MEKANISME PENGANGKATAN ANAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT KARO DAN HUKUM FIQIH ABSTRAK
DOI:
https://doi.org/10.54314/bb7jq555Keywords:
Child Adoption, Legal Protection, Karo Customary Law, Islamic FiqhAbstract
In Indonesia, child adoption is governed not only by positive law but also shaped by customary law and Islamic law, each with distinct characteristics and legal consequences, particularly regarding the status of the adopted child in family relations and inheritance. This article examines the legal certainty of adoption within the Indonesian legal system, the legal consequences of adoption under Karo customary law and Islamic fiqh, and the legal protection of adopted children. The study is normative legal research with a descriptive-analytical nature, using statutory, conceptual, and comparative approaches. Legal materials were collected through library research, supported by an interview with a village head in Karo Regency, and analysed qualitatively. The findings show that legal certainty of adoption has been established through the Child Protection Law and Government Regulation Number 54 of 2007, which requires a court order. Under Karo customary law, adoption is carried out through the perkahkah bohan ceremony and places the adopted child almost on par with a biological child, including in customary inheritance rights and the continuation of the family line. Under Islamic fiqh, adoption does not alter lineage (nasab), inheritance relations, or mahram status; the adopted child therefore does not inherit automatically but may receive property through a gift (hibah) or an obligatory bequest (wasiat wajibah). Legal protection of adopted children is stronger when adoption, whether customary or fiqh-based, is accompanied by a court order.
Downloads
References
Al-Marghinani. (t.t.). Al-Hidayah fi Sharh Bidayat al-Mubtadi. Cairo: Dar al-Ma’arif.
az-Zuhaili, W. (t.t.). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Juz 9). Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’asir.
az-Zuhaili, W. (2007). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Juz 10). Damaskus: Dar al-Fikr.
Brutu, S., & Nababan, R. (2026). Analisis kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan ditinjau dari hukum adat Karo. Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(1).
Ehrlich, E. (2002). Fundamental principles of the sociology of law (W. L. Moll, Trans.). New Brunswick: Transaction Publishers.
Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum
terhadap anak. Bandung: Refika Aditama.
Habiburrahman. (2011). Rekonstruksi hukum kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Hadikusuma, H. (1993). Hukum kekerabatan adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hasan, M. A. (1996). Hukum warisan dalam Islam (Cet. 6). Jakarta: Bulan Bintang.
Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
Ibnu Qudamah. (t.t.). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Imam Malik. (t.t.). Al-Mudawwanah al-Kubra. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Imam Syafi’i. (t.t.). Al-Umm. Cairo: Dar al-Ma’arif.
Indriani, D., Rato, D., dkk. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak angkat atas hak mewaris menurut hukum waris yang berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 11(9).
Kumoro, L. D. (2011). Hukum pengangkatan anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Meliala, D. S. (2016). Pengangkatan anak (adopsi) berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundangan di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nurlina. (2026). Eksistensi hukum pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan berlandaskan hukum positif di Indonesia. Jurnal Agama, Sosial dan Budaya, 2(2).
Pemerintah Desa Ujung Teran. (t.t.). Sejarah desa. https://ujungteran.com/sejarah-desa/
Prinst, D. (2011). Adat Karo. Medan: Bina Media Perintis.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. M. F. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat dalam sistem hukum perdata Indonesia dan perspektif hukum Islam. Jurnal Ganec Swara, 19(1).
Rofiq, A. (2012). Hukum mawaris. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rofiq, A. (2013). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salihima, S. (2015). Perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam dan implementasinya pada Pengadilan Agama. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sari, H. B. (2009). Konsep pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam [Tesis]. Universitas Diponegoro, Semarang.
Simanjuntak, P. N. H. (2016). Hukum perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sinulingga, S. (2026, 2 Juni). Wawancara dengan Kepala Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Soekanto, S. (2013). Hukum adat di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman intisari ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tandilangi, I. (2022). Status hukum pengangkatan anak bagi orang tua angkat yang belum terikat tali perkawinan [Tesis]. Universitas Hasanuddin, Makassar.
Tarigan, E. P. Br., Ramadhania, dkk. (2024). Analisis perlindungan hukum pembagian warisan terhadap anak adopsi berdasarkan hukum perdata Islam. Innovate: Journal of Social Science Research, 4(3).
Tjokropprawiro, B. A. (2007). Perlindungan hukum anak angkat menurut hukum positif Indonesia [Tesis]. Universitas Airlangga, Surabaya.
Yunus, M. (1973). Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al-Qur’an.
Zaini, M. (2006). Adopsi: Suatu tinjauan dari tiga sistem hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 2/HUK/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak.
Staatsblad 1917 Nomor 129.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Atikah Az-zahra Simbolon (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









