ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN MAYANTARA DALAM HUKUM PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1192Abstrak
Abstract: Cases of cybercrime that occurred in Indonesia with various motives and were carried out by various actors ranging from teenagers to parents, men and women. Cybercrime cases are actually specifically regulated through electronic reporting and transaction laws, which are also contained in the Criminal Code, although the implementation is still not perfect. One thing that often happens is that defamation is carried out through public media or other social media. A d efamation case is an act of crime that aims to defame someone in written or unwritten form and will cause bad consequences that can harm someone whose name is tainted or who is slandered. This study analyzes from the perspective of criminal law regarding the application of criminal law in cases of defamation through social media or online media that occurred in Indonesia.
Keywords: Mayantara Crime Case; Criminal La;, Defamation Case.
Abstrak: Kasus kejahatan mayantara (cybercrime) yang terjadi di Indonesia dengan aneka macam motif dan dilakukan oleh beraneka ragam pelaku mulai rentang usia remaja sampai orang tua, pria maupun wanita. Kasus pejahatan mayantara (cybercrime) sesungguhnya diatur secara khusus melalui unang-undang laporan dan transaksi elektro, juga terdapat di dalam kitab undang-undang aturan pidana, meskipun dalam pelaksanaannya masih belum sempurna. Salah satu yang tak jarang terjadi yaitu pencemaran nama baik dilangsungkan melalui media umum ataupun media sosial seperti lainnya. Perkara pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan kejahatan yang bertujan buat mencemarkan nama baik seseorang pada wujud tertulis atapun tidak tertulis dan akan menimbulkan akibat jelek yang dapat merugikan seseorang bagi yang namnya tercemar ataupun yang dicemarkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normative. Penelitian ini menganalisis dari segi hukum pidana perihal penerapan hukum pidana pada kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ataupun media online yang terjadi di Indonesia.
Kata kunci: Kejahatan Mayantara; Hukum Pidana; Pencemaran Nama Baik.
Unduhan
Referensi
Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
David Wragg, M. B. (2001). Hubungan Media Yang Efektif. Jakarta: Erlangga.
Huda, C. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
M. Labib, A. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber crime),. bandung: Rafika Aditama
Rocky Marbun. (2011). Kiat Jitu Menyelsaikan Kasus Hukum,. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw-Tinjauan Aspek Hukum Pidana,. Jakarta: PT. Tatanusa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 27 AUndang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (n.d.).
Bacivarov, I. C. (2015). “Information Security and Cybercrime”,. International Journal of Information and Cybercrime, Vol. 4 Issue 1, 5.
Broadhurst., R. (2006). “Developments In The Global Law Enforcement of Cybercrime”. International Journal of Police Strategies & Management, Vol. 29, Issue 3, 81.
Cameron S.D., B. (2015). “Investigating and Prosecuting Cyber Crime :Forensic Dependencies and Barriers to Justice”. International Journal of Cyber Criminology. Vol. 9, No. 1,, 62.
Indriani, F. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 3,, 8.
Jaishankar, K. (2018). “Cyber Criminology As An Academic Discipline: History,Contribution and Impact”,. international Journal of Cyber Criminology, Vol. 12 Issue 1, 4.
Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Arief, B. N. (2006). Pedoman Perumusan/Formulasi Ketentuan Pidana. Yogyakarta: Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum,.
Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan. Jakarta: Kencana.
Bacivarov, I. C. (2015). “Information Security and Cybercrime”,. International Journal of Information and Cybercrime, Vol. 4 Issue 1, 5.
Cameron S.D., B. (2015). “Investigating and Prosecuting Cyber Crime :Forensic Dependencies and Barriers to Justice”. International Journal of Cyber Criminology. Vol. 9, No. 1,, 62.
Indriani, F. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 3,, 8.
Jaishankar, K. (2018). “Cyber Criminology As An Academic Discipline: History,Contribution and Impact”,. international Journal of Cyber Criminology, Vol. 12 Issue 1, 4.
Mahrus Ali. (2010). "Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK Bo. 2/PUU-VII/2009)",. Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 6,, 126.
Michel Dion. (2011). “Corruption, Fraud and Cybercrime as Dehumanizinf phenomena”. International Journal of Social Economics, Vol. 38, Issue 5,, 469.
Muchladun, W. (2015). “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Pencemaran nama baik". Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol.3 No.6,, 2.
Nyoman Serikat Putra Jaya,, N. (2013). "Studi Komparansi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana danHukumPerdata di Indonesia",. Law Reform, Vol. 9, No. 1,, 3.
Reydi Vridell Awawangi. (2014). “Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”,. Lex Crimen, Vol. 3, No 4,, 113.
Wadjo, H. Z. (2011). “Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Pers”,. Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 2,, 3-4.
Zainal, A. (2016). Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Jurnal Al-Adl,Vol. 9, No. 1,, 62.




