IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN

Authors

  • La Ode Mbunai Universitas Sains Indonesia
  • Yusup Suparman Universitas Sains Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i2.6253

Keywords:

Legal Implications, Blockchain Technology, Financial Transactions.

Abstract

Abstract: This study discusses the legal implications of using blockchain technology in financial transaction systems in Indonesia. Blockchain technology, known for its decentralised, transparent, and secure nature, has brought significant changes to the global financial sector, including in Indonesia. However, its implementation still faces complex legal challenges, particularly due to the absence of specific and comprehensive technical regulations. This legal uncertainty poses risks to consumer protection, the validity of digital transactions, and dispute resolution. This study aims to analyse the existing legal framework, identify regulatory gaps, and provide recommendations for the development of adaptive and progressive regulations. Using a normative approach and legal analysis, this study highlights the importance of regulatory harmonisation, strengthening consumer protection, and developing a dispute resolution system that aligns with the characteristics of blockchain technology. The research findings indicate that while there are relevant regulations such as the UUITE, UUPDP, and POJK, the existing legal framework remains sectoral and has not been comprehensively integrated. Therefore, synergy between regulators, industry players, and academics is needed to build a safe, inclusive, and sustainable blockchain ecosystem in Indonesia.

Keywords: Legal Implications, Blockchain Technology, Financial Transactions.

 

Abstrak: Penelitian ini membahas implikasi hukum dari penggunaan teknologi blockchain dalam sistem transaksi keuangan di Indonesia. Teknologi blockchain, yang dikenal karena sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan aman, telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan global, termasuk di Indonesia. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan hukum yang kompleks, terutama karena belum adanya regulasi teknis yang spesifik dan menyeluruh. Ketidakpastian hukum ini menimbulkan risiko terhadap perlindungan konsumen, validitas transaksi digital, serta penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada, mengidentifikasi celah regulasi, serta memberikan rekomendasi untuk pembentukan regulasi yang adaptif dan progresif. Dengan pendekatan normatif dan analisis yuridis, penelitian ini menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan perlindungan konsumen, dan pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik teknologi blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sejumlah regulasi yang relevan, seperti UUITE, UUPDP, dan POJK, kerangka hukum yang ada masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan akademisi untuk membangun ekosistem blockchain yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Kata Kunci: Implikasi Hukum, Teknologi Blockchain, Transaksi Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arwani, A., & Priyadi, U. (2024). Eksplorasi peran teknologi blockchain dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan Islam: Tinjauan sistematis. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(2), 23–37.

Bahanan, M., & Wahyudi, M. (2023). Analisis pengaruh penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi

keuangan pada perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 43–54.

Kawengian, V. M., Tampamguma, M. Y., & Tampongangoy, G. H. (2024). Tinjauan hukum peran bank sentral terhadap penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan di Indonesia. Lex Privatum, 14(2).

Lase, S. M. N., Adinda, A., & Yuliantika, R. D. (2021). Kerangka hukum teknologi blockchain berdasarkan hukum siber di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 9(1), 1–21.

Lisdayant, A., & Padmanegara, O. H. (2024). Peran teknologi blockchain dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan keamanan data privasi pada platform e-commerce di Indonesia. Jurnal Manajemen Bisnis dan Keuangan, 5(2), 347–361.

Luthfiyyah, Z., & Dewayanto, T. (2023). Implikasi blockchain pada kecurangan akuntansi: Telaah literatur sistematis (SLR). Diponegoro Journal of Accounting, 1

Praditya, I. I. (2025, Februari 15). Regulasi blockchain di Indonesia semakin kondusif: Simak peluang dan tantangannya. Liputan6.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Downloads

Published

2026-04-30

Issue

Section

Artikel

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(2), 1293-1300. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i2.6253