KOMPETENSI ABSOLUT PENYELESAIAN SENGKETA KOPERASI KONVENSIONAL YANG MEMBERIKAN FASILITAS PEMBIAYAAN MURABAHAH (STUDI PUTUSAN MA NOMOR : 608 K/PDT/2021)
Published 2025-05-20
How to Cite
Abstract
Abstract: Using financing facilities with the principles of Islamic law is a consumer's right from a financing institution. Therefore, the emergence of laws and regulations that regulate financing facilities can help the public in determining the financing facilities they want. The research method used in this writing is normative juridical research. The forms of research approach used in this research are the statutory approach and the case approach. Data sources in this research include primary, secondary legal materials and non-legal materials using library data collection techniques. To analyze all the legal materials that have been collected, this research uses qualitative data analysis. The absolute competence of the Religious Courts is only to adjudicate sharia economic cases based on "sharia economics" which are fully regulated in the explanation of Article 49 letter (i) of the Religious Courts Law and the MUI DSN Fatwa on sharia financial institutions and the MUI DSN Fatwa on murabahah financing. Likewise, financial institutions which in the research are financing companies with conventional cooperative legal entities, are expected not to commit unlawful acts such as disbursing murabahah financing which is not within their rights as regulated in statutory regulations.
Â
Keyword: Disputes, Conventional Cooperatives, Financing, Murabahah.
Â
Abstrak: Menggunakan fasilitas pembiayaan dengan prinsip-prinsip syariat Islam merupakan hak seorang konsumen dari lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, munculnya undang-undang maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur fasilitas pembiayaan dapat membantu masyarakat dalam menentukan fasilitas pembiayaan yang diinginkannya. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Bentuk pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Kompetensi absolut Pengadilan Agama hanya mengadili perkara ekonomi syariah yang berdasarkan “ekonomi syariah†yang diatur sepenuhnya dalam penjelasan Pasal 49 huruf (i) UU  Peradilan Agama dan Fatwa DSN MUI tentang lembaga keuangan syariah maupun Fatwa DSN MUI tentang pembiayaan murabahah. Sama halnya dengan lembaga keuangan yang dalam penelitian adalah perusahaan pembiayaan berbadan hukum koperasi konvensional, diharapkan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti menyalurkan pembiayaan murabahah yang bukan menjadi haknya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Â
Kata kunci: Sengketa, Koperasi Konvensional, Pembiayaan, Murabahah.
Downloads
References
- Azza, Nur. Dkk. 2022 Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku, Jurnal Ilmu Hukum “The Jurisâ€, Vol. 6, No. 2.
- Chrisdanty, Febry. 2020. Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan Dan Non Litigasi Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jurnal Magister Hukum Perspektif, Vol.11, No.2.
- Fitrianto, Mukhammad Ginanjar, Dkk. 2023. Perlindungan Konsumen Pada Perusahaan Pembiayaan Terkait Sengketa Klaim Jaminan Fidusia Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal Justitia, Vol. 6, No.2.
- Haikal. Jenggis Khan. 2023. Analisis Pertimbangan Hakim. Banyumas : Amerta Media.
- Hidayat, Wahyu. (2024). Koperasi Syariah, Indramayu:Adanu Abimata.
- https://ojk.go/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspax , diakses pada tanggal 17 November 2024.
- https://sef.feb.ugm.ac.id/ulik-potensi-koperasi-syariah-mulai-dari-rumah-tangga-sampai-ekonomi-negara/ , diakses pada tanggal 26 Juli 2024.
- Imaniyati. Neni Sri, Dkk. 2021 Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, Depok: Rajawali Pers.
- Indriani, Yuanita. 2021. Strategi Menciptakan Keunggulan Koperasi, Jurnal Ilmiah Abdimas , Vol.4, No.2.
- Jamil, Abdul, Dkk. 2021. Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata Tema: Hukum dan Prinsip Syariah. Yogyakarta: FH UII Press.
- Mukharom, Dkk. 2024. Peran Lembaga Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia Menuju Tranformasi Digital, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah Indo Global Mandiri, Vol. 4 , No. 1.
- Nasokha dan Ganis Vitayanty Noor. 2023. Penyelesaian Sengketa Penarikan Objek Leasing Secara Paksa. Jakarta Selatan: Damera Press.
- Rahardjo, F.X. Joniono. 2024. Koperasi (Non Syariah) Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Wahyuni, Titis 2020. Literasi Akuntansi Untuk Koperasi Simpan Pinjam Syariah, Jakarta : Salemba Empat.
- Wartoyo, 2024. Koperasi Syariah Berbasis Mesjid. Indramayu:Adanu Abimata.
- Wijayanti, Riska. 2022. Penyusunan Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Lembaga Keuangan Syariah. Banyumas : Wawasan Ilmu.