PERAN LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA PAKPAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN SIEMPAT NEMPU HILIR KABUPATEN DAIRI

Penulis

  • Panca Rahmad Siburian Universitas Sumatera Utara
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara
  • Maria Maria Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2148

Abstrak

Konflik pertanahan yang terjadi pada umumnya dipicu oleh adanya seseorang atau sekelompok orang atau lebih melakukan praktik untuk menghilangkan hak orang atau kelompok lainnya atas bidang tanah yang diperebutkan. Di Kabupaten Dairi terdapat sebuah lembaga adat yaitu Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak sebagai pemegang hak ulayat yang mempunyai peran dibidang pertanahan. Salah satu peran lembaga tersebut adalah menyelesaikan konflik tanah ulayat yang berujung dengan sengketa pertanahanan. Adapun tujuan penelitian ini untuk menjawab bagaimana kedudukan hukum Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak dan bagaimana peran Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pakpak dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi. Metode penelitian dalam penelitian ini meliputi jenis dan sifat penelitian yaitu yuridis empiris, dengan sifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan Data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dengan analisis data kualitatif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abd Sukur, M., 2023, Perempuan Menikah Dini Dalam Perspektif Teori Pilihan Rasional James Coleman (Studi Kasus Di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri). IAIN Kediri.

Efendi, R., 2020, Kesadaran Perempuan Angkola Terhadap Warisan Di

Desa Bangai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Kemasyarakatan, 10 (1): 27–38.

Hanafi, M. A., 2021, Tanah Ulayat Sebagai Objek Wakaf Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Studi Kasus Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Ikhsan, E., 2021, Konflik Tanah Ulayat Dan Pluralisme Hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Izka, Z., Hartati, S., and Rahayu, K., 2024, Konflik Agraria: Proyek Investasi Rempang Eco City Pulau Rempang. Penerbit NEM.

Karini, E., 2021, Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi Di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3 (2): 11–22.

Niagara, S. G., and Hidayat, C. N., 2020, Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Surya Kencana Dua, 7.

Padang, S. F., 2021, Sejarah Dan Pelestarian Genderang Sisibah Sebagai Warisan Budaya Suku Pakpak Di Kabupaten Dairi. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Panggabean, C. D. C., 2022, Analisis Yuridis Peranan Penyidik Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pembiayaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Drainase Ditinjau Dari KUHAP (Studi Putusan Nomor 1193/Pid. B/2020/PN. Kisaran). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Zaenal, A. A., Rahman, S., and Razak, A., 2024, Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 5 (1): 318–36.

Diterbitkan

2024-08-13

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERAN LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA PAKPAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI KECAMATAN SIEMPAT NEMPU HILIR KABUPATEN DAIRI. (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(3), 1178-1183. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i3.2148

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama