.

Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Laporan Kinerja Pendapatan Daerah 2022, 2022.

Kementerian Dalam Negeri, Pedoman Peningkatan Kepatuhan Pajak Daerah, 2021.

Kementerian Dalam Negeri, Pedoman Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah, 2022.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Laporan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, 2021.

Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kajian Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah, 2020.

Lembaga Administrasi Negara, Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 2020.

Pusat Kebijakan APBN Kementerian Keuangan, Kajian Kepatuhan Pajak Daerah, 2021.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM PROGRAM PEMUTIHAN. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(4), 5887 – 5896. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.6923