KEABSAHAN HASIL ANALISIS AUDIO FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Adila Perma Ayunda Universitas Sumatera Utara
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara
  • Ekaputra Ekaputra Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2346

Abstract

Abstract: Forensic audio is used to analyze sounds to show ownership of the sound, which can shed light on the occurrence of a crime and will ultimately be used as evidentiary material. Proving a criminal act will always be related to the presence of evidence. The function of evidence itself is to prove whether or not someone committed a criminal act. By carrying out forensic audio analysis correctly, the results of forensic audio analysis of the sound can be used as evidence. The research method used in writing this thesis is a normative juridical legal research method which is descriptive analytical in nature by conducting library research to obtain the required secondary data, including primary, secondary and tertiary legal materials related to the problem. All data was collected using library research and field research data collection methods. Based on the results of the research, it shows that the results of forensic audio analysis as evidence in criminal acts of corruption have strength after sound analysis has been carried out using the following stages. Used in accordance with the Standard Operating Procedure (SOP).

 

Keywords: Forensic Audio, Evidence, Crime, Corruption

Abstrak: Audio forensik digunakan untuk menganalisis suara untuk menunjukkan kepemilikan suara, yang dapat membuat terang tentang terjadinya suatu tindak pidana dan akhirnya akan digunakan sebagai bahan pembuktian. Pembuktian suatu tindak pidana akan selalu berkaitan dengan adanya alat bukti. Fungsi alat bukti itu sendiri adalah untuk membuktikan benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana. Dengan melakukan analisis audio forensik dengan benar maka hasil analisis audio forensik terhadap suara tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier terkait dengan permasalahan. Keseluruhan data dikumpulkan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research).Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil analisis audio forensik sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi, memiliki kekuatan setelah dilakukan analisa suara dengan tahapan-tahapan yang digunakan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP).

 

Kata kunci: Audio Forensik, Alat Bukti, Tindak Pidana, Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

References

AZWAR, M. (2021). Pengenalan Suara Rekaman Pelaku Kejahatan Dengan Metode Minkowski untuk Proses Investigasi Audio Forensik.

Dermawan, A., & Akmal, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi. Journal of Science and Social Research, 2(2), 39–46.

Eriani, W. (2022). Pengaturan Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime. Ilmu Hukum.

Fadli, I. (2022). Penggunaan Alat Bukti Penyadapan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 6(2), 139–146.

Ganaro, A. (2020). Fungsi Digital Forensik Bagi Satreskrim Polres Agam Dalam Penyidikan Tindak Pidana Judi Online. UNES Law Review, 3(2), 194–200.

Hawasara, W., Sinaulan, R. L., & Candra, T. Y. (2022). Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1), 587–594.

Laia, F. (2023). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadilan, 2(1), 69–84.

Nuristiningsih, D. (2023). Upaya Penal Dan Non Penal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Teknologi Informasi. Majalah Keadilan, 23(2), 62–90.

Purba, J. T. (2023). Analisis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Data Melalui Jaringan Internet.

Saputra, A. (2023). Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Polda Sulawesi Tengah. Universitas Islam Indonesia.

Saputra, A. M. A., Kharisma, L. P. I., Rizal, A. A., Burhan, M. I., & Purnawati, N. W. (2023). TEKNOLOGI INFORMASI: Peranan TI dalam berbagai bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Siahaan, K. (2019). Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 1(2), 72–88.

Sitohang, H. (2020). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalahgunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif.

Sitorus, T. H. P. (2020). Kekuatan Alat Bukti Rekaman Suara Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.

Tatoya, E. C. (2022). Implementasi Hukum Administrasi Dalam Konsepsi Negara Hukum Di Indonesia. Lex Crimen, 11(2)

Downloads

Published

2024-11-14

How to Cite

KEABSAHAN HASIL ANALISIS AUDIO FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(4), 2032-2039. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2346

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>