ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYIDIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBUANGAN LIMBAH B3 OLEH KAPAL ASING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

Penulis

  • Imam Tauhid Lubis Universitas Sumatera Utara
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Suhaidi Suhaidi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5860

Abstrak

Abstract: The main challenge in managing the EEZ is law enforcement. Pollution, illegal fishing, and excessive exploitation of resources often occur in this area. Therefore, the state must have sufficient capacity to monitor and enforce the law to protect the marine ecosystem. Effective law enforcement in the EEZ also requires international cooperation, especially when pollution or resource exploitation issues involve more than one country. The unclear regulation of the area of duty between law enforcement agencies that have similar duties, functions, and authorities in the Indonesian Exclusive Economic Zone (EEZ) has led to disharmony and overlapping authorities in the implementation of law enforcement. This study aims to determine the normative juridical research method, namely a method that refers to legal norms carried out by means of literature studies related to the problems studied, this study has a descriptive nature, and the data is analyzed qualitatively. The research results indicate that there is overlapping authority in conducting investigations in the EEZ, particularly in cases of pollution caused by the illegal dumping of hazardous waste by foreign vessels carrying out transshipment, which damages the ecosystem. This creates overlapping authority in investigations, necessitating harmonization and clear regulatory reform to determine the authority to conduct investigations in the EEZ. Keywords: Exclusive Economic Zone, Environmental Pollution, Hazardous Waste Abstrak: Tantangan utama dalam pengelolaan ZEE adalah penegakan hukum. Pencemaran, penangkapan ikan ilegal, dan eksploitasi sumber daya yang berlebihan sering kali terjadi di wilayah ini. Oleh karena itu, negara harus memiliki kapasitas yang cukup untuk mengawasi dan menegakkan hukum guna melindungi ekosistem laut. Penegakan hukum yang efektif di ZEE juga memerlukan kerjasama internasional, terutama ketika masalah pencemaran atau eksploitasi sumber daya melibatkan lebih dari satu negara. Ketidakjelasan pengaturan wilayah tugas antar lembaga penegak hukum yang memiliki kesamaan dalam tugas, fungsi, dan wewenang di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia telah menimbulkan disharmoni dan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif, serta data yang dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi tumpang tindih kewenangan dalam melakukan penyidikan di zee terutama pada kasus pencemaran oleh pembuangan limbah b3 oleh kapal asing yang melakukan transihpment secara illegal yang merusak ekosistem menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan sehingga perlunya harmonisasi dan reformasi regulasi yang jelas untuk menentukan kewenangan melakukan penyidikan di zee Kata Kunci : Zona Ekonomi Eksklusif, Pencemaran lingkungan, Limbah B3

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adi F Sumardiman, “Beberapa Dasar Tentang Perbatasan Negara,†Indonesian Journal of International Law 1, no.3 2014,

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika, 2008),

Arif, Wahyu. "Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Laut oleh Kapal Asing." Jurnal Penegakan Hukum Maritim, vol. 5, no. 2 2023,

Arsyad, Farhan dan Ramadhani, Vira.

“Penguatan Kapasitas Operasional PPNS dalam Penegakan Hukum Lingkungan Laut.†Jurnal Hukum dan Teknologi Lingkungan, vol. 4, no. 2 2023.

Asror, Muh. Khozinatul, dan Elisabeth Septin Puspoayu. “Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan Terkait Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Penegak Hukum di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.†Novum: Jurnal Hukum 10, no. 2 2023

Fadhil, Muhammad. "Koordinasi TNI AL dan Polri dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Wilayah Perairan Nasional." Jurnal Keamanan dan Pertahanan Maritim, vol. 8, no. 1 2023.

Fajar Sugianto dan Sanggup Leonard Agustian, “Ekstensi Kewenangan Badan Keamanan Laut Indonesia: Harmonisasi Kewenangan Hukum Laut Indonesia†Tanjungpura Law Journal, Vol. 8, Issue 2, July 2024,

Hadi Wijaya dan Putri Tamara Maukura, “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Laut Bintan Dalam Mengimplementasikan Pasal 192–237 UNCLOS 1982,†Tirtayasa Journal of International Law Vol 1, No. 2 2022.

Halasan Mangampu Parulian Sianturi, “Peranan TNI AL dalam Melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Sumber Daya Alam di dan atau Lewat Laut,†Brawijaya Law Student Journal 2018,

Herlambang Suryo Putro dan Sumiyati, “Peran TNI AL dalam Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut Guna Mendukung Perpindahan Ibu Kota Negara dalam Rangka Mewujudkan Poros Maritim Dunia,†Jurnal Maritim Indonesia Vol 10, no. 2 Agustus 2022.

Hermawan, Dimas dan Lestari, Maya. “Efektivitas PPNS dalam Penyidikan Pencemaran Laut di ZEE: Studi Empiris di Kawasan Indonesia Timur.†Jurnal Kajian Lingkungan

Strategis, vol. 7, no. 1 2024.

