MENYOAL KEDUDUKAN KONSTITUSIONALITAS KAWASAN HUTAN DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i2.6254Keywords:
Forest Areas, Agrarian Law, Legal Dualism, Constitutional CourtAbstract
Abstract: This article examines the constitutional status of forest areas within Indonesia’s national agrarian law system. The main issue addressed is the dualism of land control between the forestry regime and agrarian law, which originates from the colonial domein doctrine. Forest areas have developed as a legal entity operating outside the framework of the Basic Agrarian Law of 1960, resulting in normative inconsistencies and legal uncertainty over land rights, particularly for communities living within and around forest areas. This research employs a normative legal method supported by statutory, historical, and conceptual approaches to trace the origin and development of forest law norms. The findings reveal that the state’s unilateral authority to designate forest areas often disregards existing community rights and may violate constitutional principles. The Constitutional Court Decision Number 45/PUU-IX/2011 serves as a critical correction by affirming that forest areas must undergo a complete formal process before obtaining legal validity. However, its implementation remains limited. Therefore, the study emphasizes the need to integrate the forestry regime with the national agrarian legal system to ensure legal certainty and agrarian justice.
Keywords: Forest Areas, Agrarian Law, Legal Dualism, Constitutional Court
Abstrak: Tulisan ini mengkaji kedudukan konstitusional kawasan hutan dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya dualisme penguasaan tanah antara rezim kehutanan dan hukum agraria yang berakar dari sejarah kolonial melalui asas domein. Kawasan hutan berkembang sebagai entitas hukum yang berdiri di luar sistem Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960, sehingga menciptakan ketidaksinkronan norma hukum dan ketidakpastian hak atas tanah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual untuk menelusuri asal-usul dan perkembangan norma hukum kawasan hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penunjukan kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak oleh negara sering kali mengabaikan keberadaan hak-hak masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 menjadi titik penting dalam membatasi praktik tersebut dengan menegaskan bahwa kawasan hutan harus melalui proses penetapan yang lengkap agar memiliki legitimasi hukum. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara rezim kehutanan dan hukum agraria nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria.
Kata Kunci: Kawasan Hutan, Hukum Agraria, Dualisme Hukum, Mahkamah Konstitusi
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2023). Laporan tahunan agraria 2023: Dekade krisis agraria. KPA.
Mahfud, M. D. (2012). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Nanggara, S. G., et al. (2018). Silang sengkarut pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia. Forest Watch Indonesia.
Nurjaya, I. N. (2005). Sejarah hukum pengelolaan hutan di Indonesia. Jurisprudence, 2(1).
Nurjaya, I. N. (2006). Pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif antropologi hukum. Universitas Negeri Malang Press.
Parlindungan, A. P. (2008). Komentar atas undang-undang pokok agraria. Mandar Maju.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis ATR/BPN.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Safitri, M. A. (2014). Hak menguasai negara di kawasan hutan: Beberapa indikator menilai pelaksanaannya. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2).
Salim, H. S. (2008). Dasar-dasar hukum kehutanan. Sinar Grafika.
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.
Sati, D. (2019). Politik hukum di kawasan hutan dan lahan bagi masyarakat hukum adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(5).
Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi. Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.
Supriadi. (2007). Hukum agraria. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2012). Hukum pertanahan. Sinar Grafika.
Suwandi, N., & Setiahadi, R. (2021). Pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan. Deepublish.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syaiful Bahari, La Ode Mbunai, S.H.S Ulil Albab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




