PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA KESALAHAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PT. GARUDA INDONESIA TBK PADA TAHUN 2018

Penulis

  • Fredrik Seldani Simangunsong Universitas Sumatera Utara
  • Saidin Saidin Universitas Sumatera Utara
  • Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2308

Abstrak

Abstract: Members of the board of directors of PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk were negligent in exercising their authority to manage the company based on the principles of good faith and prudence. The actions of the directors of PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk can be said to be acts against the law. The regulation was then updated with decision no. KEP 17/PM/2002 by the Chairman of Bapepam regarding the obligation to submit financial reports periodically which came into effect for financial reports ending on 31 December 2002. In this decision it was stated that the annual financial report must be accompanied by an accountant's report with a general opinion and submitted to Bapepam no later than the end of the third month after the date of the annual financial report. The research methods in this research include normative legal types, with exploratory, descriptive and explanatory research characteristics, with a statutory approach and a conceptual approach. The data sources used in this research are primary data, data secondary and tertiary data. Data collection techniques for library research and field research are then analyzed deductively. The directors' responsibilities in managing the company can have consequences if the directors have bad faith in carrying out their obligations.

 

Keywords: Accountability, Directors, Finance, PT. Garuda Indonesia

Abstrak: Anggota direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk mengurus perseroan berdasarkan prinsip iktikad baik dan kehati-hatian. Tindakan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan keputusan No. KEP 17/PM/2002 oleh Ketua Bapepam tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala yang mulai berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2002. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Metode penelitian dalam penelitian ini meliputi jenis hukum normatif, dengan sifat penelitian eksploratif, deskriptif dan eksplanatori, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (onceptual approach), sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpul data studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan field research), selanjutnya dianalisis secara deduktif. Tanggung jawab direksi dalam mengurus perseroan dapat menimbulkan konsekuensi apabila direksi beriktikad buruk (bad faith) dalam menjalankan kewajibannya.

 

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Direksi, Keuangan, PT. Garuda Indonesia

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Aisyah, A., Saputra, A. A., & Sumriyah, S. (2023). Akibat Hukum Direksi Dari Iktikad Buruk Terhadap Penyususunan Laporan Tahunan Perseroan (Studi Kasus: Putusan Nomor 399/Pdt. P/2021/PN. Jkt. Pst). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 135–145.

Apandi, B. H., Putri, P. A. W., Ariputra, A. R. A. R., Putri, F. M., & Aprilia, R. P. (2023). Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Kasus Forced Delisting. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(2), 796–811.

Asriati, A., & Baddu, S. (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor Selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1), 521942.

Barmawi, N. A., & Idayati, F. (2020). Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 9(5).

Christian, N., Egnes, E., Meiviana, M., Sylvia, S., & Frederica, V. (2023). Investigasi Cash Flow Shenanigans pada PT Garuda Indonesia Tbk. SEIKO: Journal of Management & Business, 6(2).

Harahap, D. S. (2022). Tinjauan Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas Akibat Hutang Yang Tidak Dibayarkan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 28 K/Pdt/2021). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Imanuddin, I., & Polri, B. (2020). Pendekatan Restorative Justice dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 17.

Indrapradja, I. S. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 13(1).

Mairul, M. (2022). Rekonstruksi Regulasi Permodalan Koperasi Dalam Sistem Hukum Lembaga Keuangan Mikro Yang Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat. Universitas Islam Sultan Agung.

Marbun, D. R., & Sihotang, L. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Melalui Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Pasar Modal. Nommensen Journal Of Business Law, 1(1), 72–91.

Polii, J. C., Sabijono, H., & Elim, I. (2019). Analisis Laporan Arus Kas Untuk Menilai Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Telekomunikasi Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7(3).

Suratinoyo, K. D. (2019). Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melaksanakan Tugas dan Pengawasan di Sektor Perbankan. Lex Privatum, 7(2).

Susilo, E. (2022). KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN Mendirikan PERSEROAN TERBATAS (PT) BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NO. 11 TAHUN 2020. QISTIE, 15(2), 239–246.

Uno, O. O., Kalangi, L., & Pusung, R. J. (2019). Analisis Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, Dan Menengah (Sak Emkm) Pada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Studi Kasus Pada Rumah Karawo Di Kota Gorontalo). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7(3).

Yanuarsi, S. (2020). Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi. Solusi, 18(2), 283–297.

Diterbitkan

2024-11-11

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA KESALAHAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PT. GARUDA INDONESIA TBK PADA TAHUN 2018. (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(4), 1924-1932. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2308