STUDI KOMPARATIF TERHADAP PUBLIKASI ATAU PROMOSI DIRI SERTA PENGAWASAN NOTARIS DI NEGARA JERMAN DAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.3216Abstract
Abstract: Job promotion is strictly prohibited for notaries, as explicity stated in the professional code of ethics, Notaries are forbidden from engaging in self-promotion through print media, congratulatory flower arrangements, or any other forms of advertisement. This study addresses three key issues: (1) How are the legal regulations regarding notary, self-promotion structured in Indonesia and Germany? (2) How is the supervision of notary self-promotion conducted in both countries? (3) what is the urgency of reforming the regulations and supervision of notary self-promotion Indonesia in the future. This research employs a normative juridical approach with a descriptive-analytical method. Data collection relies on literature and document studies (documentary study). The findings of this study reveal that: (1) Legal regulations concerning notary self-promotion in Indonesia and Germany are explicity governed by the 2015 Notary Code of Ethics and the German Federal Notarial Act (2) In Indonesia, the supervision of notary self-promotion is conducted by the Notary Honorary Council (Dewan Kehormatan Notaris – DKN), which oversees ethical compliance both within and outside the professional scope. (3) The urgency of reforming Indonesia’s regulations on notary self-promotion and supervision is essential to uphold professionalism, integrity and independence.
Â
Keywords: Self-Promotion, Notary, Indonesia, Germany
Abstrak: Suatu promosi jabatan merupakan suatu tindakan yang tidak diperbolehkan dalam jabatan Notaris, karena sudah tercantum dengan jelas di dalam kode etik profesi tentang larangan Notaris bahwa seorang Notaris dilarang melakukan promosi baik melalui media cetak, media karangan bunga dan media lainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum mengenai publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dan Jerman?, bagaimana pengawasan publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dan Jerman?, bagaimana urgensi pembaharuan terkait pengaturan publikasi atau promosi diri serta pengawasan Notaris di Indonesia pada masa yang akan datang?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum mengenai publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dan Jerman secara rinci diatur dalam Kode Etik Notaris Tahun 2015 (2) Pengawasan publikasi atau promosi diri Notaris di Indonesia dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dimana pengawasan DKN mencakup aspek-aspek etika profesi notaris, baik dalam pelaksanaan jabatan maupun di luar jabatan. (3) Urgensi pembaharuan terkait pengaturan publikasi atau promosi diri serta pengawasan Notaris di Indonesia pada masa yang akan datang mendatang menjadi hal yang penting untuk memastikan profesionalisme, integritas dan independensi profesi ini tetap terjaga.
Â
Kata kunci: Promosi Diri, Notaris, Indonesia, Jerman
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2021). Hukum dan Penelitian Hukum,. Citra Aditya,.
Ananda, A. I., Al Mawaddah, I., & Kolaka, W. (2024). Enforcement Of Notary Code Of Ethics Against Promotion Violations Through Internet Media In Indonesia Penegakan Kode Etik Notaris Terhadap Pelanggaran Promosi Melalui Media Internet Di Indonesia. Journal of Constitutional Law Society, 3(1). https://notarismakassar.com/
Anna Tifanny. (2022). Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Promosi Dan Publikasi Pada Media Tiktok. UNES Law Review, 5(2), 394–401. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2
Bormann, J. (2022). The German Enforceable Notarial Act in Cross-Border Cases. LeXonomica, 14(1). https://doi.org/10.18690/lexonomica.14.1.49-72.2022
David Tan. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8, 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
Peter Mahmud Marzuki. (2022). Penelitian Hukum. Kencana.
Ramadhan, F., Leviza, J., & Devi Azwar, K. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Notaris Yang Publikasi Dan Promosi Diri Ditinjau Dari Kode Etik Di Kota Medan. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(1), 1103–1119.
Saputri, E. H., & Hosein, S. H. (2023). Pelanggaran Kode Etik Notaris Yang Bekerjasama Dengan Biro Jasa. Kosmik Hukum, 23(2), 115. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i2.15466
Selvi Andriani, & Suprapto. (2024). Larangan Publikasi/Promosi Diri Notaris Dalam Kode Etik (Studi Terhadap Konten Tik Tok Notaris). Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 6(2), 171–198.




