UPAYA HUKUM NASABAH DALAM PELUNASAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH AKIBAT FORCE MAJEURE

Authors

  • Autarki Kamal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i5.7174

Keywords:

force majeure, murabahah financing, islamic banking, debt restructuring, legal remedies

Abstract

Abstract: Murabahah financing is one of the most widely used Islamic banking products in Indonesia because of the simplicity of its sale-and-purchase mechanism with a profit margin agreed upon in advance. In practice, the implementation of this contract is frequently disrupted by force majeure events, such as natural disasters, which cause customers to experience difficulty or even become unable to settle their obligations on time. This study aims to analyze the concept and characteristics of Murabahah financing contracts, the legal consequences of force majeure on the settlement of such contracts, and the legal remedies available to customers unable to repay due to force majeure. The study employs a normative juridical method with a statutory and case approach, analyzing Palu Religious Court Decision Number 97/Pdt.G/2020/PA.Pal. Secondary data comprising primary, secondary, and tertiary legal materials were analyzed qualitatively. The results show that, from the perspective of Islamic law, force majeure is equated with the concepts of dharurah and al-jaihah, grounded in the legal maxim that hardship brings ease. Force majeure does not automatically release the customer from the obligation of repayment; rather, it opens room for adjusting contract performance through restructuring in the form of rescheduling, reconditioning, and restructuring, as shown in the decision examined, where the claim for full release of obligation was rejected because the force majeure experienced was relative and temporary and had been resolved through two rounds of restructuring. This study recommends strengthening regulations on force majeure clauses in Islamic financing contracts so that they are clearer and more comprehensible to customers.

Keywords: force majeure; murabahah financing; Islamic banking; debt restructuring; legal remedies

 

Abstrak: Pembiayaan Murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia karena kesederhanaan mekanisme jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di muka. Dalam praktiknya, pelaksanaan akad ini tidak jarang terganggu oleh peristiwa force majeure, seperti bencana alam, yang menyebabkan nasabah kesulitan bahkan tidak mampu melunasi kewajibannya tepat waktu. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan karakteristik akad pembiayaan Murabahah, akibat hukum force majeure terhadap pelunasan akad tersebut, serta upaya hukum yang dapat ditempuh nasabah yang tidak mampu melunasi kewajibannya akibat force majeure. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yakni analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Pal. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa force majeure dalam perspektif hukum Islam dipersamakan dengan konsep dharurah dan al-jaihah yang berpijak pada kaidah bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan. Force majeure tidak serta-merta membebaskan nasabah dari kewajiban pelunasan, melainkan memberi ruang penyesuaian pelaksanaan akad melalui restrukturisasi berupa penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali, sebagaimana ditunjukkan dalam putusan yang dikaji, di mana gugatan pembebasan kewajiban ditolak karena force majeure yang dialami tergolong relatif dan temporer serta telah diatasi melalui dua kali restrukturisasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi mengenai klausul force majeure dalam akad pembiayaan syariah agar lebih jelas dan mudah dipahami nasabah.

Kata Kunci: force majeure; pembiayaan murabahah; perbankan syariah; restrukturisasi; upaya hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alma, B. (1994). Ajaran Islam dalam bisnis (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.

Arbi, S. (2003). Mengenal bank dan lembaga keuangan nonbank. Jakarta: Djambatan.

Arfan, H. A. (2013). 99 kaidah fiqh muamalah kulliyah (Cetakan II). Malang: UIN Maliki Press.

Arifin, R. (2022). Translating the meaning of justice and legal protection: What exactly is justice? Journal of Indonesian Legal Studies, 7(1).

Ascarya. (2011). Akad & produk bank syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Badrulzaman, M. D., Sjahdeini, S. R., Soepraptomo, H., Djamil, H. F., & Soenandar, T. (2001). Kompilasi hukum perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Djamil, F. (2023). Hukum ekonomi Islam: Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta: Sinar Grafika.

Elfarizi, A., & Permata, C. (2026). Implementasi force majeure sebagai dasar penyelesaian pembiayaan perbankan syariah perspektif maqasid al-syariah. Journal of Islamic Laws and Studies, 4(3).

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.

Hakim, L. (2017). Pembiayaan murabahah pada perbankan syariah dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, 1(2).

Hernoko, A. Y. (2008). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Iqbal, M. (2019). Hak-hak mitra pembiayaan murabahah di bank syariah. Islamic Banking, 5(1).

Karim, A. (2002). Ekonomi mikro Islami. Jakarta: IIIT Indonesia.

Kariyono. (2019). Implementasi jual beli murabahah dalam lembaga keuangan syariah. Tahkim, 15(2).

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008).

Kurniawan, M. (2021). Bank dan lembaga keuangan syariah (teori dan aplikasi). Jawa Barat: Penerbit ADAB.

Mubarok, J., & Hasanudin. (2017). Fikih mu'amalah maliyyah: Akad jual beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Muhammad, A. (1982). Hukum perikatan. Bandung: PT Alumni.

Niagara, S. G., & Hidayat, C. N. (2020). Penyelesaian sengketa non-litigasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(1).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Putri, R., & Yanti, F. (2023). Implementasi akad murabahah dan permasalahannya dalam perbankan syariah. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 15(2).

Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Pal.

Radbruch, G. (2011). Pengantar filsafat hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahmawati, Juhriaty, & Jufrin. (2025). Implementasi ta'widh dan ta'zir dalam perbankan syariah: Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 1.

Rahmi, D. (2014). Ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 13(2).

Rasuh, D. J. (2016). Kajian hukum keadaan memaksa (force majeure) menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 4(2).

Rokamah, R. (2010). Al-qawaid al-fiqhiyah: Kaidah-kaidah mengembangkan hukum Islam. Ponorogo: STAIN Press.

Sainul, A. (2020). Maqashid asy syariah: Tinjauan filsafat hukum Islam. Jurnal Al-Maqashid, 6(1).

Salim, H. S. (2010). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Setiady, T. (2014). Pembiayaan murabahah dalam perspektif fiqih Islam, hukum positif, dan hukum syariah. Jurnal Ilmu Hukum, 8(3).

Sjahdeini, S. R. (2015). Perbankan syariah: Produk-produk dan aspek hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soemadipradja, R. S. S. (2010). Penjelasan hukum tentang keadaan memaksa (syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure) (Cet. 1). Jakarta: National Legal Reform Program.

Subekti, R. (1992). Hukum perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.

Susilo, E. (2017). Analisis pembiayaan dan risiko perbankan syariah (Jilid 1). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sutojo, S. (2007). The management of commercial bank – Manajemen bank umum. Jakarta: Damar Mulia Pustaka.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

UPAYA HUKUM NASABAH DALAM PELUNASAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH AKIBAT FORCE MAJEURE. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(5), 7870 – 7880. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i5.7174