Heru Wiratama, “Kewenangan TNI AL Selaku Penyidik Tindak Pidana di Laut dalam Mengamankan Perairan Indonesia,†Diskum Armatim, Vol 1 2018,

I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, (Bandung,Yrama Widya,2014),

Ida Kurnia, “Peraturan Perundang-Undangan Nasional Terkait Dengan Penetapan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan,†Jurnal Hukum Prioris 2, no. 4 (2010): 256–262.

Kurniawan, Dedy. "Integrasi Sistem Informasi Maritim untuk Mendukung Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Laut." Jurnal Teknologi Maritim dan Lingkungan, vol. 4, no. 2 2023.

Kurniawati, Rina. “Peran PPNS KLHK dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan di Laut Lepas.†Jurnal Hukum dan Pembangunan Lingkungan, vol. 9, no. 1 2024.

Laksana, Fajar dan Hutabarat, Denny. "Model Sinergi Lintas Sektor dalam Penanganan Pencemaran Laut oleh Kapal Asing." Jurnal Kebijakan Kelautan Nasional, vol. 5, no. 2 2024.

Melaniati Suharni dan Yohanes Arman, “Upaya Mengatasi Tumpang Tindih Kewenangan Di Wilayah PerbatasanLaut Indonesia,†Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023): 94–98.

Muh. Khozinatul Asror dan Elisabeth Septin Puspoayu, “Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan Terkait Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Penegak Hukum di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,†Jurnal Novum 10, no. 2 2023.

Muh. Khozinatul Asror dan Elisabeth Septin Puspoayu, “Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan Terkait Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Penegak Hukum di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,†Novum: Jurnal Hukum, Vol 3 2025,

Ni’matul Huda. Ilmu Negara. Jakarta :Penerbit Raja Wali Pers. 2014.

Oktavia, Dwi dan Hamzah, Yusuf. “Koordinasi PPNS dan Aparat Laut dalam Penegakan Hukum Pencemaran oleh Kapal Asing.†Jurnal Penegakan Hukum Laut, vol. 6, no. 2 2024.

P. Joko Subagyo, Hukum laut indonesia,( Jakarta:Rineka Cipta,2002),

Rahayu, Sinta. “Analisis Kompetensi Teknis PPNS dalam Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Laut.†Jurnal Lingkungan dan Hukum, vol. 8, no. 2 2023.

Rahmawati, Dina. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Polri dalam Penanganan Kejahatan Lingkungan di Laut." Jurnal Hukum Pidana dan Lingkungan, vol. 9, no. 1 2023,

Regina Monica Nafai, Devy K. G. Sondakh, dan Natalia L. Lengkong, “Penegakan Hukum Pencemaran Lingkungan Laut Akibat Sampah Plastik Menurut Hukum Lingkungan Internasional,†Lex Privatum 15, no. 3 2025.

Riadhi Alhayyan, Suhaidi, Muhammad Din Al Fajar, dan Siti Khairunnissa, "Pertanggungjawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang," Community Development Journal 2, no. 3 November 2021.

Rina Wulandari, "Peran PPNS KLHK dalam Penyidikan Kasus Pencemaran Laut: Studi terhadap Kewenangan di Wilayah ZEE," Jurnal Penegakan Hukum Lingkungan, vol. 7, no. 1 2023,

Salman Luthan, “Hubungan Hukum Dan Kekuasaan,†Jurnal Hukum 14, no. 2 (2007): 177

Sari, Anindya dan Mahardika, Rizky.

"Perlindungan Lingkungan Laut dan Strategi Penyidikan Terhadap Kapal Asing Pelanggar." Jurnal Studi Keamanan Laut, vol. 6, no. 1 2024,

Seri Mughni Sulubara, dkk, Perlindungan Hukum Dalam Konsep Negara Kepulauan (Archipelago State) Terhadap Batas-Batas Wilayah Secara Hukum Internasional,Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial.Vol.2, No.2,2024

Soerjono Soekanto and Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2009).

Suryana, Ahmad. “Kedudukan PPNS dalam Penegakan Hukum Lingkungan Laut di Zona Ekonomi Eksklusif.†Jurnal Hukum Kelautan dan Perikanan, vol. 5, no. 1 2023.

Turnip, P., Suhaidi, S., Harianto, D., & Rafiqi, R.. Analisis Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Kaitannya dengan Potensi Kekosongan Hukum dalam Perspektif Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol 2 No. 1 2020,

Umi Solekhah, "Model Pembagian Kewenangan Penyidikan Pidana Lingkungan di Wilayah Maritim Indonesia," Jurnal Hukum dan Keadilan, vol. 10, no. 2 2023,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Wahyu, Arif. "Tantangan Penyidikan Lingkungan di Wilayah ZEE Indonesia." Jurnal Hukum Internasional dan Lingkungan, vol. 7, no. 1 2024,

Yudhi WP dan Nentin Feriyanti, “Urgensi Pengaturan Aktivitas Militer Asing di ZEE Indonesia Guna Menjaga Kepentingan Nasional,†Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 5, No. 2 Desember 2023.

Diterbitkan

2026-02-17

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENYIDIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBUANGAN LIMBAH B3 OLEH KAPAL ASING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(1), 882-892. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5860