TINDAK PIDANA KORUPSI PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM KUHP NASIONAL: KAJIAN SEJARAH HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.54314/24n5y586Keywords:
tindak pidana korupsi, pejabat pemerintahan, KUHP Nasional, sejarah hukum, politik hukum pidanaAbstract
Abstract: The entry into force of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code on 2 January 2026 relocated the core corruption offences into the codification, while the Anti-Corruption Law remains in force for most of its offences. This study traces the historical regulation of corrupt conduct by government officials, analyses the relationship between the National Criminal Code and the special statutory regime, and assesses its implications for criminal law policy and legal certainty. It applies normative legal research with historical, statutory, and conceptual approaches to legal materials ranging from the Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië to Law Number 1 of 2026 on Penal Adjustment and related Constitutional Court decisions. The findings show three phases: the codification of official crimes in colonial criminal law, a gradual decodification through military emergency regulations and special statutes culminating in Article 43B of Law Number 20 of 2001, and a partial recodification through Articles 603 to 606 of the National Criminal Code. This recodification relocates norms rather than reforming their substance, producing a dual regime anchored in Articles 187 and 622. Legal certainty for officials therefore depends on consistent formulation of the elements of abuse of authority and state financial loss across both regimes.
Keyword: corruption; government officials; national criminal code; legal history; criminal law policy.
Abstrak: Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026 memindahkan rumusan inti tindak pidana korupsi ke dalam kodifikasi, sementara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku untuk sebagian besar deliknya. Penelitian ini bertujuan menelusuri perkembangan historis pengaturan perbuatan koruptif pejabat pemerintahan, menganalisis hubungan KUHP Nasional dengan rezim undang-undang khusus, dan menilai implikasinya terhadap politik hukum pidana serta kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan sejarah, perundang-undangan, dan konseptual terhadap bahan hukum sejak Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tersebut bergerak melalui tiga fase, yaitu kodifikasi delik jabatan dalam hukum pidana kolonial, dekodifikasi bertahap melalui peraturan darurat militer dan undang-undang khusus yang memuncak pada Pasal 43B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta rekodifikasi parsial melalui Pasal 603 sampai Pasal 606 KUHP Nasional. Rekodifikasi itu lebih banyak memindahkan letak norma daripada memperbarui substansinya, sehingga melahirkan rezim ganda yang bertumpu pada Pasal 187 dan Pasal 622. Artikel ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan bergantung pada konsistensi rumusan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara di kedua rezim tersebut.
Kata kunci: tindak pidana korupsi; pejabat pemerintahan; KUHP Nasional; sejarah hukum; politik hukum pidana.
Downloads
References
Ali, I. A. (2026, 12 Februari). Menafsir frasa "pejabat" di Pasal 605 & 606 KUHP serta implikasinya dalam delik suap. Dandapala. https://dandapala.com/opini/detail/menafsir-frasa-pejabat-di-pasal-605-606-kuhp-serta-implikasinya-dalam-delik-suap
Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.
Carey, P., Haryadi, S., & Margana, S. (2017). Korupsi dalam silang sejarah Indonesia: Dari Daendels (1808-1811) sampai era reformasi (Ed. ke-2). Komunitas Bambu.
Darmawan, D., & Pattiasina, L. P. (2023). Konstruksi/karakter hukum penyalahgunaan wewenang dan menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi. MATAKAO Corruption Law Review, 1(1), 46-64. https://doi.org/10.47268/matakao.v1i1.9050
Efendi, R., Zurnetti, A., & Khairani. (2026). Exceptional crimes, codification, and human rights: Reconstructing lex specialis in Indonesia's penal reform. Alfuad: Jurnal Sosial Keagamaan, 10(1), 58-75. https://doi.org/10.31958/jsk.v10i1.17079
Fatkhurohman, & Kurniawan, N. (2017). Pergeseran delik korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 14(1).
Hakim, J. (2026, 9 Januari). UU Penyesuaian Pidana: Bagaimana memahaminya? (Bagian kedua). Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-penyesuaian-pidana--bagaimana-memahaminya-bagian-kedua-lt69607e3e6aa09/
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. RajaGrafindo Persada.
Indriati, T., Rizkiah, N., & Mazhar, M. N. M. (2024). Rekodifikasi ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(2), 239-248. https://doi.org/10.32697/integritas.v10i2.1152
Juwono, V. (2016). Berantas korupsi: A political history of governance reform and anti-corruption initiatives in Indonesia, 1945-2014 [Disertasi doktoral, London School of Economics and Political Science]. LSE Research Online. https://researchonline.lse.ac.uk/id/eprint/134340/
Larasati, A. (2025, 3 September). Sejarah pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dan perkembangannya. MARINews Mahkamah Agung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/sejarah-pengaturan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-0x8
Mahesa MC, N. Z., & Sukmareni. (2026). Analisis terhadap sanksi tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. YUSTISI, 13(2), 156-167. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23842
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, 17 Desember). MK dorong pembentuk UU prioritaskan pengkajian dan perumusan ulang UU Tipikor. https://www.mkri.id/berita/mk-dorong-pembentuk-uu-prioritaskan-pengkajian-dan-perumusan-ulang-uu-tipikor-24295
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Ed. revisi). Kencana.
Nainggolan, M. (2025, 9 Desember). Pasal 603 KUHP baru sebagai delicta commune, delik materil, modifikasi sistem Delphi, dan core crime Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/pasal-603-kuhp-baru-sebagai-delicta-commune-delik-materil-modifikasi-sistem-delphi-dan-core-crime-pasal-2-ayat-1-uu-tipikor
Prasetiya, W. S., Setiawan, I., & Rahmansyah, N. (2026). Tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 14(1).
Situmorang, N. E., Asphianto, A., & Ridwan. (2025). Pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pengaruhnya terhadap kepastian hukum. MATAKAO Corruption Law Review, 3(1), 1-15. https://doi.org/10.47268/matakao.v3i1.18300
Topan, R. (2026, 8 Oktober). Tindak pidana jabatan dalam KUHP baru Indonesia. Hukum Positif Indonesia. https://rendratopan.com/2026/10/08/tindak-pidana-jabatan-dalam-kuhp-baru-indonesia/
Winarno, Agastya, Y., & Prihantoro, E. (2024). Perjalanan RUU KUHP sebagai hukum baru yang selaras dengan konstitusi dan HAM. Jurist-Diction, 7(3), 567-584. https://doi.org/10.20473/jd.v7i3.56120
Yasin, M. (2019, 15 Oktober). Kebijakan antikorupsi dari penguasa militer. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/kebijakan-antikorupsi-dari-penguasa-militer-lt5da550bcc353b/
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Harpiyati Nurhidayah, Arrie Budhiartie (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









