MODEL KOMUNIKASI EFEKTIF ANTARA TENAGA KESEHATAN DAN PASIEN DEMI TERCIPTANYA KEADILAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN SESUAI HUKUM KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.54314/dbcmqy35Keywords:
komunikasi efektif, tenaga kesehatan, keadilan, hukum kesehatanAbstract
Abstract: Communication between healthcare professionals and patients is a fundamental element in ensuring equitable, high-quality healthcare services in accordance with health law. Ineffective communication may lead to misunderstandings, impede the fulfilment of patients’ rights to information, and trigger medical disputes. This study aims to examine the legal and ethical principles governing communication between healthcare professionals and patients and to formulate an effective communication model that promotes fairness in healthcare delivery. This study employs normative legal research with a descriptive-analytical design. It adopts statutory, conceptual, and case-based approaches. Primary and secondary legal materials were collected through library research and analysed qualitatively using juridical reasoning and prescriptive legal analysis. The findings indicate that effective and equitable communication should be grounded in respect for patients’ rights, fulfilment of healthcare professionals’ obligations, empathy, transparency, honesty, respect for patient autonomy, and non-discriminatory treatment. The proposed communication model emphasises two-way communication, active listening, the provision of accurate and comprehensible information, the adaptation of language to patients’ conditions and backgrounds, and the opportunity for patients to ask questions and make informed decisions to consent to or refuse medical interventions in accordance with applicable legal provisions. These principles are consistent with the protection of patients’ rights under Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2023 concerning Health. This study underscores that empathetic, transparent, and accountable communication is essential to strengthening therapeutic relationships, reducing the risk of misunderstandings, and promoting fairness and legal certainty in healthcare services. Accordingly, communication skills training should be strengthened in healthcare education and implemented continuously in professional practice.
Keyword: effective communication, healthcare professionals, patients, justice, health law.
Abstrak: Komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien merupakan unsur penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan hukum kesehatan. Komunikasi yang tidak efektif berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, menghambat pemenuhan hak pasien atas informasi, serta memicu sengketa medis. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip hukum dan etika dalam komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien serta merumuskan model komunikasi efektif yang berorientasi pada keadilan dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran yuridis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi efektif yang berkeadilan perlu berlandaskan penghormatan terhadap hak pasien, pelaksanaan kewajiban tenaga kesehatan, empati, keterbukaan, kejujuran, penghormatan terhadap otonomi pasien, serta perlakuan tanpa diskriminasi. Model komunikasi yang dirumuskan menekankan komunikasi dua arah, kemampuan mendengarkan secara aktif, penyampaian informasi yang akurat dan mudah dipahami, penyesuaian bahasa dengan kondisi serta latar belakang pasien, dan pemberian kesempatan kepada pasien untuk bertanya, menyetujui atau menolak tindakan medis sesuai ketentuan hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan perlindungan hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menegaskan bahwa komunikasi yang empatik, transparan, dan bertanggung jawab menjadi landasan penting untuk memperkuat hubungan terapeutik, mengurangi risiko kesalahpahaman, serta mendukung terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pelatihan komunikasi perlu diperkuat sejak pendidikan tenaga kesehatan dan diterapkan secara berkelanjutan dalam praktik pelayanan.
Kata kunci: komunikasi efektif, tenaga kesehatan, pasien, keadilan, hukum kesehatan.
Downloads
References
Angela, F., Persi, Amin, T. M., Putra, J. Y., Susanto, F. I., Monika, R., Pratiwi, D. A., Nurlita, S., Wati, D. P., Sulaiha, Fikri, A., Putra, Z. L., Sari, S. M., Riantono, Jeriyanto, Puspita, E. A., Niarti, Yansen, P., Fitri, M. U., Prengki, J., & Arianda, R. (2023). Urgensi komunikasi dalam ilmu sosial: Bunga rampai. Penerbit Berseri.
Anshori, A. G. (2018). Filsafat Hukum. Gadjah Mada University Press.
Astuti, E. K. (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah sakit. Citra aditya bakti.
Aswan. (2019). Seni Belajar Hukum. Guepedia.
Faisal, E. E & Maryani, Sri. (2020). Buku Ajar filsafat Hukum. Bening Media Publishing.
Hidana, R., Ihwanudin, N., Hadi, I., Handayani, Meri, Yuswanto, S., Hermawan, S., Haiti, D., Labetubun, M. A. H., Arif, Z., Yuliana, A., & Siregar, R. A. (2020). Etika profesi dan aspek hukum bidang kesehatan. Widina Bhakti Persada Bandung.
Jayadi, A. (2022). Legalitas Spiritual dalam Penegakan Hukum. Indie Press.
Kanter, E. Y. (2001). Etika Profesi Hukum: sebuah Pendekatan Sosio-Religius. Kencana.
Krismen, Y. & Dasri, T. (2019).
Pengantar Sistem Hukum Indonesia.
Rajawali Pers.
Lala, H. (2025). Promosi Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit: Strategi, Implementasi, dan Evaluasi. Jejak Pustaka.
Muljohadi, R. A. (2025). Etika Profesi Hukum.
Nasrudin Andi Mappaware, N. A., Malinta, U., Tiro, E., Butje, R., & Jusuf, E. C. (2022). Etika dan medikolegal: Acuan belajar program pendidikan dokter spesialis obstetri ginekologi. Unhas Press.
Nasrun. (2022). Etika dan Hukum Kesehatan (Suatu Pendekatan Teori dalam Berpraktek). Deepublish.
Nasution, H. M. A. S., Prasetyo, T., Pakpahan, E. F., & Pakpahan, K. (2024). Keadilan bermartabat sebagai pilar penyelesaian sengketa medis. Terbit Raja Buku.
Pambayun, E. L. & Saragih, N. (2024). Teori Komunikasi dalam Lima Slla: Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa. Nuansa Cendekia.
Prihanti, G. S. (2017). Empati dan Komunikasi. UMMPress.
Riyadi, M. (2018). Teori Iknemook Dalam Mediasi Malpraktik Medik. Kencana.
Runggandini, S. A., Hariyani, I. P., Handayani, L., Alim, D. P., Yusrawati, Y., Windasari, N., Inggas, M. A. M., Lelyana, N., Agustia, L., & Surjana, M. (2024). Regulasi dan kebijakan kesehatan. Eureka Media Aksara.
Sapari, Y. (2025). Etika dan Filsafat Komunikasi: Perspektif Teori dan Prafktik. K-Media.
Sari, I & Edi, P. (2026). Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Eureka Media Aksara.
Soeparto, P. (2006). Etika dan Hukum di Bidang Kesehatan. Airlangga University Press.
Sudarminta, J. (2013). Etika Umum. Kanisius.
Suriani, R., Saputra, E., Sintha, M., Aprillina, I., Winarti, W., Apriani, G., Nasution, S., Simbolon, I. C., Suarjana, I. W., Ginting, G. P., & Siregar, L. P. (2025). Hukum kebijakan publik di Indonesia. Star Digital Publishing.
Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.
Wahyuni, N. T., Rosidah, I., Kristantinah, L., Fitriyah, H., Nugraha, I. S., & Rohita, T. (2026). Bunga rampai manajemen klinis terpadu: Optimalisasi pelayanan kebidanan, keperawatan, farmasi, dan gizi di rumah sakit dan faskes primer. Optimal Untuk Negeri.
Yandi, R. & Firdaus. (2026). Hukum Kesehatan. Gramedia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suminah Suminah, Leony Ciputri, Kimberly Ciputri, Nabila Asy-Syifa Taufik (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









