HAK TERSANGKA DALAM MEMINTA BUKTI OTOPSI (VISUM ET REPERTUM ) TERHADAP KORBAN PEMBUNUHAN
Abstract
Abstract: Proof is very important in revealing a truth in a criminal court. Proof is the main stage in determining the criminal trial process considering that at this stage of proof it will be determined whether or not a defendant has committed a criminal act as charged by the public prosecutor. In order to find and collect evidence in criminal cases, the police are tasked with investigating the accused in this case for ongoing criminal acts, to find out the rights of suspects in obtaining autopsy evidence for murder victims. Qualitative research which has a realistic descriptive nature, the writer can understand and see a view and put ideas around what happened in fact and empirically. In the case of a suspect being accused of committing a murder, the suspect can collect as much evidence as possible to prove his innocence. As explained in Article 133 of the Criminal Procedure Code, Visum et Repertum is included in the category of expert testimony. The suspect also has the right to know what the visum et repertum contents of the victim is and the suspect also has the right to have any information related to the legal issues that have befallen him. The suspect can ask the investigator/police for the contents of the post mortem.
Keywords:The rights of the suspect;visum et repertum;crime of murder
Abstrak: Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam mengungkapkan suatu kebenaran di dalam pengadilan pidana. Pembuktian merupakan tahap utama dalam menentukan proses persidangan pidana mengingat pada tahap pembuktian tersebut akan ditentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti kasus tindak pidana Kepolisian bertugas menyelidiki terdakwa dalam kasus tersebut atas tindak pidana yang berlangsung, untuk menemukan hak-hak tersangka dalam mendapatkan bukti otopsi terhadap korban pembunuhan. Penelitian kualitatif dimana memiliki sifat deskriftif yang realistis, penulis dapat memahami dan melihat sebuah pandangan serta menuangkan ide ide dikeliling yang terjadi secara fakta dan empiris. Dalam hal tersangka secara tertuduh melakukan pembunuhan, tersangka dapat mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Sebagai mana yang dijelaskan dalam Pasal 133 KUHAP, Visum et Repertum termasuk kedalam kategori keterangan para ahli. Tersangka juga mempunyai hak untuk mengetahui apa isi visum et repertum korban dan tersangka juga mempunyai hak dalam setiap informasi yang berkaitan dengan permaalahan hukum yang menimpanya. Tersangka dapat meminta isi visum terebut kepada pihak penyidik / polisi.
Kata kunci: Hak-hak tersangka;Visum Et Repertum;Tindak Pidana PembunuhanFull Text:
PDFReferences
KUHAP & KUHP. N.p., Genesis Learning, 2016.
Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Indonesia: Sinar Grafika.
ILMU KEDOKTERAN FORENSIK. (2020). (n.p.): SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.
Rakian, J. J. (2016). Hak-hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana. Lex Crimen, 5(2).
Universitas Lampung, Bandar Lampung Abdul Munin Idris,1997. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Bina rupa Asara, Jakarta
Soeparmono, R. (1989). Keteranganahli dan visum et repertum dalam aspek hukum acara pidana. Indonesia: Satya Wacana.
Ariawan, I. G. K. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1).
ASTUTI, R. (2021). VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI KONKRIT DALAM MENCARI KEBENARAN MATERIIL PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(2).
Hidayatullah, M. U. R. (2020). PROSES PENCARIAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI UNTUK MENENTUKAN SESEORANG MENINGGAL DUNIA KARENA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI DI POLRES SUMENEP). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(7), 803-814.
Ismail, D. E., & Tamu, Y. (2009). Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka / Terdakwa Melalui Mekanisme Pra peradilan di Kota Gorontalo. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 81-92.
Karianga, I., Lontoh, R. L., &Tambajong, H. B. (2017). HAK TERDAKWA ATAS ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE MANADO).
Muksin, M. R. S., &Rochaeti, N. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 343-358.
MUSLICH, A. W. (1995). Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Al Qalam, 10(56), 40-47.
Monita, Y., & Wahyudhi, D. (2013). Peranan Dokter Forensik dalam Pembuktian Perkara Pidana. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 6(7).
Naufal, R. S., Rusmiati, E., & Ramdan, A. (2021). URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM AUTOPSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN UNTUK MENCAPAI KEBENARAN MATERIIL. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 351-363.
Poriaman, P., Hakim, A., & Siregar, R. (2021). PERANAN SAKSI AHLI FORENSIK DALAM PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Polres Labuhanbatu). JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 9(1), 52-57.
Rozi, F. (2018). SistemPembuktian Dalam Proses Persidangan Pada PerkaraTindakPidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 19-33.
Samudera, T. (2004). Analisis dan evaluasi hokum tentang hak-hak tersangka / terdakwa dalam KUHAP. Indonesia: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Saragih, G. M. (2022). Analisis Yuridis Peranan Penegak Hukum Dalam Hal Autopsi Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 1-28.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1190
Article Metrics
Abstract view : 387 timesPDF - 192 times
Copyright (c) 2023 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH