BIMBINGAN PERKAWINAN KEPADA CALON PENGANTIN USIA DINI DALAM MENCEGAH STUNTING DI KABUPATEN LANGKAT

Penulis

  • Bagus Ramadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Wanda Hamidah Polem Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Shiddik Al Hakimi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i1.2777

Abstrak

Abstract: This study aims to determine the implementation of marriage guidance to prospective brides at an early age as an effort to prevent the risk of stunting in Langkat Regency. Marriage is one of the crucial factors that influence the risk of stunting, starting from the conception period to the process of giving birth and raising children. Therefore, the Government through the Ministry of Religious Affairs introduced marriage guidance that will provide education and understanding to prospective brides, especially early brides as a step to prevent stunting. Early marriage is prone to the risk of stunting due to the immature physical and psychological condition of the mother which can lead to complications during pregnancy and inadequate prenatal care. This empirical legal research uses a case approach. Data collection methods include observation, interviews, and documentation from various relevant sources. The research findings show that the marriage guidance program significantly reduced the risk of stunting in Langkat District over the past two years. Potential stunting cases decreased from 84,984 to 37,908 families, and early marriage (under the age of 20) decreased from 1,147 to 298. These results suggest that marriage guidance is an effective intervention for stunting prevention in Langkat district.

 

Keyword: Marriage Guidance. Stunting, Bride-to-be, Early Marriage

 

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin usia dini sebagai upaya pencegahan risiko stunting di Kabupaten Langkat. Perkawinan merupakan salah satu faktor krusial yang memengaruhi risiko stunting, mulai dari masa konsepsi hingga proses melahirkan dan membesarkan anak. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama memperkenalkan bimbingan perkawinan yang akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada calon pengantin terutama calon pemngantin usia dini sebagai langkah mencegah terjadinya stunting. Pernikahan usia dini rentan terhadap risiko stunting karena kondisi fisik dan psikologis ibu yang belum matang sehingga dapat menimbulkan komplikasi selama kehamilan dan perawatan prenatal yang tidak memadai. Penelitian hukum empiris ini menggunakan case approach. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi dari berbagai sumber yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa program bimbingan perkawinan secara signifikan mengurangi risiko stunting di Kabupaten Langkat selama dua tahun terakhir. Kasus potensi stunting menurun dari 84.984 menjadi 37.908 keluarga, dan pernikahan dini (di bawah usia 20 tahun) menurun dari 1.147 menjadi 298. Hasil ini menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan merupakan intervensi yang efektif untuk pencegahan stunting di Kabupaten Langkat.

 

Kata Kunci: Bimbingan Perkawinan. Stunting, Calon Pengantin, Pernikahan Usia Dini


 

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

adilag. (2021). kinsatker.badilag.net. Retrieved from http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker/362/2021: http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker/362/2021

Badilag. (2022). http://kinsatker.badilag.net/. Retrieved from kinsatker.badilag.net: kinsatker.badilag.net

Badilag. (2023). kinsatker.badilag.net. Retrieved from http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker/362/2023: http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker/362/2023

Dirjen Bimas Islam. (2021). Keputusan dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Jakarta: Dirjen Bimas islam.

Dirjen Bimas Islam. (2021). Keputusan dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Jakarta: Dirjen Bimas islam.

Dirjen Bimas Islam. (2024). Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Jakarta: Dirjen Bimas Islam.

Efendi, M. A. (2022, Maret 11). https://kemenag.go.id/. Retrieved from Kemenag.go.id: https://kemenag.go.id/nasional/menag-bimbingan-perkawinan-ikhtiar-kemenag-cegah-stunting-ak0lo7

El-Fuad, K. (2024, Juni 26). Wawancara. (B. Ramadi, Interviewer)

Kemenkes. (2022). Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Jakarta: Kemenkes RI.

Mustajab, A. d. (2023). Hubungan Pernikahan Usia Anak Terhadap Kejadian Stunting Pada Balita di Wonosobo. Keperawatan Widya Gantari Indonesia, 2-7.

Ningsih, S. (2024, Juni 25). Wawancara. (B. Ramadi, Interviewer)

Ramadi, B. (2024). PMT UPAYA PENANGANAN STUNTING DI DESA SEI BEJANGKAR KECAMATAN SEI BALAI KABUPATEN BATUBARA. Communnity Development Journal.

Ramadi, B. (2024). TELAAH MAQASYID SYARI’AH DAN HAK REPRODUKSI WANITA TENTANG KEPUTUSAN MEMILIH CHILDFREE. Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes, 165-176.

Solang, T. I. (2021). The Relationship of Social, Economic, and Enviromental Factors With Stunting Occurrence in Toddlers. Jambura Journal of Health Sciences and Research, 110.

Sudariyadi. (2024, Juni 25). Wawancara. (B. Ramadi, Interviewer)

Vitrianingsih. (2018). Hubungan Tingkat Pendidikan Dengan Usia Perempuan Saat Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Depok Sleman Yogyakarta. Jurnal Kebidanan Indonesia, 51-59.

Wello, E. S. (2021). Literature Review Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Stunting pada Anak Balita. Fakumi Medical Journal, 234-240.

Diterbitkan

2025-02-10

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

BIMBINGAN PERKAWINAN KEPADA CALON PENGANTIN USIA DINI DALAM MENCEGAH STUNTING DI KABUPATEN LANGKAT. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(1), 839-847. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i1.2777